Pungli Pendidikan: Bukan Sekadar Iuran, Tapi Bentuk Korupsi Terstruktur
Pungutan liar di sekolah adalah praktik penarikan uang atau biaya pendidikan ilegal yang tidak memiliki dasar aturan resmi, dipungut oleh pihak sekolah atau perguruan tinggi dengan berbagai alasan, kerap disamarkan sebagai sumbangan, paket seragam, atau kewajiban administrasi, yang pada akhirnya membebani orang tua dan merusak kepercayaan terhadap lembaga pendidikan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat pungli masih terjadi di 44,86 persen sekolah dan 57,14 persen perguruan tinggi berdasarkan Survei Penilaian Integritas pendidikan 2023. Angka ini bukan sekadar statistik; ini bukti bahwa korupsi telah masuk ke ruang kelas. Ketika 25 persen warga sekolah mengaku tahu calon peserta didik diterima karena memberikan imbalan kepada pihak sekolah, kita bukan lagi bicara tentang oknum, melainkan budaya yang dibiarkan tumbuh. Pendidikan seharusnya menjadi ruang paling bersih dari praktik seperti ini, tetapi realitas menunjukkan sebaliknya.
Dari SD Sampai Kampus: Wajah Pungutan Liar yang Berubah Bentuk
Survei integritas menunjukkan pungli di sekolah dan kampus merajalela saat Penerimaan Peserta Didik Baru, dengan praktik pungutan tidak resmi muncul di lebih dari 44,86 persen sekolah dan 57,14 persen perguruan tinggi. Artinya, dari jenjang dasar hingga pendidikan tinggi, orang tua dan mahasiswa berhadapan dengan biaya pendidikan ilegal berkedok administrasi, donasi, atau "uang masuk". Pengawasan lembaga resmi juga masih menemukan laporan penjualan seragam yang dikaitkan langsung dengan proses penerimaan siswa baru, padahal seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua dan sekolah dilarang menjualnya. Ketika lembaga pendidikan berubah menjadi ladang pungutan liar sekolah, pesan yang diterima anak adalah bahwa uang, bukan prestasi, menjadi tiket utama masuk dan bertahan di sistem pendidikan. Ini merusak keadilan akses dan menormalisasi praktik korupsi sejak usia sekolah.
Kasus MAN Lumajang: Gambaran Konkret Beban Orang Tua
Keluhan wali murid di sebuah madrasah aliyah negeri di Lumajang menunjukkan pola yang sering terjadi: biaya tinggi yang muncul setelah anak diterima, tanpa penjelasan transparan sejak awal. Orang tua melaporkan adanya SPP bulanan sebesar Rp200.000 dan iuran tahunan mencapai Rp4.500.000, selain kewajiban membeli buku LKS dan paket seragam senilai Rp1.600.000. Bagi wali murid, total ini terasa setara dengan biaya masuk kuliah dan sangat memberatkan, terutama ketika dasar penetapan iuran dan penggunaan dana tidak dijelaskan secara terbuka. Upaya meminta klarifikasi ke pihak sekolah belum menghasilkan penjelasan substantif tentang besaran maupun dasar pungutan tersebut. Ketertutupan seperti ini adalah alarm penting: ketika lembaga pendidikan enggan menjelaskan, orang tua patut curiga apakah pungli di sekolah sedang disamarkan sebagai kewajiban resmi.
Seragam, Sumbangan, dan Kegiatan: Jalur Halus Pungli Pendidikan
Pungutan liar tidak selalu tampil sebagai “uang pelicin” terang-terangan. Ia sering menyaru sebagai paket seragam wajib, sumbangan gedung, biaya lomba, atau iuran komite yang seolah tak bisa ditolak. Laporan ke lembaga pengawas mencatat penjualan seragam yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa baru, bahkan orang tua diarahkan membeli langsung di sekolah, padahal sekolah tidak boleh menjual seragam dan orang tua bebas menentukan pembelian sesuai kemampuan. Di sisi lain, contoh di madrasah aliyah negeri Lumajang memperlihatkan iuran tahunan, SPP, buku LKS, dan paket seragam yang dibebankan sekaligus kepada siswa baru. Ketika semua kebutuhan ini digabung dan dipatok tinggi tanpa ruang musyawarah, batas antara iuran sah dan biaya pendidikan ilegal menjadi kabur. Di titik inilah pungutan liar sekolah tumbuh subur, memanfaatkan ketimpangan informasi dan rasa sungkan orang tua.
Cara Orang Tua Mengidentifikasi dan Melaporkan Pungli
Pungli pendidikan bertahan karena dua hal: ketakutan dan ketidaktahuan orang tua. Karena itu, langkah pertama adalah mengenali tanda-tandanya. Curigai setiap pungutan yang: tidak tercantum jelas dalam dokumen resmi sekolah; tidak dijelaskan rinci tujuan dan penggunaannya; dipungut tunai tanpa bukti; atau dikaitkan dengan ancaman halus, misalnya sulit mengurus administrasi bila tidak membayar. Penjualan seragam yang diwajibkan dari sekolah dan sumbangan yang berubah menjadi kewajiban adalah contoh klasik yang layak dipersoalkan. Ketika menemukan dugaan pungli di sekolah, orang tua perlu mendokumentasikan bukti (pengumuman, pesan, kuitansi) dan mengumpulkan suara wali murid lain sebelum melapor. Lembaga pengawas menerima laporan masyarakat tentang penjualan seragam dan pungutan liar pendidikan, termasuk yang muncul saat penerimaan siswa baru. Dengan keberanian melapor, orang tua bukan hanya membela hak sendiri, tetapi juga melindungi keluarga lain dari beban biaya pendidikan ilegal yang sama.






