Pungutan Sekolah Ilegal: Masalah yang Tak Lagi Bisa Dianggap Sepele
Pungutan sekolah ilegal adalah segala bentuk penarikan uang di lingkungan pendidikan yang bersifat wajib, tidak memiliki dasar hukum jelas, tidak transparan penggunaannya, dan sering kali disertai tekanan halus sehingga orang tua maupun guru merasa sulit menolak atau mempertanyakannya secara terbuka.
Masalah pungutan sekolah ilegal bukan sekadar soal uang, tetapi soal keadilan dan kepercayaan publik terhadap sekolah. Ketika kepala sekolah baru di suatu kota mengeluhkan dimintai “partisipasi dinas” antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta tanpa dasar hukum dan laporan pertanggungjawaban yang jelas, itu menunjukkan bahwa biaya sekolah mencurigakan bisa bermula bahkan sebelum menyentuh kantong orang tua. Di sisi lain, orang tua di sebuah SMA negeri resah karena penarikan Rp60.000 per bulan per siswa dilakukan tanpa bukti pembayaran resmi dan tanpa penjelasan transparan. Sikap tertutup seperti ini memicu kekhawatiran akan pungutan liar dan menggerus kepercayaan terhadap transparansi biaya sekolah.

Mengenali Sinyal Bahaya: Saat Biaya Sekolah Terasa Mencurigakan
Orang tua sering kali mulai merasa ada yang tidak beres ketika biaya sekolah mencurigakan muncul tanpa penjelasan yang layak. Pada kasus kepala sekolah di Kota Serang, nominal pungutan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta disebut berbeda-beda sesuai jumlah siswa, tanpa penjelasan dasar hukum, mekanisme penetapan nominal, atau laporan penggunaan dana. Perbedaan berdasarkan jumlah siswa ini menimbulkan pertanyaan: kalau memang resmi, mengapa mekanismenya tidak dibuka terang-terangan dan tidak ada aturan tertulis yang jelas?
Contoh lain, wali murid di SMAN 1 Patianrowo mempertanyakan penarikan rutin Rp60.000 per bulan untuk setiap siswa, termasuk kelas XI, sementara sekolah enggan mengeluarkan kuitansi resmi. Ketika pengelola dana bersikap tertutup, wajar bila orang tua khawatir hal ini mengarah pada pungutan sekolah ilegal dan potensi pungli pendidikan. Apalagi, aturan pendidikan melarang pemungutan biaya yang bersifat wajib, mengikat, dan bernominal tetap di sekolah negeri. Ketika tiga ciri itu muncul bersamaan, lampu merah seharusnya langsung menyala.
Menguatkan Posisi Orang Tua: Pentingnya Dokumentasi Setiap Pungutan
Di tengah minimnya transparansi biaya sekolah, kekuatan utama orang tua adalah dokumentasi. Tanpa catatan, keluhan mudah dianggap gosip; dengan bukti, laporan pungli pendidikan jauh lebih sulit diabaikan. Kasus pungutan “partisipasi dinas” yang dipertanyakan dasar hukumnya oleh sejumlah kepala sekolah menunjukkan bagaimana ketiadaan penjelasan resmi mengenai peruntukan dan laporan pertanggungjawaban menjadikan praktik itu kabur dan rawan disalahgunakan.
Hal serupa tampak pada penarikan Rp60.000 per bulan di sebuah SMA negeri yang dilakukan tanpa kuitansi dan tanpa kejelasan legalitas. Tanpa bukti tertulis, orang tua kesulitan menuntut akuntabilitas. Di sinilah pentingnya kebiasaan kritis: setiap kali diminta membayar, orang tua patut menanyakan dasar aturan, rincian penggunaan dana, dan bukti pembayaran resmi. Jika jawaban berputar-putar atau sekolah menolak memberikan kuitansi, itu bukan sekadar kekurangan administrasi; itu sinyal kuat adanya pungutan sekolah ilegal yang perlu dicatat dan suatu saat dilaporkan.
Mendesak Transparansi: Suara Kolektif Orang Tua sebagai Kunci Perubahan
Sekolah yang sehat hanya bisa dibangun di atas transparansi biaya sekolah, integritas, dan teladan yang baik. Ketika kepala sekolah sendiri menilai bahwa setiap bentuk pungutan seharusnya memiliki dasar jelas, mekanisme transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, itu seharusnya menjadi standar minimum yang juga dituntut orang tua. Tanpa tekanan dari bawah, praktik seperti pungutan tanpa kuitansi dan tanpa dasar hukum berpotensi terus berulang.
Sikap tertutup dalam pengelolaan dana memicu spekulasi dan kekhawatiran masyarakat terhadap pungutan sekolah ilegal. Orang tua perlu bersuara bersama, bukan mengeluh sendiri-sendiri di grup pesan singkat. Suara kolektif dapat mendorong komite sekolah bersikap lebih berani, dinas pendidikan turun tangan, dan lembaga pengawas menindaklanjuti laporan pungli pendidikan. Jalan menuju sekolah yang jujur tidak akan dibuka oleh mereka yang diuntungkan oleh pungutan; ia baru terbuka ketika orang tua bersikap kritis, berani mendokumentasikan, dan tidak ragu menuntut keterbukaan.






