Iuran Sekolah Ilegal: Di Mana Batas Antara Sukarela dan Paksaan?
Iuran sekolah ilegal adalah pungutan tidak sah yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid dengan sifat wajib, mengikat, nominal tertentu, dan tanpa transparansi yang memadai, sering kali melanggar aturan resmi tentang pembiayaan pendidikan sekaligus menimbulkan tekanan sosial maupun administratif bagi siswa yang orang tuanya menolak membayar.
Kuncinya ada pada perbedaan antara sumbangan komite sekolah yang sukarela dan iuran wajib yang tidak transparan. Regulasi menyebut sekolah negeri dan komite dilarang menarik biaya yang bersifat wajib, mengikat, dan bernominal tetap tanpa transparansi. Iuran seperti ini pada dasarnya adalah pungutan tidak sah, meskipun dikemas dengan istilah halus seperti “sumbangan” atau “partisipasi orang tua”. Di sisi lain, sumbangan sukarela berarti orang tua bebas setuju atau menolak, tidak ada batas waktu, tidak ada jumlah minimal, serta tidak ada konsekuensi bagi siswa bila tidak ikut. Begitu ada tekanan, ancaman, atau perlakuan berbeda, statusnya bergeser menjadi masalah serius.
Dua Kasus, Satu Pola: Dari Rp60 Ribu hingga Hampir Rp2 Juta
Keluhan wali murid di satu sekolah menengah atas negeri soal iuran sekitar Rp60.000 per bulan menunjukkan tanda klasik iuran sekolah ilegal: tidak ada dasar transparan, tidak ada kwitansi, dan pihak sekolah bungkam ketika diminta penjelasan. Keresahan makin kuat karena penarikan disinyalir menyasar beberapa jenjang kelas dan terasa seperti kewajiban, bukan sumbangan. Orang tua sampai berharap dinas pendidikan wilayah setempat turun melakukan penelusuran dan audit.
Di madrasah lain, orang tua mengeluhkan permintaan biaya tambahan hampir Rp2.000.000 per siswa untuk menutup program-program yang disebut belum tercakup dana BOS. Rencana sumbangan komite ini kemudian dibatalkan lewat surat kepala madrasah setelah muncul banyak masukan, dan pihak madrasah menyatakan akan mengoptimalkan dana BOS nasional dan daerah. Kalimat yang patut digarisbawahi dari pihak madrasah adalah: “Kami akan mengoptimalkan dana BOSNAS dan BOSDA.”

Peran Negara: Kemenag, Dinas Pendidikan, dan Batas Kewenangan
Ketika pungutan tidak sah muncul di sekolah atau madrasah, bola seharusnya tidak berhenti di ruang komite. Di kasus iuran bulanan Rp60.000, wali murid secara eksplisit berharap Dinas Pendidikan cabang wilayah turun tangan untuk menelusuri dan mengaudit agar tidak ada aturan yang dilanggar di sekolah tersebut. Ini menunjukkan dinas pendidikan punya peran kunci sebagai pengawas, bukan sekadar penerima laporan formal.
Pada dugaan pungutan di sebuah madrasah negeri, kantor Kementerian Agama setempat memberikan tanggapan resmi dan melakukan monitoring terhadap komite madrasah. Kepala kantor Kemenag menjelaskan bahwa pengelolaan dana komite mengacu pada regulasi, dan menegaskan dana komite harus berbasis sukarela serta bebas unsur paksaan. Pernyataan yang patut dikutip adalah: “Dana komite MTsN 9 Sleman bersifat sukarela dan tidak boleh disertai unsur paksaan.” Inilah standar yang seharusnya dipegang semua satuan pendidikan ketika membicarakan uang orang tua.

Transparansi Biaya dan Fungsi Dana BOS: Orang Tua Harus Kritis
Transparansi biaya pendidikan adalah garis pertahanan pertama orang tua terhadap iuran sekolah ilegal. Di kasus iuran Rp60.000 per bulan, praktik penarikan uang bahkan disebut tidak memiliki dasar transparan dan tanpa kwitansi resmi. Situasi berbeda terlihat ketika madrasah memaparkan program, anggaran kebutuhan, hingga pos honorarium dan sarana prasarana kepada orang tua, meskipun kemudian nominal sumbangan yang dibahas (sekitar Rp1,9 hingga Rp2 juta) tetap menimbulkan kritik soal dasar penentuan dan pertanggungjawaban dana.
Di sinilah penting memahami peran dana BOS. Pihak madrasah menjelaskan ada program yang belum dapat dibiayai lewat BOS nasional maupun daerah, tetapi ketika muncul penolakan terhadap rencana sumbangan komite, madrasah memilih fokus mengoptimalkan BOSNAS dan BOSDA sebagai sumber pembiayaan resmi. Artinya, sebelum sekolah melirik kantong orang tua, mereka wajib membuktikan bahwa BOS sudah digunakan seefisien mungkin dan seluruh rencana tertuang jelas dalam dokumen kerja tahunan. Orang tua berhak menanyakan hal ini.
Sikap Orang Tua: Jangan Diam, Tapi Juga Jangan Gegabah
Pelajaran dari dua kasus di atas jelas: ketika orang tua bersuara, pungutan tidak sah bisa dipertanyakan, dikoreksi, bahkan dibatalkan. Namun caranya perlu terarah. Mulailah dengan mengajukan pertanyaan tertulis kepada pihak sekolah dan komite soal dasar hukum, rincian penggunaan dana, dan mekanisme pertanggungjawaban. Jika jawaban tidak memadai dan pungutan tetap dipaksakan, bawa persoalan ini ke forum resmi orang tua agar tidak menjadi keluhan individu yang mudah diabaikan.
Bila indikasi pungutan tidak sah semakin kuat—misalnya kewajiban membayar tanpa kwitansi, ancaman bagi siswa yang menolak, atau penjelasan dana yang berubah-ubah—orang tua berhak melapor ke otoritas yang membina sekolah, seperti dinas pendidikan atau Kemenag, sebagaimana diharapkan wali murid dalam salah satu kasus. Intinya, sumbangan komite sekolah boleh ada, tetapi sifatnya sukarela, transparan, dan tidak boleh menutup akses anak pada pendidikan hanya karena orang tuanya menolak membayar.






