Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Pungutan Liar di Sekolah Masih Marak, Di Mana Lemahnya Pengawasan?

Pungutan Liar di Sekolah Masih Marak, Di Mana Lemahnya Pengawasan?
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Pungutan Liar Sekolah: Gejala Sistem Pendidikan yang Sakit

Pungutan liar sekolah adalah praktik penarikan biaya dari orang tua atau peserta didik oleh satuan pendidikan atau pihak terkait di luar ketentuan resmi, seringkali disamarkan sebagai kewajiban administratif, pembelian seragam, maupun iuran lain, sehingga menimbulkan beban finansial tidak perlu dan merusak kepercayaan terhadap sistem pendidikan yang semestinya menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Fenomena pungli pendidikan Indonesia bukan sekadar soal oknum yang rakus, melainkan cermin tata kelola yang cacat dan pengawasan regulasi pendidikan yang longgar. Ketika transparansi biaya sekolah lemah, sekolah memiliki ruang abu-abu untuk memaksa orang tua membayar pungutan tanpa dasar aturan yang jelas. Inilah alasan mengapa kasus-kasus pungutan liar terus muncul, meski regulasi sudah tegas melarang.

Kasus SMPN 3 Tigaraksa: Seragam Rp1,04 Juta sebagai Pintu Masuk Pungli

Kasus dugaan pungutan liar seragam di SMP Negeri 3 Tigaraksa adalah contoh telanjang bagaimana aturan bisa diabaikan tanpa rasa bersalah. Sekolah ini diduga mewajibkan setiap siswa baru membeli paket seragam dengan harga Rp1.040.000 setelah proses Sistem Penerimaan Murid Baru, dengan modus penjualan yang diklaim sebagai pilihan orang tua, bukan paksaan langsung. Namun, orang tua mengaku merasa ada kewajiban membeli, lengkap dengan detail jenis pakaian yang harus dibayar seharga Rp1.040.000 per paket. Praktik ini diduga melanggar PP No. 17/2010 dan Permendikbud No. 50/2022 yang secara tegas melarang sekolah menjual seragam sekaligus menegaskan bahwa pengadaan pakaian adalah tanggung jawab orang tua, bukan sekolah. "Saya beli baju seragam yakni baju olahraga, batik, baju koko seharga Rp 1.040.000," ujar salah satu orang tua yang menjadi korban.

Temuan Ombudsman dan Seruan Legislator: Pungli Bukan Lagi Kasus Tunggal

Kasus di Tigaraksa bukan insiden terisolasi; itu bagian dari pola yang lebih luas. Ombudsman RI menemukan pungutan liar masih terjadi bahkan sebelum anak-anak masuk lembaga pendidikan, mulai dari pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Temuan ini memukul logika bahwa regulasi yang sudah ada cukup untuk mencegah pungli pendidikan Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, secara terang menegaskan bahwa masalah pungutan liar tidak bisa ditangani sebatas setelah kasus meledak di publik. Ia menyoroti kebutuhan pembenahan sistem menyeluruh: transparansi pembiayaan, kejelasan pungutan yang diperbolehkan, mekanisme pengaduan yang kuat, dan pengawasan berkelanjutan."Pendidikan harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang dianggap biasa," tegasnya. Tanpa transparansi biaya sekolah yang jelas, masyarakat terus berada dalam posisi bingung dan terpaksa membayar pungutan yang tidak semestinya.

Pungutan Liar di Sekolah Masih Marak, Di Mana Lemahnya Pengawasan?

Disharmoni Regulasi dan Lemahnya Koordinasi Pengawasan

Akar masalah tidak berhenti pada sekolah dan orang tua. Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI menyoroti disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Regulasi yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah sering tidak selaras, sehingga menimbulkan tumpang tindih norma, kaburnya pembagian kewenangan, dan pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan yang tidak efektif. BULD menegaskan bahwa problem utama bukan kekurangan aturan, melainkan efektivitas regulasi, perencanaan, penganggaran, dan kapasitas daerah dalam menjalankan kewenangan secara konsisten dengan kebijakan nasional. Ketika kewenangan tidak jelas, pengawasan regulasi pendidikan mudah jatuh ke ruang abu-abu: siapa yang mesti bertindak cepat saat pungutan liar sekolah terjadi? Kebingungan ini membuka celah bagi praktik pungli yang berulang tanpa sanksi tegas. Hasil pembahasan BULD akan dijadikan rekomendasi untuk memperkuat harmonisasi regulasi pusat-daerah dan efektivitas Perda agar dapat benar-benar menutup celah pungli.

Pungutan Liar di Sekolah Masih Marak, Di Mana Lemahnya Pengawasan?

Menuju Sistem yang Transparan: Koordinasi Lembaga dan Keberanian Melapor

Kasus seragam di Tigaraksa menunjukkan bahwa tanpa koordinasi antarlembaga, regulasi tinggal teks di atas kertas. Aktivis pemerhati pendidikan menuntut Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, Ombudsman, dan unit tindak pidana korupsi untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli tersebut. Seruan ini logis: pemberantasan pungutan liar sekolah tidak akan efektif jika lembaga pengawas bekerja sendiri-sendiri. Koordinasi pengawasan regulasi pendidikan harus menjadi praktik, bukan jargon. Temuan Ombudsman perlu segera ditindaklanjuti kementerian terkait, sementara rekomendasi BULD tentang harmonisasi regulasi harus masuk dalam kebijakan nyata di pusat dan daerah. Di sisi lain, kanal pengaduan bagi masyarakat harus mudah diakses, aman, dan memberikan kepastian bahwa pelapor tidak akan diintimidasi. Transparansi biaya sekolah, daftar pungutan resmi, dan laporan penggunaan dana yang terbuka adalah langkah minimal agar orang tua dapat membedakan antara kewajiban sah dan pungli. Tanpa keberanian melapor dan respon cepat dari lembaga, pungli akan terus dianggap bagian "normal" dari biaya pendidikan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!