Risiko yang sulit dikenali
Larangan vape adalah usulan untuk menghentikan peredaran rokok elektrik secara menyeluruh karena perangkat dan cairannya dinilai dapat menjadi jalur penyalahgunaan narkotika. Pokok persoalannya bukan semata pilihan produk, melainkan sulitnya pengguna mengenali isi liquid yang mereka pakai. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan kandungan narkotika dapat disamarkan sehingga tampilan dan rasa cairan tidak mudah dibedakan dari liquid dengan bahan kimia biasa. Ia juga menyoroti bahwa ganja dapat diekstrak sehingga aroma khasnya bisa tersamarkan saat diolah menjadi cairan vape. Kekhawatiran ini membuat pendekatan yang hanya mengandalkan kewaspadaan konsumen tampak rapuh: jika isi dan aromanya dapat dikamuflase, pengguna mungkin tidak punya cara sederhana untuk mengetahui risiko. Karena itu, usulan Kapolri bertumpu pada celah yang melekat pada produk, bukan hanya pada perilaku pemakainya.
Alasan usulan larangan total menguat
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, Suyudi menyampaikan kekhawatiran tersebut di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, ketika mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang melarang penggunaan vape di lingkungan pemerintahan. Suyudi menilai vape berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika dan mendorong pelarangan total peredarannya. Latar yang membuat usulan Kapolri mendapat perhatian adalah laporan tentang liquid vape narkoba yang disebut mudah diakses dan sulit dibedakan dari cairan biasa karena aroma serta kemasannya dapat disamarkan. Bila produk berbahaya bisa menyaru sebagai barang konsumsi biasa, risikonya tidak berhenti pada kelompok pengguna tertentu. Pertimbangan keselamatan publik, terutama perlindungan generasi muda, menjadi dasar kuat bagi seruan pembatasan. Namun, kewaspadaan terhadap ancaman itu perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa setiap liquid vape mengandung narkotika.

Dukungan DPR belum berarti larangan berlaku
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kapolri untuk melarang total peredaran vape, dengan alasan temuan narkoba dalam liquid dinilai masif dan produknya sulit dibedakan dari cairan biasa. Dukungan DPR memperkuat bobot politik usulan tersebut, tetapi tidak sama dengan keputusan hukum yang telah berlaku. Materi yang tersedia menjelaskan usulan Suyudi dan respons Sahroni, bukan pengesahan larangan nasional. Langkah yang sudah disebutkan secara spesifik adalah kebijakan Sumatera Utara: instruksi gubernur melarang penggunaan vape di lingkungan pemerintahan, termasuk ASN, PPPK, dan pegawai BUMD. Masyarakat umum diimbau tidak menggunakan vape, tetapi imbauan itu juga bukan larangan nasional. Bagi pengguna biasa, penting untuk memahami perbedaan ini: perdebatan politik sedang menguat, sementara larangan total belum ditetapkan dalam informasi yang tersedia.
Keselamatan publik harus diimbangi kejelasan aturan
Ancaman narkotika yang disamarkan dalam liquid patut ditanggapi serius, sebab konsumen tidak selalu mampu mengenali kandungan produk hanya melalui rasa, aroma, atau kemasan. Di sisi lain, seruan larangan total perlu dibaca sesuai statusnya: sebagai usulan yang didukung seorang pimpinan Komisi III DPR, bukan aturan nasional yang telah berlaku. Ketepatan membedakan keduanya penting agar masyarakat tidak keliru menganggap seluruh vape sudah dilarang. Untuk saat ini, sumber yang tersedia menyebut adanya pembatasan di lingkungan pemerintahan Sumatera Utara serta imbauan kepada masyarakat umum, bukan keputusan pelarangan menyeluruh. Kesimpulannya, alasan Kapolri mengusulkan larangan vape berangkat dari sulitnya membedakan liquid biasa dan liquid vape narkoba; dukungan DPR menambah tekanan politik, tetapi status usulan itu tetap harus dibedakan dari kebijakan yang sudah resmi berlaku.






