Pendidikan Gratis di Atas Kertas, Mahal di Lapangan
Pungutan liar sekolah adalah praktik pengenaan biaya wajib, penjualan LKS ilegal, atau pungutan lain yang tidak sah kepada siswa dan orang tua, yang bertentangan dengan aturan resmi, merusak prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri, serta menambah biaya pendidikan tersembunyi yang menekan keluarga berpenghasilan rendah. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif; ia merupakan bentuk pemerasan yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap sekolah. Kasus-kasus di berbagai daerah menunjukkan pola yang mirip: aturan menyatakan tidak boleh ada pungutan wajib, tetapi di lapangan muncul biaya yang "diarahkan", "disepakati" komite, atau disamarkan sebagai syarat belajar. Jika orang tua tetap diam, pungli akan dianggap normal dan makin sulit diberantas.
Penjualan LKS Ilegal: Pungli yang Menyamar sebagai “Panduan Belajar”
Di SD Negeri 3 Muara Enim, sejumlah wali murid mengeluhkan dugaan penjualan LKS yang diarahkan oleh pihak sekolah melalui wali kelas. Orang tua diminta membeli LKS sekitar Rp250.000 di sebuah warung depan sekolah, dan siswa diberi pesan menekan: “Kalau kalian tidak membeli buku panduan itu, bagaimana kalian bisa mengerjakan soal?”. Praktik ini berbahaya karena membungkus penjualan LKS ilegal sebagai kebutuhan akademik yang wajib, sehingga orang tua merasa tidak punya pilihan selain membayar. Padahal sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua. Ketika guru menjadi corong pemasaran, relasi pendidikan yang seharusnya berbasis kepercayaan berubah menjadi relasi ekonomi yang sarat tekanan. Orang tua mesti berani mempertanyakan, meminta bukti regulasi, dan mendorong Dinas Pendidikan memeriksa apakah ada penyimpangan dana BOS yang mengakibatkan murid “dipaksa” membeli bahan ajar tambahan.
Penipuan Jalur Masuk Sekolah: Biaya Tersembunyi yang Merampas Asa
Kasus di SMAN 12 Depok menunjukkan wajah lain biaya pendidikan tersembunyi: penipuan berkedok “jalur tertentu”. Harapan seorang ibu agar anaknya masuk sekolah negeri itu berujung pada kehilangan uang Rp13,3 juta yang tak kunjung kembali. Persoalan bermula tahun ajaran 2024 ketika Novi diarahkan dari TY ke WW, lalu ke Wahyu, dengan janji anaknya bisa diterima jika membayar. Uang diserahkan dua kali kepada WW dengan total Rp13,3 juta, yang kemudian disebut diberikan kepada Wahyu secara tunai. Pada akhirnya, anak Novi tidak diterima di SMAN 12 dan harus menempuh Paket C, sementara uang tak kembali meski ada surat pernyataan bermaterai yang menjanjikan pengembalian pada Juni 2025. Dalam kata-kata Novi, “Saya kecewa. Anak saya akhirnya sekolah Paket C, uang juga hilang.” Ini bukan sekadar masalah individu; ini sinyal bahwa ada pasar gelap penerimaan siswa yang memanfaatkan kecemasan orang tua. Sikap tegas melapor ke polisi, seperti disiapkan Novi bila uang tak kembali, adalah langkah penting untuk memutus jaringan perantara seperti ini.
Pungli Berkedok Komite: Ancaman Pidana yang Nyata
Di SMAN 17 Tebo, dugaan pungutan liar sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan. Kepala sekolah berinisial WT diduga melakukan pemungutan biaya wajib Rp100.000 per bulan kepada seluruh siswa selama bertahun-tahun hingga 2026. Lebih parah, muncul dugaan penyuapan kepada salah satu LSM, seakan komite dan pihak luar dijadikan tameng untuk mengesahkan pungli. Padahal regulasi komite sekolah dengan jelas melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua. Di titik ini, praktik tersebut tidak lagi bisa dianggap “kesepakatan internal”, melainkan berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pungli dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor terkait penyuapan, lengkap dengan ancaman penjara dan denda besar. PP 94/2021 juga membuka pintu sanksi administratif berat, mulai pencopotan jabatan kepala sekolah hingga pemberhentian sebagai ASN. Desakan masyarakat agar Dinas Pendidikan dan Kejaksaan turun tangan adalah bentuk perlawanan penting: bila aparat menetapkan contoh tegas, sekolah lain akan berpikir dua kali sebelum memungut biaya ilegal.

Cara Orang Tua Melindungi Hak Anak dan Melapor Pungli Sekolah
Kasus LKS ilegal, penipuan jalur masuk, dan pungli berkedok komite menunjukkan satu hal: orang tua tidak boleh buta hukum. Pertama, pahami bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan wajib dan komite sekolah dilarang memungut dari orang tua. Setiap biaya yang disebut “wajib”, “syarat belajar”, atau “jalur khusus” patut dicurigai sebagai pungutan liar atau penipuan. Kedua, jangan takut bertanya: minta dasar hukum tertulis, keputusan resmi komite, dan transparansi penggunaan dana. Jika jawaban berbelit, catat kronologi, simpan bukti pembayaran, dan kumpulkan kesaksian dari orang tua lain. Ketiga, lapor pungli sekolah ke Dinas Pendidikan setempat dan, bila perlu, ke aparat penegak hukum. Sikap Novi yang siap melaporkan kasus Rp13,3 juta ke polisi ketika tidak ada itikad baik menunjukkan bahwa orang tua punya hak membawa persoalan ke ranah pidana. Akhirnya, ingat: pendidikan anak adalah hak, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan di balik pagar sekolah.






