Larangan internal dengan alasan keamanan
Larangan vape di kantor polisi adalah kebijakan internal yang membatasi penggunaan rokok elektrik oleh personel dan pengunjung di lingkungan kepolisian untuk menekan risiko penyamaran narkotika. Polda Sumatera Selatan memperketat pengawasan dengan menyosialisasikan larangan kepada seluruh personel, termasuk anggota Polri dan ASN Polri, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/X/2026 yang diterbitkan 30 Oktober 2026. Kebijakan ini tepat sebagai langkah pencegahan di institusi penegak hukum: aparat seharusnya tidak memberi ruang bagi perangkat yang berpotensi dipakai menyamarkan zat terlarang. Namun, larangan saja bukan bukti bahwa setiap vape mengandung narkotika. Nilai kebijakan ini akan bergantung pada penerapan yang konsisten, penjelasan yang terbuka, dan pengawasan yang tidak berubah menjadi prasangka terhadap semua pengguna.
Modus cair membuat perangkat sulit diperiksa
Alasan utama kebijakan ini adalah perubahan modus peredaran narkotika: zat terlarang dapat berbentuk cair dan disamarkan dalam perangkat vape. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut vape dapat digunakan untuk penyelundupan dan konsumsi terselubung, sementara cairan dalam cartridge sulit dibedakan dari cairan biasa. Data pengujian yang disampaikan dalam sumber memperkuat perlunya kewaspadaan: dari 341 sampel cairan vape, 11 mengandung kanabinoid sintetis, satu mengandung methamphetamine, dan 23 terbukti mengandung etomidate. Angka tersebut bukan alasan untuk menyimpulkan semua cairan vape berbahaya, tetapi cukup menjadi dasar untuk pemeriksaan yang cermat. Di lingkungan kepolisian, pembatasan penggunaan dapat mengurangi risiko perangkat menjadi sarana penyamaran sekaligus memperjelas aturan bagi personel.

Cakupan larangan dan dampaknya bagi pengunjung
Larangan vape polisi ini tidak berhenti saat personel bertugas. Aturannya berlaku juga ketika mereka berada di luar lingkungan kerja, sementara masyarakat, tamu, dan pengunjung dilarang menggunakan vape selama berada di markas kepolisian. Artinya, dampak langsung bagi warga muncul ketika mereka memasuki kantor polisi, bukan sebagai larangan umum terhadap penggunaan vape di tempat lain. Batas yang jelas penting agar kebijakan mudah dipatuhi dan tidak menimbulkan kebingungan di pintu masuk. Polda Sumsel vape menjadi contoh penerapan pengendalian di institusi: area markas diperlakukan sebagai lingkungan yang memiliki aturan khusus. Penjelasan yang terlihat dan konsisten kepada pengunjung akan lebih efektif daripada larangan yang hanya diketahui setelah terjadi pelanggaran.
Dukungan IPW dan pekerjaan yang belum selesai
Indonesia Police Watch (IPW) mendukung pemberantasan narkoba dan mendorong pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden untuk membatasi penggunaan vape di institusi pemerintahan, sebelum pelarangan lebih luas dibahas dalam UU Narkotika dan Psikotropika. IPW menilai pembatasan lintas lembaga dapat membantu mengurangi penggunaan vape dan peredaran narkotika cair. Dorongan itu sejalan dengan larangan di lingkungan kepolisian, tetapi perlu dibedakan antara kebijakan internal Polda Sumsel dan usulan aturan nasional: keduanya tidak memiliki cakupan yang sama. Kesimpulannya, larangan vape di kantor polisi merupakan langkah pencegahan yang masuk akal mengingat risiko penyamaran narkotika. Agar dipercaya, pelaksanaannya harus disertai pengawasan proporsional, informasi yang jelas, dan kebijakan yang bertumpu pada bukti—bukan anggapan bahwa setiap pengguna vape adalah pelaku.






