Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Sekolah Negeri Tak Boleh Membebani Orang Tua dengan Biaya Kegiatan

Sekolah Negeri Tak Boleh Membebani Orang Tua dengan Biaya Kegiatan
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Pungutan bukan jalan pintas untuk acara sekolah

Pungutan sekolah negeri adalah permintaan uang kepada keluarga murid untuk membiayai kebutuhan atau kegiatan sekolah, yang patut dipersoalkan ketika membebani orang tua atau tidak jelas dasar dan penggunaannya. Di Surabaya, Pemkot melarang pungutan yang membebani keluarga untuk perpisahan siswa SD dan SMP negeri. Wali Kota Eri Cahyadi meminta Kepala Dinas Pendidikan Febrina Kusumawati mendatangi SDN Manukan Wetan IV setelah ada laporan iuran untuk membeli batik bagi guru saat perpisahan. Respons itu tepat: acara kelulusan tidak semestinya berubah menjadi kewajiban finansial bagi keluarga.

Pemkot mendorong sekolah memilih tasyakuran sederhana di lingkungan sekolah, misalnya makan tumpeng bersama, alih-alih acara berlebihan. Eri menegaskan keberhasilan pendidikan tidak diukur dari kemeriahan perayaan, melainkan manfaat ilmu yang diperoleh siswa. Febrina menyatakan telah menegur kepala sekolah dan meluruskan persoalan tersebut; ia juga meminta sekolah memastikan tidak ada pungutan yang tidak transparan untuk kegiatan maupun perlengkapan guru. Larangan itu penting, tetapi pelaksanaannya harus konsisten agar keluarga tidak menghadapi permintaan dana yang dikemas sebagai urunan sukarela.

Sekolah Negeri Tak Boleh Membebani Orang Tua dengan Biaya Kegiatan

Keluhan Rangkasbitung menunjukkan masalah yang lebih luas

Perdebatan tidak terbatas pada perpisahan. Sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 2 Rangkasbitung mengeluhkan iuran untuk membiayai kegiatan kurikulum yang disebut bertujuan mengembangkan karakter siswa. Seorang wali murid menyebut nominalnya Rp7 ribu, tetapi mempertanyakan mengapa biaya kegiatan sekolah dibebankan kepada siswa, dengan alasan pendanaan semestinya berasal dari pemerintah melalui BOSP. Baginya, persoalannya bukan hanya jumlah per murid: ketika dikumpulkan dari satu angkatan, totalnya dapat membesar.

Keluhan orang tua siswa itu perlu ditanggapi serius tanpa menganggap kecil nominal sebagai bukti bahwa pungutan wajar. Wali murid yang sama juga menyebut pernah ada iuran untuk cendera mata bagi guru yang pindah tugas dan mengatakan tidak mengetahui hasil penggunaannya. Namun, Kepala SMPN 2 Rangkasbitung, Nasaruddin, membantah sekolah menetapkan penarikan iuran dan menyatakan sekolah gratis. Perbedaan keterangan ini membuat kejelasan tentang siapa yang meminta dana, untuk tujuan apa, dan atas dasar persetujuan siapa menjadi penting sebelum kesimpulan ditarik.

Transparansi harus menyertai setiap pengumpulan dana

Kasus perpisahan di Surabaya memperlihatkan bahwa tujuan penggunaan uang perlu diterangkan, dan keluarga tidak boleh dibuat merasa wajib membayar tanpa penjelasan serta persetujuan yang jelas. Laporan yang diterima Eri menyebut iuran Rp300 ribu untuk tasyakuran kelulusan dan rencana pembelian kain batik sebagai hadiah bagi guru. Angka itu berasal dari laporan orang tua, bukan bukti bahwa setiap keluarga memiliki kemampuan atau telah menyetujui penggunaannya. Karena itu, sekolah perlu membedakan kegiatan inti pendidikan dari pilihan seremonial, lalu menjelaskan sumber dana dan penggunaan uang sebelum meminta kontribusi.

Larangan pungutan yang membebani orang tua tidak cukup bila permintaan dana hanya berganti nama menjadi urunan. Pemerintah daerah dan sekolah perlu memastikan kebutuhan kegiatan kurikulum ditangani melalui mekanisme pendanaan yang semestinya, sementara kegiatan perpisahan dibuat sederhana dan tidak wajib dibiayai keluarga. Orang tua pun berhak meminta keterangan tanpa takut dianggap menghambat kegiatan anak. Ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar teguran setelah laporan muncul, melainkan tidak adanya pungutan yang samar dan tidak disepakati.

Sekolah Negeri Tak Boleh Membebani Orang Tua dengan Biaya Kegiatan

Beban keluarga bukan ukuran keberhasilan sekolah

Dua kasus ini menunjukkan persoalan yang sama: kebutuhan kegiatan sekolah dapat menjadi beban ketika pembiayaan dan persetujuannya tidak jelas. Surabaya sudah menyatakan larangan untuk pungutan perpisahan yang membebani orang tua, sementara keluhan dari Rangkasbitung menunjukkan bahwa biaya kegiatan kurikulum juga memerlukan penjelasan dan pengawasan. Sekolah negeri seharusnya tidak mengandalkan tekanan sosial agar keluarga membayar, baik untuk acara kelulusan maupun kegiatan lain.

Kesimpulannya, kebijakan bebas pungutan perlu diterapkan sebagai perlindungan nyata, bukan sekadar imbauan. Sekolah harus transparan soal tujuan, sumber, dan penggunaan dana; pemerintah perlu menindaklanjuti laporan; dan kegiatan seremonial harus tetap sederhana. Pendidikan yang baik tidak membutuhkan perpisahan mewah atau iuran tanpa kejelasan. Yang patut dikenang adalah pembelajaran siswa, bukan tagihan yang ditinggalkan kepada orang tua.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!