Larangan harus melindungi keluarga, bukan berhenti sebagai imbauan
Pungutan sekolah negeri adalah pembayaran yang diminta dari murid atau orang tua untuk membiayai kebutuhan maupun kegiatan sekolah; larangan atas pungutan yang membebani keluarga berarti biaya pendidikan dasar tidak boleh dialihkan begitu saja kepada wali murid. Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang SD dan SMP negeri di kotanya menarik iuran dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini mencakup buku, LKS, seragam, pemeliharaan fasilitas, dan biaya perpisahan sekolah. Eri menyatakan kebutuhan operasional sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah kota, bukan tagihan tambahan bagi keluarga. Arah kebijakannya tepat: pendidikan negeri kehilangan makna keterjangkauannya bila keluarga harus terus menebak pungutan apa yang akan muncul berikutnya. Namun, larangan baru akan terasa jika sekolah mendapat anggaran sesuai kebutuhan dan orang tua memiliki saluran pengaduan yang ditindaklanjuti.
Aturan itu juga membedakan pilihan pribadi dari tekanan sekolah. Orang tua boleh membeli buku latihan atas inisiatif sendiri, tetapi guru tidak boleh mendorong pembelian atau menjadikannya syarat; mereka diminta menyusun bahan latihan sesuai kebutuhan pembelajaran. Pemkot meminta Dinas Pendidikan memeriksa kebutuhan setiap sekolah agar biaya operasional dan fasilitas dapat dihitung lalu dimasukkan ke anggaran daerah. Langkah pendataan ini penting, sebab melarang pungutan tanpa menutup kekurangan pembiayaan hanya berisiko memindahkan masalah ke praktik informal. Pengawasan dan anggaran harus berjalan beriringan.

Perpisahan sederhana, tanpa kewajiban membayar
Pemkot Surabaya secara khusus melarang pungutan yang membebani orang tua untuk acara perpisahan siswa SD dan SMP negeri. Perhatian muncul setelah ada laporan wali murid SDN Manukan Wetan IV diminta iuran Rp300 ribu; menurut laporan tersebut, dana direncanakan untuk tasyakuran kelulusan dan pembelian kain batik sebagai hadiah bagi guru. Wali Kota menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan mendatangi sekolah, sementara kepala dinas menyatakan kepala sekolah telah ditegur dan persoalan diluruskan. Ini bukan berarti setiap acara kelulusan harus ditiadakan. Pesannya lebih masuk akal: seremoni tidak boleh berubah menjadi kewajiban finansial, apalagi ketika keluarga tidak diberi pilihan yang nyata.
Eri menyarankan kegiatan sederhana di sekolah, seperti tasyakuran dan makan tumpeng bersama, serta mengingatkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak ditentukan oleh kemeriahan perayaan. Prinsip itu patut dijadikan patokan: sekolah sebaiknya menjelaskan tujuan, rencana pengeluaran, dan sumber dana sebelum mengadakan kegiatan. Bila acara hanya dapat berlangsung dengan menarik iuran orang tua murid, pilihan yang lebih adil adalah menyederhanakannya, bukan membuat wali murid merasa wajib membayar. Transparansi penggunaan dana juga harus berlaku untuk pembelian perlengkapan guru, agar sumbangan tidak tersamar sebagai pungutan tanpa kejelasan.

Keluhan dari daerah lain mengingatkan soal aturan dan praktik
Di Rangkasbitung, sejumlah orang tua SMP Negeri 2 mengeluhkan pungutan untuk kegiatan kurikulum yang disebut bertujuan mengembangkan karakter siswa. Seorang wali murid menyebut iuran Rp7 ribu per siswa dan mempertanyakan mengapa kegiatan itu dibebankan kepada murid, sementara menurutnya pembiayaan semestinya ditanggung pemerintah melalui dana BOSP. Nominal yang kecil bagi satu keluarga pun dapat menjadi persoalan ketika diminta dari banyak siswa atau ketika penggunaannya tidak terang. Kepala sekolah membantah bahwa sekolah mengeluarkan kebijakan penarikan iuran dan menyatakan sekolah gratis. Karena itu, keluhan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa pungutan telah ditetapkan secara resmi; tetapi bantahan pun tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa bagaimana uang diminta dan siapa yang mengelolanya.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya membedakan kebijakan pemerintah dari pengalaman orang tua. Larangan Surabaya berlaku bagi sekolah negeri di kota itu, sedangkan keluhan Rangkasbitung muncul dalam konteks daerah lain dan harus ditelusuri oleh pihak berwenang setempat. Menyamakan kedua hal akan menyesatkan; mengabaikan keluhan juga tidak dapat dibenarkan. Sekolah dan dinas perlu menjelaskan dasar kegiatan, sumber pembiayaan, apakah pembayaran benar-benar sukarela, serta rincian pemakaian dana. Tanpa jawaban yang terbuka, pungutan kegiatan sekolah mudah menimbulkan kecurigaan meski jumlah yang diminta tampak ringan.

Kesimpulan: larangan perlu ditopang anggaran dan keterbukaan
Larangan pungutan sekolah negeri di Surabaya memberi batas yang tegas: kebutuhan pendidikan dan acara kelulusan tidak boleh dibebankan begitu saja kepada orang tua. Namun, aturan hanya efektif jika pemerintah menutup kebutuhan operasional melalui anggaran, dinas memeriksa pelaksanaannya, dan sekolah terbuka tentang setiap kegiatan serta sumber dananya. Kasus iuran perpisahan menunjukkan mengapa rincian penggunaan uang harus dijelaskan sejak awal, terutama ketika dana disebut untuk acara sekaligus perlengkapan guru. Sementara keluhan di Rangkasbitung menuntut klarifikasi, bukan asumsi bahwa setiap pembayaran merupakan kebijakan resmi sekolah. Kesimpulannya, sekolah negeri harus melayani murid tanpa pungutan yang memaksa; jika ada kegiatan, biayanya harus jelas, sesuai aturan, dan tidak menjadikan kemampuan membayar sebagai syarat ikut serta.






