Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Pungutan Liar di Sekolah: Cara Orang Tua Melindungi Anak

Pungutan Liar di Sekolah: Cara Orang Tua Melindungi Anak
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Pungutan liar sekolah: wajah gelap pendidikan “gratis”

Pungutan liar sekolah adalah segala bentuk iuran sekolah ilegal yang diminta oleh pihak sekolah atau jaringan di sekitarnya, baik kepada siswa maupun guru, yang bertentangan dengan aturan resmi, dibungkus istilah sumbangan, solidaritas, atau uang terima kasih, dan sering disertai tekanan halus sehingga terasa wajib meski disebut sukarela.

Inti masalahnya: pendidikan negeri diklaim gratis, tetapi praktik di lapangan menunjukkan pola pungutan liar sekolah yang sistematis. Di satu sisi, ada klarifikasi resmi bahwa sumbangan komite di sebuah SMA dinyatakan murni sukarela dan kabar adanya pungutan Rp100.000 per siswa disebut hoaks. Di sisi lain, muncul kesaksian orang tua pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mengaku anaknya tetap diminta Rp100.000 dan siswa penerima bantuan lain diminta Rp50.000. Kontradiksi seperti ini menandakan satu hal: ruang abu-abu antara “sumbangan” dan “pungli” sengaja dipelihara. Selama istilahnya bisa diganti, pungli kepala sekolah dan jaringannya akan terus mencari celah.

Pola pungli: dari mushola, cinderamata, hingga tunjangan guru

Jika ditarik polanya, pungutan liar sekolah tidak lagi sekadar soal uang bangku atau seragam. Di satu wilayah, dugaan pungli iuran cinderamata muncul di lingkungan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dengan penarikan Rp40.000 setiap bulan dari guru dan tenaga kependidikan di 52 SD. Dalihnya: solidaritas untuk cinderamata pensiun atau pindah tugas. Di tempat lain, seorang kepala SD diduga memotong tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp200.000 per semester, dan bahkan mengakui telah meminta uang tersebut kepada para penerima Tunjangan Profesi Guru.

Ini bukan lagi iuran kecil-kecilan, tetapi skema iuran sekolah ilegal yang menyasar dua kelompok paling rentan: siswa dan guru. Guru yang seharusnya menikmati penuh tunjangan profesional dipaksa menyetor, sementara siswa dan orang tua dibebani sumbangan yang disebut sukarela namun dipatok nominalnya. Selama istilahnya tetap “sumbangan” atau “solidaritas”, pelaku merasa aman, padahal substansinya jelas pungli.

Pungutan Liar di Sekolah: Cara Orang Tua Melindungi Anak

Ketika pemegang KIP ikut dipalak: pelanggaran berlapis

Pungli menjadi jauh lebih kejam ketika menyasar anak-anak pemegang Kartu Indonesia Pintar. Seorang orang tua bersaksi bahwa anaknya yang pemegang KIP diminta membayar Rp100.000, sementara siswa penerima Program Keluarga Harapan diminta Rp50.000. Padahal, aturan jelas menyebut siswa penerima bantuan sosial seperti KIP atau PIP wajib mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk iuran komite maupun sumbangan sukarela yang dipaksakan.

Di saat pemerintah menggelontorkan dana BOS dan Program Indonesia Pintar agar sekolah negeri gratis bagi keluarga tidak mampu, pungli kepala sekolah dan oknum lain merampas kembali hak itu melalui pintu belakang. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap mandat perlindungan anak miskin. Menurut seorang praktisi hukum, tindakan memaksa siswa pemegang KIP membayar sumbangan menabrak larangan pungutan di sekolah negeri dan melanggar ketentuan perlindungan bagi siswa miskin.

Lambatnya penanganan: laporan jalan, pungli tetap berjalan

Secara formal, kanal pengaduan pungli pendidikan sudah ada. Dugaan pungli iuran cinderamata di K3S Gebog, misalnya, mencuat setelah laporan melalui Sistem Manajemen Pengaduan Online Interaktif (SIMPONI) yang terhubung dengan kanal Wadul K1 milik pemerintah daerah. Dinas terkait membentuk tim klarifikasi, memanggil pengurus K3S, koordinator wilayah, dan guru-guru yang ikut iuran, dan menyatakan proses masih berjalan serta keterangan masih dikumpulkan. Hasilnya nanti akan ditembuskan ke inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Masalahnya, pola ini berulang: laporan masuk, tim dibentuk, klarifikasi berlarut, sementara pungutan sudah telanjur dipungut dan jarang ada pemulihan hak korban. Di kasus lain, kepala sekolah yang diduga memungut Rp200.000 per semester dari guru mengaku menyetor seluruh uang ke kepala dinas pendidikan, tetapi hingga pemberitaan, pejabat yang disebut belum memberi tanggapan. Tanpa respons cepat dan transparan, mekanisme pelaporan hanya menjadi katup pelepas tekanan, bukan alat penghentian pungli.

Pungutan Liar di Sekolah: Cara Orang Tua Melindungi Anak

Apa yang bisa dilakukan orang tua: kenali hak, dokumentasikan, laporkan

Dalam situasi seperti ini, orang tua tidak bisa hanya berharap pada slogan sekolah gratis. Pertama, pahami bahwa surat edaran dinas pendidikan melarang SMA/SMK negeri memungut SPP maupun iuran rutin lainnya. Permendikbud juga menegaskan penggalangan dana komite hanya boleh berupa sumbangan sukarela: tidak boleh memaksa, tidak boleh menentukan jumlah, dan tidak boleh menentukan jangka waktu pembayaran. Jika sekolah mematok angka tertentu dan memberi batas waktu, itu sudah sinyal iuran sekolah ilegal.

Kedua, setiap permintaan uang harus diminta dasar hukumnya secara tertulis. Simpan bukti: surat edaran, chat, kuitansi, atau rekaman penjelasan. Ketiga, gunakan kanal pengaduan pungli pendidikan resmi seperti sistem pengaduan online yang terhubung ke pemerintah daerah, yang terbukti bisa memicu klarifikasi dinas dan inspektorat. Terakhir, orang tua perlu membangun solidaritas: satu keluarga yang menolak sering ditekan, tetapi jika banyak orang tua bersuara bersama, kepala sekolah dan dinas akan sulit mengabaikan. Pungli hanya bisa bertahan di ruang yang sunyi; suara orang tua adalah lampu sorot yang membuat pelaku tidak nyaman.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!