Pencegahan dimulai sebelum api terlihat
Pencegahan karhutla adalah rangkaian tindakan sebelum kebakaran terjadi, mulai dari mengurangi risiko pembukaan lahan dengan api hingga mengawasi kawasan rawan, mendeteksi titik panas, dan menyiapkan respons lapangan. Karena itu, keberhasilannya tidak bisa diukur hanya dari cepatnya pemadaman: ukuran yang lebih penting ialah apakah pihak-pihak terkait mencegah api muncul dan meluas sejak awal. Urgensi itu meningkat karena musim hujan mundur dan jumlah titik panas di areal konsesi yang sempat menurun kembali naik pada Oktober. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menggelar Workshop Pengendalian Kebakaran Hutan di Yogyakarta pada 22 Oktober 2026. Pertemuan bulanan ketiga bersama pemegang izin PBPH itu melibatkan peserta dari tujuh provinsi prioritas, dengan narasumber dari kementerian dan akademisi Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, serta IPB University.
Keterlibatan akademisi bernilai jika pengetahuan dan data lapangan mengubah keputusan pengelolaan konsesi, bukan berhenti sebagai forum. Kementerian juga menerapkan penundaan sementara pembukaan lahan di areal PBPH melalui pendekatan shutdown dan selective release. Penundaan itu tidak permanen: kegiatan dapat dibuka kembali secara selektif pada areal dengan data lengkap dan risiko terkendali.

Kolaborasi lintas sektor harus punya pembagian tugas
Di tingkat daerah, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Okki Maulana mendorong kolaborasi lintas sektor agar pencegahan dan penanganan karhutla lebih terarah serta berkelanjutan. Pemerintah daerah, aparat, masyarakat, dan pihak lain perlu memiliki jalur komunikasi serta pembagian tanggung jawab yang jelas. Tanpa itu, kerja bersama berisiko menjadi sekadar daftar lembaga, bukan koordinasi yang menghasilkan tindakan.
Kolaborasi juga harus menyentuh penyebab kebakaran di tingkat masyarakat. Edukasi berkelanjutan tentang bahaya membuka lahan dengan cara membakar dan penyampaian informasi risiko secara cepat dapat membantu warga serta petugas mengambil langkah lebih awal. Ini bukan tambahan untuk mempercantik program: dampak kebakaran dirasakan langsung melalui gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, dan terganggunya aktivitas sehari-hari.
Rajiv, anggota Komisi IV DPR RI, meminta Kementerian Kehutanan memperkuat kerja sama dengan Polri dalam pencegahan sekaligus penanggulangan saat kebakaran terjadi. Sinergi harus menghubungkan pengawasan, pertukaran informasi, kesiapan personel dan peralatan, serta pengerahan petugas sesuai kondisi lahan dan kewenangan masing-masing.

Patroli dan pengawasan perlu diikuti penindakan
Patroli kawasan rawan paling berguna ketika dijadwalkan berdasarkan pola risiko dan diikuti pemeriksaan lapangan. Karena titik panas cenderung meningkat pada akhir pekan, patroli pencegahan dijalankan dalam siklus mingguan sejak Kamis hingga Jumat. Skala kerja ini sudah menjangkau 1.777 desa rawan karhutla hingga 19 Oktober 2026, sementara 22.036 personel Masyarakat Peduli Api tercatat tersebar di 37 provinsi.
Pengawasan juga memerlukan respons cepat terhadap peringatan titik panas dan pelaporan pemegang izin. Kementerian mengukur jeda antara peringatan dan laporan balik; keterlambatan lebih dari sepekan dinilai terlalu lambat. Seluruh pemegang izin wajib melapor melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan Online sebagai dasar uji kepatuhan. Angka dan sistem ini hanya bermakna jika informasi ditindaklanjuti, bukan sekadar dihimpun.
Penegakan hukum memberi bobot pada pengawasan. Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 PBPH di tujuh provinsi dikenai sanksi: 19 dibekukan dan dikenai paksaan pemulihan, delapan dikenai paksaan pemulihan, dan lima izin dicabut. Luas areal terbakar yang tercatat mencapai 12.926,74 hektare.

Respons terpadu menentukan apakah api benar-benar padam
Pencegahan tidak menghapus kebutuhan respons cepat ketika kebakaran terjadi. Polri dan Kementerian Kehutanan perlu menyatukan pemantauan, informasi, kesiapan peralatan, dan pengerahan personel agar api tidak meluas. Penanganan pun harus menyesuaikan karakteristik lahan: di gambut, bara dapat menjalar di bawah permukaan dan memicu kebakaran kembali meski api di atas tanah tampak padam.
Pengawasan, patroli rutin, dan penegakan hukum bukan tiga agenda terpisah. Patroli menemukan potensi, pertukaran informasi mempercepat keputusan, dan penindakan mendorong kepatuhan. Data penanganan yang dibahas dalam Panja Karhutla Komisi IV DPR RI diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan pencegahan, penanggulangan, dan perlindungan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Kesimpulannya, pengendalian kebakaran hutan baru kuat jika kolaborasi menghasilkan tanggung jawab yang terukur—dari konsesi dan desa hingga patroli serta penanganan di lokasi. Kegiatan pembukaan lahan yang ditunda pun hanya patut dibuka kembali ketika data lengkap dan risiko dapat dikendalikan. Kerja lintas pihak harus dinilai dari kemampuannya mencegah api, melindungi warga, dan memastikan pelanggaran ditindak.







