Pungutan Ilegal: Bukan Sumbangan, Tapi Beban Sepihak
Pungutan sekolah ilegal adalah segala bentuk penarikan biaya oleh sekolah atau komite yang sifatnya wajib, nominalnya ditentukan sepihak, sering disamarkan sebagai sumbangan atau biaya pembangunan, dan menimbulkan ancaman bagi siswa yang tidak membayar, sehingga mengubah hak atas pendidikan menjadi beban finansial yang tidak transparan dan tidak akuntabel bagi orang tua dari berbagai lapisan sosial. Kasus yang mencuat di beberapa daerah menunjukkan pola berulang yang tidak bisa lagi dianggap kebetulan. Di satu madrasah tsanawiyah di Karawang, wali murid mengaku keberatan karena setiap siswa baru disebut dikenakan biaya sekitar Rp1,3 juta saat pendaftaran, yang diklaim untuk seragam dan pembangunan sekolah. Pada saat yang sama, beberapa sekolah negeri mulai dari SD hingga SMK diduga melakukan penarikan dana dan kewajiban membawa barang tertentu dengan cara yang serupa, memperlihatkan bahwa pungutan sekolah ilegal kini sudah menjadi problem sistemik, bukan sekadar ulah oknum yang terisolasi.
Skema Pungutan: Dari Biaya Pendaftaran Berlebihan hingga Karung Tanah
Jika diperhatikan, pola pungutan sekolah ilegal muncul konsisten di berbagai jenjang: SD, SMP/MTs, hingga SMK. Di MTs Mursidul Falah, siswa baru bukan hanya dikenai biaya sekitar Rp1,3 juta, tetapi juga diwajibkan membeli seragam melalui pihak sekolah, kebijakan yang dinilai memberatkan terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Ini adalah bentuk biaya pendaftaran berlebihan yang secara praktis memaksa orang tua menerima paket biaya tanpa ruang tawar-menawar. Di SDN Tambaksumur IV, siswa disebut diwajibkan membawa 6 karung tanah dan uang Rp20 ribu untuk pengurugan halaman serta pengecoran jembatan sekolah. Bagi yang tidak membawa tanah, ada opsi mengganti dengan uang Rp200 ribu. Skema seperti ini menjadikan benda fisik sebagai biaya tersembunyi, seolah gotong royong, padahal diperlakukan seperti kewajiban formal. Di SMKN 1 Mojoagung, orang tua melaporkan adanya uang gedung Rp1 juta dan SPP Rp100 ribu per bulan tanpa kuitansi resmi. “Rp100 ribu sebulan mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, ketika ditambah uang gedung, seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya, tentu menjadi beban”.
Komite Sekolah Melampaui Wewenang: Ketika Pengawas Berubah Jadi Pemungut
Dalam banyak kasus, komite sekolah muncul bukan sebagai jembatan dialog, tetapi sebagai dalang pungutan. Di SDN Tambaksumur IV, orang tua yang mempertanyakan kewajiban membawa tanah dan uang disebut justru mendapat respons keras dari oknum komite, bahkan diminta memindahkan anaknya jika tidak setuju. Sikap ini menyalahi filosofi keberadaan komite yang seharusnya menengahi, bukan mengintimidasi. Pernyataan seorang tokoh masyarakat yang menegaskan, “Komite seharusnya menengahi orang tua murid, bukan memaksa. Ucapan menyuruh siswa pindah sekolah itu tidak etis. Emang sekolah itu milik Komite?”, mencerminkan kegelisahan publik terhadap komite sekolah tidak sah secara praktik. Secara hukum, komite bukan pemilik sekolah dan tidak berwenang menentukan siapa boleh bersekolah atau memungut biaya secara sepihak. Ketika komite memakai bahasa ancaman, hak orang tua siswa untuk bertanya, berkeberatan, dan menuntut transparansi dirampas. Ini bukan lagi soal administrasi, tetapi soal kultur kekuasaan yang salah tempat dalam ruang pendidikan.
Ekonomi Rakyat Sulit, Sekolah Tidak Boleh Menjadi Mesin Pungutan
Dalam kondisi ekonomi yang masih menekan, pungutan sekolah ilegal adalah bentuk ketidakpekaan sosial yang menyakitkan. Wali murid di MTs Mursidul Falah menyatakan keberatan, tetapi merasa terpaksa menebus biaya demi anak tetap sekolah. Di SMKN 1 Mojoagung, rencana uang gedung yang semula disebut Rp1,5 juta lalu turun menjadi Rp1 juta setelah orang tua keberatan, menunjukkan bahwa besaran pungutan sebenarnya bisa bergeser sesuka kebijakan internal ketika mendapat tekanan. Seorang wakil pimpinan legislatif daerah menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dilihat hanya sebagai masalah administrasi; keluhan berulang menandakan ada yang tidak beres dengan mekanisme pengawasan pembiayaan sekolah. Ia mengingatkan bahwa setiap pungutan atau sumbangan harus jelas dasar hukum, sifat, dan penggunaannya. Ketika sekolah negeri pun terbawa arus pungutan semacam ini, pesan yang dikirim kepada publik jelas: kualitas pengawasan lemah, dan hak atas pendidikan yang mestinya setara tergeser oleh logika kemampuan membayar.
Saatnya Orang Tua dan Komite Sehat Melawan Beban Sepihak
Serangkaian kasus ini menunjukkan satu hal: jika wali murid diam, pungutan sekolah ilegal akan terus marak. Besarnya biaya di Karawang disebut diharapkan menjadi bahan evaluasi pihak sekolah, agar pembiayaan pendidikan dilakukan transparan dan tidak menghambat siswa memperoleh layanan pendidikan. Di SDN Tambaksumur IV, masyarakat meminta dinas pendidikan turun tangan memeriksa dugaan pungutan yang sifatnya wajib dan disertai tekanan kepada orang tua. Di Jawa Timur, ada dorongan agar sistem pengawasan pembiayaan sekolah dievaluasi serius, bukan sekadar pernyataan bahwa tidak ada pungutan liar. Hak orang tua siswa adalah bertanya, menolak pungutan tidak sah, dan menuntut penjelasan tertulis. Komite sekolah yang sehat seharusnya mengorganisir musyawarah terbuka, memastikan partisipasi masyarakat bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa. Ketika komite berubah menjadi alat penekan, orang tua perlu bersatu dalam kelompok wali murid, membawa keberatan mereka ke dinas pendidikan, dan mengingatkan bahwa sekolah bukan tempat untuk memaksa orang tua, serta komite juga bukan pemilik sekolah. Tanpa perlawanan kolektif, pungutan ilegal akan terus menjadikan pendidikan sebagai arena ketidakadilan.






