Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Keuntungan dan Izin Korporasi Pelaku Karhutla Harus Ditindak

Keuntungan dan Izin Korporasi Pelaku Karhutla Harus Ditindak
Minat|Keamanan Pintar

Sanksi harus menghapus insentif untuk membakar

Kebakaran hutan dan lahan adalah peristiwa yang merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat, sementara penegakan hukum semestinya menuntut pertanggungjawaban pelaku sekaligus membiayai pemulihan dampaknya. Karena itu, denda atau ancaman pidana saja tidak cukup jika keuntungan dari pelanggaran tetap dinikmati perusahaan. Anggota DPR Muhammad Kholid mendesak agar keuntungan 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dirampas untuk mendukung pemulihan lingkungan dan meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Angka rekomendasi pencabutan izin itu berbeda dari jumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka; keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Desakan ini tepat sebagai arah kebijakan, tetapi pencabutan dan perampasan harus ditempuh melalui proses hukum dan pembuktian yang jelas. Dengan begitu, sanksi memberi efek jera tanpa menggantikan prinsip bahwa kesalahan harus dibuktikan.

Skala perkara memperlihatkan mengapa tuntutan itu mendesak. Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan yang mencakup 104 laporan polisi dan lahan terbakar seluas 29.168,78 hektare; 16 perusahaan disebut sebagai korporasi dalam negeri dan empat lainnya perusahaan penanaman modal asing. Kholid meminta hukuman maksimal bagi pihak yang terbukti bersalah, serta penelusuran terhadap pengurus, pemberi perintah, pengendali operasional, dan pemilik manfaat. Pendekatan itu penting: tanggung jawab tidak boleh berhenti pada badan usaha jika bukti menunjukkan keputusan dibuat atau dikendalikan oleh orang tertentu. Namun, besarnya luasan terdampak bukan pengganti pembuktian. Proses yang transparan dan pengawasan masyarakat dibutuhkan agar tuntutan hukuman maksimal karhutla berujung pada putusan yang kuat, bukan sekadar pernyataan keras.

Keuntungan dan Izin Korporasi Pelaku Karhutla Harus Ditindak

Perampasan keuntungan mesti diikuti pemulihan nyata

Perampasan keuntungan korporasi adalah inti dari gagasan bahwa pelanggaran lingkungan tidak boleh menjadi kegiatan yang menguntungkan. Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman meminta Kementerian Kehutanan mempertegas penindakan terhadap 125 subjek hukum yang teridentifikasi; 44 masih dalam penyelidikan dan 79 telah memasuki proses penyidikan. Alex juga mendorong dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum bagi korporasi yang terbukti berulang kali terlibat, disertai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis. Sementara itu, data yang disampaikan Kementerian Kehutanan menyebut 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif atas lahan terbakar seluas 12.926,74 hektare; 19 di antaranya dikenai pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem. Sanksi administratif bisa menjadi langkah awal, tetapi tidak semestinya menutup jalur pidana ketika bukti mendukungnya. Pemulihan harus terukur dan benar-benar dilaksanakan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Ukuran keberhasilan bukan hanya jumlah izin yang dibekukan atau tersangka yang diumumkan, melainkan apakah kerusakan dipulihkan dan masyarakat terlindungi. Kholid meminta pelayanan kesehatan serta informasi kualitas udara tersedia bagi warga terdampak, dengan perhatian bagi kelompok rentan tanpa menunggu perkara selesai. Itu tuntutan yang tidak boleh dikesampingkan: warga menghadapi akibat kebakaran sekarang, sementara proses hukum bisa berlangsung lama. Negara juga harus memastikan biaya dan kewajiban pemulihan tidak dialihkan kepada masyarakat atau anggaran publik. Agar tuntutan perampasan tidak berhenti sebagai slogan, penyidik dan pemerintah perlu menghubungkan bukti pelanggaran, pihak yang memperoleh manfaat, dan kewajiban pemulihan dalam proses yang dapat dipantau. Penindakan yang tegas harus berjalan beriringan dengan perlindungan warga.

Kerja sama lintas negara perlu menghasilkan bukti

Penyelidikan korporasi tidak boleh terhenti di batas yurisdiksi ketika kepemilikan, investasi, atau aliran dana diduga melintasi negara. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendorong kerja sama Indonesia-Singapura untuk mengungkap keterlibatan korporasi, kepemilikan perusahaan, serta aliran dana terkait karhutla. Dorongan itu muncul setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang pada 28 Oktober 2026. Sukamta meminta pembentukan satgas bersama ditindaklanjuti dengan pertukaran informasi, penelusuran transaksi keuangan, dan pembuktian hukum bila ditemukan hubungan kepemilikan atau pendanaan lintas negara. Kerja sama ini seharusnya memperkuat penyidikan, bukan menjadi pengganti proses hukum di masing-masing negara. Perbedaan yurisdiksi tidak boleh berubah menjadi tempat berlindung bagi pihak yang bertanggung jawab.

Tindak lanjut harus bisa dinilai dari hasil konkret: siapa yang mengendalikan perusahaan, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah bukti transaksi dapat dipakai dalam proses hukum. Polri juga perlu berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menelusuri perusahaan yang diduga berulang kali terlibat, sebagaimana didorong Alex. Sementara itu, pemerintah diminta menjelaskan perkembangan rekomendasi pencabutan izin 23 korporasi. Pengumuman dan pembentukan satgas karhutla Indonesia Singapura baru berarti bila disusul penyelidikan yang transparan, pertukaran informasi yang sah, dan pemulihan lingkungan yang dapat diperiksa. Pada akhirnya, tuntutan DPR layak diuji bukan dari kerasnya bahasa, melainkan dari konsistensi penindakan: bukti dituntaskan, keuntungan ilegal dirampas sesuai hukum, izin dievaluasi secara terbuka, dan warga terdampak dilindungi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!