Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

LIMS Bukan Izin Menyadap: Dasar Hukum dan Audit Harus Jelas

LIMS Bukan Izin Menyadap: Dasar Hukum dan Audit Harus Jelas
Minat|Keamanan Pintar

Kemampuan teknis bukan kewenangan hukum

Sistem LIMS adalah platform yang menghubungkan kebutuhan intersepsi aparat dengan jaringan operator telekomunikasi, meneruskan instruksi penyadapan, dan menyalin komunikasi sasaran ke pusat pemantauan yang berwenang. Namun, tersedianya alat tidak dengan sendirinya memberi siapa pun hak untuk menggunakannya. Di tengah dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026, pertanyaan utama bukan hanya apa yang dapat dilakukan teknologi, melainkan siapa yang berwenang dan dengan prosedur apa. Menurut Pratama Persadha dari CISSReC, kewenangan penggunaan teknologi pengawasan harus diberikan, dikendalikan, dan diawasi; memasukkan nomor ke sistem penyadapan tidak boleh menjadi tindakan sembarang pengguna. Tanpa pemisahan tegas antara akses teknis dan legalitas, sistem yang dirancang untuk kebutuhan resmi dapat berubah menjadi sarana penyalahgunaan.

LIMS Bukan Izin Menyadap: Dasar Hukum dan Audit Harus Jelas

Legalitas penyadapan menuntut dasar dan prosedur

Pakar keamanan siber UII Yudi Prayudi menegaskan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan, sekalipun seseorang memiliki akses ke perangkat atau sistem telekomunikasi. Legalitas penyadapan harus bertumpu pada kewenangan yang sah, tujuan yang jelas, dan mekanisme hukum yang sesuai. Jalurnya juga tidak seragam: penyadapan untuk penegakan hukum dan untuk kepentingan intelijen memiliki landasan serta tata cara berbeda. Dalam konteks intelijen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 mengatur kewenangan BIN untuk sasaran terkait ancaman tertentu. Pelaksanaan mensyaratkan, antara lain, perintah Kepala BIN, batas waktu yang jelas, dan penetapan ketua pengadilan negeri terhadap sasaran yang memiliki bukti permulaan cukup. Maka, LIMS tidak dapat menggantikan persetujuan dan prosedur hukum; keberadaannya hanya menyediakan kemampuan teknis, bukan legitimasi.

Penyadapan pun tidak terbatas pada merekam isi percakapan. Nomor yang saling terhubung, waktu, durasi, dan pola komunikasi dapat mengungkap hubungan serta aktivitas seseorang meski isi pembicaraan tidak diperoleh. Karena itu, perlindungan privasi tak boleh bergantung pada apakah percakapan berhasil dibaca. Bahkan pembatasan isi oleh enkripsi tidak menghapus risiko yang dibawa metadata.

Dugaan penyalahgunaan menuntut audit dan pengawasan

Menurut keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Pada Oktober 2026, diduga ada pula perintah untuk menghapus file hasil penyadapan. Kedua dugaan itu menyoroti kelemahan tata kelola yang tidak bisa dijawab dengan kecanggihan perangkat. CISSReC menekankan perlunya pemeriksaan kontrol akses dan pengawasan internal; audit penyadapan seharusnya dapat menelusuri siapa yang mengajukan sasaran, siapa yang menyetujui, serta siapa yang mengakses atau mengubah rekaman. Pengawasan independen juga penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada institusi yang mengoperasikan sistem. Tanpa jejak audit yang terlindungi dan pemeriksa yang bebas dari konflik kepentingan, penghapusan atau akses tanpa wewenang berisiko luput dari pertanggungjawaban.

Ada pula batas teknis yang perlu dijelaskan secara cermat: kemampuan memperoleh isi komunikasi bergantung pada jenis layanan dan enkripsi, sementara intersepsi melalui jaringan operator tidak otomatis membuka komunikasi yang dilindungi enkripsi ujung ke ujung. LIMS juga berbeda dari perangkat yang bekerja dengan menginfeksi ponsel sasaran; informasi teknis terbuka belum cukup untuk memastikan metode dalam dugaan kasus ini. Ketidakpastian teknis bukan alasan untuk melonggarkan pengawasan, melainkan alasan untuk melakukan pemeriksaan berbasis bukti.

Batas yang harus dijaga

Dugaan penyadapan ini bukan semata perkara teknis: ia menyangkut penegakan hukum dan perlindungan privasi warga. Sistem yang mampu memantau komunikasi dapat membawa manfaat untuk kewenangan yang sah, tetapi kemampuannya tidak membuktikan bahwa setiap penggunaannya legal. Prinsipnya harus jelas: ada dasar hukum sebelum intersepsi, prosedur yang dapat diperiksa, akses yang dibatasi, dan audit yang memungkinkan penyimpangan diketahui. Pengawasan independen memberi lapisan pertanggungjawaban tambahan, bukan formalitas. Kesimpulannya, LIMS tidak otomatis membuat penyadapan sah. Legalitas lahir dari kewenangan dan kepatuhan pada prosedur; kepercayaan publik hanya dapat dijaga jika penggunaan sistem itu dapat diaudit dan diawasi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!