Penetapan tersangka harus menjadi awal, bukan akhir
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah peristiwa pembakaran vegetasi di kawasan hutan maupun lahan yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan, dan dapat mengganggu kehidupan masyarakat. Karena itu, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla oleh Polri patut dipandang sebagai langkah awal pertanggungjawaban, bukan penutup perkara. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath mengapresiasi Kapolri, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, dan jajaran penyidik yang mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan. Apresiasi itu penting, tetapi hasil akhirnya lebih penting: penyidikan harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan memastikan konsekuensi hukum benar-benar dijalankan. Rano mendorong pengusutan sampai tuntas dan menilai penanganan perkara perlu melampaui pemadaman api. Sebab, ketika dugaan kejahatan lingkungan ditangani tanpa pertanggungjawaban yang tegas, risiko kerusakan dan penderitaan warga berulang tetap tinggi.

Skala perkara menuntut pembuktian menyeluruh
Perkara korporasi karhutla ini mencakup 104 laporan polisi dan lahan terbakar seluas 29.168,78 hektare. Dari 20 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, 16 merupakan korporasi dalam negeri dan empat lainnya perusahaan penanaman modal asing. Besarnya cakupan tersebut membuat ketelitian penyidikan tak bisa ditawar. Pengungkapan dugaan keterlibatan perusahaan, termasuk perusahaan bermodal asing, menunjukkan penegakan hukum mulai menyasar tanggung jawab badan usaha; namun status tersangka belum sama dengan putusan bersalah. Rano mengapresiasi kerja penyidik, tetapi proses berikutnya harus membuktikan hubungan antara keputusan, pengendalian operasional, dan kebakaran berdasarkan alat bukti. Dampak karhutla juga tidak berhenti pada luasan lahan: asap dapat mengganggu aktivitas harian dan kesehatan, sementara kerusakan kebun mengancam sumber penghidupan warga. Maka keterbukaan proses dan perhatian pada masyarakat terdampak harus berjalan bersamaan dengan pembuktian.

Rampas keuntungan dan tindak lanjuti pencabutan izin
Anggota DPR Muhammad Kholid meminta keuntungan yang terbukti berasal dari tindak pidana dirampas dan dipakai untuk mendukung pemulihan lingkungan. Desakan perampasan keuntungan ini tepat: pelanggaran lingkungan tidak boleh tetap menguntungkan, sementara masyarakat menanggung akibatnya. Kholid juga meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi Polri mengenai pencabutan izin 23 korporasi. Rekomendasi itu perlu diperiksa dan diputuskan secara terbuka; pencabutan izin harus dilakukan bila persyaratannya terpenuhi, bukan dijadikan ancaman tanpa kepastian. DPR juga mendorong penyidik menelusuri pengurus, pemberi perintah, pengendali operasi, dan pemilik manfaat perusahaan sesuai bukti dan tingkat keterlibatan. Di sisi lain, perlindungan warga tak semestinya menunggu perkara selesai: layanan kesehatan, informasi kualitas udara, dan perlindungan kelompok rentan perlu tersedia. Koordinasi dengan instansi lingkungan dan pemerintah daerah juga harus menghubungkan penegakan hukum dengan pemulihan.
Ukuran keberhasilan adalah tindak lanjut yang nyata
Penetapan 20 tersangka memberi sinyal bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah tersangka. Publik perlu melihat penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel hingga putusan serta pelaksanaannya. Jika kesalahan terbukti, hukuman harus dijalankan, keuntungan hasil tindak pidana dirampas, dan kewajiban pemulihan dipenuhi. Pemerintah juga perlu memberi kejelasan atas rekomendasi pencabutan izin serta mengevaluasi pencegahan dan pengawasan di wilayah konsesi, terutama ketika kebakaran berulang. Bagi warga yang terdampak, penegakan hukum harus hadir bersama layanan kesehatan dan pemulihan ruang hidup, bukan sekadar setelah api padam. Kesimpulannya, desakan DPR akan bermakna hanya jika berujung pada pertanggungjawaban yang setara bagi semua perusahaan, pemulihan kerusakan, dan perlindungan masyarakat. Tanpa tindak lanjut itu, proses hukum berisiko berhenti pada pengumuman tersangka.






