Pungutan Sekolah Tidak Resmi: Ketika Pendidikan Negeri Menjadi Berbayar Terselubung
Pungutan sekolah tidak resmi adalah segala bentuk iuran yang dibebankan kepada siswa atau orang tua di luar ketentuan resmi, bersifat wajib, bernominal jelas, dan sering kali disertai tekanan halus maupun terang-terangan, tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, peruntukan, maupun laporan penggunaannya, sehingga menambah biaya sekolah tersembunyi yang menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan orang tua terhadap pengelolaan pendidikan. Di atas kertas, sekolah negeri menjanjikan akses pendidikan yang terjangkau. Namun praktik di lapangan memperlihatkan gambar berbeda: orang tua dipaksa menanggung biaya tambahan, dari urusan fisik sekolah hingga program pendidikan, tanpa transparansi keuangan sekolah yang memadai. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi gejala krisis akuntabilitas, ketika komite sekolah pertanggungjawaban dan panitia pendidikan seolah kebal kontrol publik.
Kasus Karawang: Pungutan Tanah dan Uang dengan Ancaman Terselubung
Di satu sekolah negeri di Karawang, siswa disebut diwajibkan membawa 6 karung tanah dan uang Rp20 ribu untuk pengurugan halaman serta pengecoran jembatan sekolah. Bagi yang tidak membawa tanah, disediakan “opsi” mengganti dengan uang Rp200 ribu. Disebut sebagai kebutuhan sekolah, kebijakan ini hakikatnya pungutan sekolah tidak resmi: sifatnya wajib, nominalnya ditentukan, dan terkait langsung dengan hak siswa atas layanan pendidikan. Tidak mengherankan jika kebijakan tersebut membuat sejumlah wali murid keberatan. Lebih problematis lagi, ketika seorang wali murid mempertanyakan kebijakan ini, oknum komite disebut merespons keras bahkan meminta anaknya dipindahkan jika tidak setuju. "Komite seharusnya menengahi orang tua murid, bukan memaksa. Emang sekolah itu milik komite?" tegas seorang pihak yang mengkritik sikap tersebut. Ini bukan sekadar kasus iuran, tetapi contoh terang bagaimana komite sekolah pertanggungjawaban berubah menjadi alat tekanan.
Kasus Pandeglang: Panitia Sulit Ditemui, Transparansi Keuangan Sekolah Dipertanyakan
Di sebuah sekolah dasar lain, panitia satuan pendidikan diduga sulit ditemui oleh media maupun LSM yang hendak mengonfirmasi pelaksanaan program pendidikan. Bukan pungutan langsung yang mencuat, melainkan tembok tebal kurangnya transparansi keuangan sekolah dan program. Upaya konfirmasi dilakukan berulang, namun pihak yang berwenang memberikan penjelasan tidak kunjung hadir, memunculkan kesan komunikasi tidak efektif dan saling lempar tanggung jawab mengenai siapa yang harus menjelaskan. Dalam pengelolaan yang menyentuh kepentingan publik, sikap menghindar ini berbahaya: ketika informasi ditutup, ruang spekulasi dan kecurigaan melebar. Publik berharap pengelolaan program pendidikan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab publik. Tanpa itu, orang tua wajar meragukan apakah tidak ada biaya sekolah tersembunyi di balik program yang tak pernah dipaparkan secara terbuka.
Dampak pada Orang Tua dan Krisis Kepercayaan terhadap Komite Sekolah
Pola pungutan sekolah tidak resmi dan minim transparansi keuangan sekolah menggerus kepercayaan orang tua dari dua sisi. Pertama, beban biaya tambahan membuat banyak keluarga keberatan. Untuk sebagian orang tua, iuran terkait fisik sekolah, buku, atau perlengkapan pendidikan berarti harus memilih antara kebutuhan dasar rumah tangga dan kewajiban sekolah. Ketika pungutan bersifat wajib dan tidak dibuka rinci, biaya sekolah tersembunyi menjadi ancaman nyata bagi akses pendidikan. Kedua, komite sekolah pertanggungjawaban tidak lagi dipandang sebagai mitra, melainkan pihak yang bisa menekan atau menghindar dari pertanyaan. Di satu kasus, komite disebut sampai menyarankan orang tua memindahkan anak jika mempertanyakan iuran; di kasus lain, panitia bahkan sulit ditemui untuk dimintai klarifikasi. Kombinasi sikap menekan dan menghindar ini menandakan ada yang salah dengan kultur pengawasan di banyak sekolah negeri.
Pengawasan dan Jalan Keluar: Mengembalikan Sekolah Negeri ke Fungsi Publik
Kasus-kasus di atas menjadi alarm bahwa pengawasan terhadap pungutan sekolah tidak resmi dan transparansi keuangan sekolah tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya kepada internal sekolah. Dalam kasus Karawang, dinas pendidikan setempat diminta tidak tinggal diam dan segera turun melakukan pemeriksaan. Di Pandeglang, dugaan kurangnya keterbukaan masih memerlukan klarifikasi resmi dari panitia satuan pendidikan dan pihak terkait. Namun menunggu langkah birokrasi saja tidak cukup. Orang tua perlu memperkuat posisi mereka: menuntut rapat terbuka, meminta laporan tertulis penggunaan dana, dan menolak pungutan yang tidak memiliki dasar jelas. Komite sekolah pertanggungjawaban harus kembali ke fungsi awal sebagai jembatan aspirasi, bukan pemilik kuasa. Sekolah negeri adalah lembaga publik; setiap rupiah iuran, setiap program, dan setiap keputusan yang menyentuh kantong orang tua wajib diterangkan secara jujur, atau kepercayaan terhadap sistem pendidikan akan runtuh pelan-pelan.






