Penetapan tersangka harus menjadi awal, bukan akhir
Kebakaran hutan dan lahan adalah peristiwa terbakarnya kawasan berhutan maupun lahan yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan warga, dan menuntut pertanggungjawaban pihak penyebabnya. Karena itu, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dugaan karhutla oleh Polri harus menjadi pintu menuju pengusutan tuntas, bukan penanda bahwa perkara telah selesai. Wakil Ketua Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath mengapresiasi langkah penyidik dan meminta perkara diteruskan sampai tuntas. Penanganan tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan total 29.168,78 hektare lahan terbakar. Skala ini menegaskan mengapa penegakan hukum karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman atau pengumuman status tersangka. Penyidik perlu membangun perkara yang kuat, sementara publik berhak mengawasi proses hingga putusan dan pelaksanaannya. Tanpa konsekuensi nyata, penyidikan berisiko menjadi kabar sesaat, bukan peringatan bagi perusahaan lain.
Angka kerusakan juga memperlihatkan bahwa kebakaran hutan lahan bukan persoalan administratif semata. Dampaknya menjangkau ruang hidup, kesehatan, dan sumber penghidupan masyarakat. Pemerintah karena itu perlu memastikan warga terdampak memperoleh layanan kesehatan serta informasi kualitas udara, selain menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah.

Hukuman harus menghapus keuntungan dari pelanggaran
DPR mendorong hukuman maksimal sesuai hukum bagi pihak yang terbukti bersalah. Desakan ini tepat: sanksi harus membuat pelanggaran lingkungan tidak lagi menjadi pilihan yang menguntungkan. Anggota DPR Muhammad Kholid meminta keuntungan hasil tindak pidana dirampas dan digunakan untuk mendukung pemulihan kerusakan lingkungan. Perampasan keuntungan korporasi seharusnya berjalan seiring dengan kewajiban memulihkan ekosistem, bukan menggantikannya. Jika hanya ada denda atau sanksi tanpa pemulihan, masyarakat dan lingkungan tetap menanggung akibat, sementara perusahaan belum tentu kehilangan manfaat dari tindakannya. Kholid juga meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi Polri mengenai pencabutan izin 23 korporasi. Pencabutan izin patut dipertimbangkan melalui proses yang transparan dan berdasarkan bukti, terutama jika pelanggaran berulang terbukti. Hukuman tegas bukan soal keras semata; ukurannya adalah apakah kerusakan dipulihkan dan risiko pengulangan benar-benar ditekan.
Pengusutan juga perlu menelusuri siapa yang memerintahkan, mengendalikan operasi, atau mengambil keputusan di dalam perusahaan. Tanggung jawab tidak boleh berhenti pada badan usaha apabila bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain. DPR turut meminta penanganan yang terbuka dan perlakuan hukum setara, tanpa membedakan asal modal perusahaan.

Pemeriksaan konsesi harus berujung pada langkah hukum
KLH/BPLH sedang memverifikasi lokasi kebakaran di area konsesi 335 perusahaan untuk memastikan kondisi, penyebab, dan pihak yang bertanggung jawab. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar penentuan langkah hukum, sehingga pemerintah menyatakan tidak menetapkan pihak bersalah sebelum fakta dan bukti lapangan dipastikan. Pendekatan berbasis bukti penting, tetapi pemeriksaan tidak boleh berlarut tanpa kejelasan hasil. Setiap konsesi yang diperiksa perlu ditangani secara konsisten, termasuk ketika ditemukan dugaan pembakaran berulang. Kholid meminta pemerintah mengevaluasi pencegahan, pengawasan, dan penerapan sanksi di wilayah yang berulang kali terbakar. Pengawasan tersebut harus terhubung dengan penyidikan, bukan berjalan sebagai jalur administratif yang terpisah. Dengan begitu, verifikasi 335 konsesi dapat menghasilkan keputusan yang dapat diuji publik, sekaligus mencegah penanganan yang berbeda-beda terhadap kasus serupa.
Kesimpulannya, status tersangka korporasi karhutla baru bermakna jika perkara dibawa hingga putusan, keuntungan ilegal dirampas, izin ditindak sesuai bukti, dan kerusakan dipulihkan. Polri, KLH, dan pemerintah perlu membuka perkembangan proses serta memastikan warga terdampak terlindungi. Itulah ukuran penegakan hukum karhutla yang mampu memberi kepastian pertanggungjawaban dan mencegah kebakaran berulang.







