Pungutan sekolah ilegal: gejala lama, perlawanan baru
Pungutan sekolah ilegal adalah segala bentuk penarikan uang oleh sekolah negeri kepada siswa atau orang tua yang bertentangan dengan aturan, bersifat memaksa, tidak sukarela, tidak transparan, dan sering dibungkus istilah sumbangan atau iuran pembangunan tanpa rincian anggaran yang jelas maupun dasar hukum yang sah. Di atas kertas, sekolah negeri disebut gratis berkat dana BOS dan berbagai program bantuan, namun di lapangan orang tua masih berkali-kali diminta membayar. Kasus di SMAN 2 Pematangsiantar dan SMPN 5 Ponorogo menunjukkan satu pola: pungutan muncul, aturan diabaikan, lalu orang tua dipaksa memilih antara diam atau melawan. Kini, semakin banyak yang memilih opsi kedua, menolak iuran pembangunan sekolah dan menuntut transparansi biaya pendidikan sebagai bagian dari hak pendidikan gratis.
SMAN 2 Pematangsiantar: ketika pemegang KIP pun tetap dipungut
Di SMAN 2 Pematangsiantar, orang tua siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) bersaksi bahwa anaknya tetap diminta membayar Rp100 ribu. Pengutipan juga disebut menyasar siswa penerima Program Keluarga Harapan, yang diminta membayar Rp50 ribu. Padahal, dinas pendidikan provinsi sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang SMA/SMK negeri memungut SPP maupun iuran rutin lainnya. Praktisi hukum menilai praktik ini menabrak larangan pungutan di sekolah negeri, apalagi terhadap penerima KIP atau PIP yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk sumbangan yang dipaksakan. Ia mendesak aparat penegak hukum memeriksa kepala sekolah dan pihak terkait, serta mendorong pencabutan SK penugasan sebagai bentuk sanksi. Di sini terlihat jelas: hak pendidikan gratis dikorbankan, sementara perlindungan hukum belum terasa di ruang kelas.

SMPN 5 Ponorogo: iuran pembangunan sekolah tanpa rincian
Di Ponorogo, rencana iuran pembangunan dan perbaikan sarana prasarana di SMPN 5 memicu gelombang penolakan. Rapat komite yang dihadiri sekitar 300 wali murid kelas VII memaparkan kebutuhan anggaran penataan fisik sekolah sekitar Rp240 juta, yang jika dibagi disebut bisa membebani tiap wali murid lebih dari Rp1 juta. Penarikan sumbangan insidentil ini kemudian viral di media sosial. Sejumlah orang tua menolak membayar karena dasar aturan penarikan tidak jelas dan tidak ada rincian anggaran tertulis yang dibagikan dalam rapat. Mereka menilai pembangunan sarana sekolah negeri seharusnya dibiayai APBD, bukan dipindahkan ke pundak keluarga. Penolakan ini bukan sekadar soal nominal, tetapi protes terhadap transparansi biaya pendidikan yang lemah dan cara komite memutuskan iuran pembangunan sekolah tanpa dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan.

Hak pendidikan gratis vs praktik pungutan: benturan di lapangan
Secara normatif, pemerintah menyatakan sekolah negeri dari TK sampai SMA gratis, ditopang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Pernyataan ini seharusnya menjamin hak pendidikan gratis, terutama bagi penerima KIP dan PIP. Namun praktik pungutan sekolah ilegal menunjukkan jurang antara kebijakan dan kenyataan. Di satu sisi, regulasi mengatur bahwa penggalangan dana lewat komite hanya boleh berupa sumbangan sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tanpa penentuan jumlah maupun jangka waktu. Di sisi lain, orang tua menghadapi iuran yang dipatok, disepakati dalam rapat terbatas, dan sering disampaikan lisan tanpa dokumen. Ketika siswa miskin tetap diminta membayar, pesan yang sampai ke publik jelas: hak pendidikan gratis belum terlindungi, dan celah regulasi dimanfaatkan untuk mengemas pungutan sebagai sumbangan.
Saatnya mekanisme pelaporan yang jelas dan berpihak pada orang tua
Kasus di Pematangsiantar dan Ponorogo memperlihatkan bahwa keberanian orang tua menolak pungutan belum didukung sistem pengaduan yang mudah dan tegas. Praktisi hukum menegaskan, memaksa siswa pemegang KIP membayar sumbangan atau pungutan dapat dijerat pasal pemerasan dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Ia juga mendorong aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa kepala sekolah dan pihak terkait. Namun tanpa kanal pelaporan yang jelas, banyak orang tua ragu melapor karena takut anaknya terdampak. Pemerintah perlu memperjelas batas antara sumbangan sukarela dan pungutan sekolah ilegal, menyediakan mekanisme pengaduan yang anonim, serta memastikan setiap laporan direspons cepat. Transparansi biaya pendidikan harus diwajibkan: setiap iuran pembangunan sekolah wajib punya rincian tertulis, dasar hukum, dan jaminan bahwa hak pendidikan gratis, terutama bagi penerima bantuan, tidak dilanggar.






