Pungutan Liar dan Pemerasan di Sekolah: Tanggung Jawab Bersama Orang Tua dan Aparat

Pungutan Liar dan Pemerasan di Sekolah: Tanggung Jawab Bersama Orang Tua dan Aparat
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Pungutan Liar Sekolah: Saat Biaya Pendidikan Berubah Menjadi Pemerasan

Pungutan liar sekolah adalah praktik pengenaan biaya pendidikan ilegal oleh oknum sekolah atau pihak terkait, di luar ketentuan resmi, yang sering dibungkus dengan istilah komite, sumbangan, atau jalur khusus, sehingga orang tua merasa wajib membayar demi kelulusan, kenaikan kelas, atau diterimanya anak mereka di sekolah tertentu. Fenomena ini bukan lagi kasus terserak; ia sudah membentuk pola pemerasan kepala sekolah dan jaringan perantara yang memanfaatkan kecemasan orang tua. Kejaksaan Negeri Langsa, misalnya, tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima dana revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026. Orang tua dan siswa menjadi pihak paling rentan, sementara aparat penegak hukum dipaksa bergerak setelah kerugian sosial dan finansial telanjur terjadi. Ini menandakan kegagalan pengawasan internal sekolah dan dinas, yang selama ini terlalu percaya pada “niat baik” tanpa sistem kontrol yang kuat.

Tiga Kasus, Satu Pola: Biaya Pendidikan Ilegal yang Menjebak Orang Tua

Jika ditarik garis, tiga kasus yang muncul di Langsa, Depok, dan Tebo menunjukkan pola biaya pendidikan ilegal yang sama: kekuasaan dan akses pendidikan dijual kepada orang tua yang cemas. Di Langsa, kejaksaan memeriksa Plt Kadisdikbud Sopian terkait dugaan intervensi dan pemerasan dalam program revitalisasi sekolah yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kepala sekolah penerima bantuan. Ketika dinas diduga ikut menentukan penggagas, pengawas, dan perencana, peluang penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar. Di Depok, seorang ibu menyerahkan Rp13,3 juta kepada perantara yang mengklaim bisa memasukkan anaknya ke SMAN 12 melalui jalur tertentu, namun sang anak tidak pernah diterima dan uang tidak kembali. Akibatnya, ia kehilangan belasan juta dan anaknya terpaksa menempuh jalur Paket C. Di Tebo, kepala sekolah SMAN 17 diduga memungut Rp100.000 per siswa per bulan sebagai biaya wajib yang dibungkus seolah dukungan komite. Ketiga kasus ini memperlihatkan satu hal: ketika akses pendidikan diperdagangkan, orang tua menjadi target empuk.

KasusModusDampak bagi Orang Tua
LangsaIntervensi dan pemerasan terkait dana revitalisasi sekolahPotensi pemaksaan skema kerja dan tekanan terhadap kepala sekolah
DepokPercaloan PPDB dengan iming-iming jalur khusus berbayarKerugian finansial Rp13,3 juta dan anak tidak diterima di sekolah negeri
TeboPungutan wajib Rp100.000 per bulan berdalih komite sekolahOrang tua dipaksa membayar biaya pendidikan ilegal secara rutin
Pungutan Liar dan Pemerasan di Sekolah: Tanggung Jawab Bersama Orang Tua dan Aparat

Bagaimana Mengenali Pungutan Liar dan Pemerasan di Sekolah

Orang tua kerap bingung membedakan antara iuran sah dan pungutan liar sekolah. Di sinilah celah dimanfaatkan oknum. Pungutan menjadi ilegal ketika: sifatnya wajib di sekolah negeri, tidak tercantum dalam keputusan resmi, terkait langsung dengan janji kelulusan atau penerimaan, atau dilakukan lewat perantara yang tidak memiliki posisi formal. Dugaan pungli di SMAN 17 Tebo, misalnya, berupa biaya wajib Rp100.000 per bulan kepada seluruh siswa. Di Depok, informasi jalur masuk berbayar untuk SMAN 12 disebarkan lewat jaringan TY–WW–Wahyu–AS, bukan melalui pengumuman resmi sekolah. Ikatan emosional orang tua dengan masa depan anak membuat mereka mudah ditekan, baik oleh kepala sekolah maupun “calo” PPDB. Orang tua harus curiga ketika diminta membayar dengan syarat uang tunai, tidak ada kwitansi resmi, dan prosesnya diminta jangan diberitahu pihak lain. Setiap janji yang menghubungkan uang dengan jaminan kursi di sekolah adalah lampu merah, sekalipun dibungkus istilah “bantu urus administrasi” atau “uang masuk jalur tertentu”.

Pungutan Liar dan Pemerasan di Sekolah: Tanggung Jawab Bersama Orang Tua dan Aparat

Berani Melapor: Peran Kejaksaan, Polisi, dan Desakan Masyarakat

Walau aparat penegak hukum mulai aktif, kasus tidak akan bergerak jika orang tua memilih diam. Kejaksaan Negeri Langsa sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan memeriksa Plt Kadisdikbud untuk mendalami dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima dana revitalisasi. Di Tebo, masyarakat mendesak dinas pendidikan provinsi dan kejaksaan setempat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pungli dan penyuapan di SMAN 17. Di Depok, orang tua korban percaloan PPDB menyatakan siap melanjutkan perkara ke ranah hukum bila uangnya tidak dikembalikan dan bahkan berencana melapor ke polisi. Secara hukum, praktik pemerasan dan pungli oleh kepala sekolah atau pejabat pendidikan berpotensi dijerat Pasal Tipikor dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman penjara hingga seumur hidup serta denda besar. Kutipan kunci dari salah satu sumber: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan (pungli) terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup”. Hukuman berat ini hanya bermakna jika laporan berani dibuat.

Panduan Praktis untuk Orang Tua: Menolak, Mencatat, dan Melaporkan

Di tengah maraknya pungutan liar sekolah dan pemerasan kepala sekolah, orang tua tidak bisa lagi bersikap pasif. Sikap tegas bukan sekadar pilihan, tapi bentuk perlindungan bagi anak dan komunitas. Pertama, tolak setiap biaya pendidikan ilegal: pastikan semua pembayaran mengacu pada surat edaran resmi, disepakati melalui forum komite yang sah, dan tidak mengaitkan uang dengan jaminan kelulusan atau penerimaan. Kedua, catat dan simpan semua bukti: nama oknum, tanggal, jumlah uang (seperti Rp13,3 juta yang diserahkan orang tua di Depok atau pungutan Rp100.000 per bulan di Tebo), percakapan, serta salinan surat pernyataan jika ada. Ketiga, lapor kejaksaan pendidikan dan kepolisian ketika indikasi tindak pidana muncul. Masyarakat Tebo yang mendesak kejaksaan turun tangan dan orang tua di Depok yang siap membawa kasus ke ranah hukum memberi pelajaran penting: aparat akan bergerak ketika korban berani bersuara. Pada akhirnya, transparansi anggaran sekolah dan komunikasi resmi yang terbuka hanya akan terwujud jika orang tua menuntutnya, bukan menunggu inisiatif dari sistem yang selama ini dibiarkan longgar.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!