Larangan berlaku di dalam dan luar dinas
Larangan vape polisi adalah kebijakan internal yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan rokok elektrik, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Polri menetapkannya melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan vape Polri ini berlaku dari Mabes Polri hingga kepolisian daerah, resor, dan sektor; dengan demikian, larangan tersebut bukan sekadar tata tertib di kantor, melainkan kewajiban perilaku bagi personel dalam kehidupan sehari-hari. Langkah yang luas ini masuk akal bagi institusi yang menuntut anggotanya menjaga integritas di dalam maupun di luar tugas. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada penerapan yang konsisten, bukan hanya keluarnya surat edaran. Ketika polisi dituntut menjadi teladan, aturan internal seperti ini perlu disertai pengawasan dan penjelasan yang terang tentang konsekuensi pelanggaran.
Pencegahan berangkat dari risiko narkotika cair
Alasan utama kebijakan ini adalah kekhawatiran bahwa perangkat vape dapat menjadi media konsumsi atau penyamaran narkotika cair. Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa cairan terlarang yang disamarkan dalam perangkat vape sulit dideteksi, sehingga Polri memilih melarang perangkatnya sebagai langkah antisipasi. Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate, yang diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Risiko narkotika cair vape membuat pendekatan pencegahan di lingkungan internal patut dipandang sebagai bagian dari perang terhadap peredaran narkoba, bukan sekadar larangan gaya hidup. Namun, larangan perangkat saja tidak menggantikan penindakan terhadap jaringan pemasok atau edukasi tentang cairan mencurigakan. Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mendukung kebijakan itu dan mendorong pengawasan serta edukasi masyarakat berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Pelanggaran dapat berujung disiplin atau pidana
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan pelanggaran larangan dapat berujung pada sanksi personel Polri. Jika vape digunakan dengan isi berupa bahan kimia, personel dapat dikenai hukuman disiplin; bila ditemukan narkotika, perkara dapat diproses secara pidana. Pembedaan ini penting: kepemilikan perangkat saja tidak otomatis berarti tindak pidana narkotika, tetapi dugaan zat terlarang menuntut pemeriksaan dan penanganan hukum. Polri juga membuka ruang pengawasan publik. Masyarakat dapat melaporkan personel yang terlihat menggunakan vape melalui hotline 110, kode QR Propam, Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres. Saluran tersebut memberi warga cara konkret untuk ikut mengawasi, tetapi laporan tetap perlu ditangani secara tertib dan berdasarkan pemeriksaan. Ke depan, konsistensi penegakan akan menentukan apakah larangan ini membangun disiplin dan kepercayaan, atau berhenti sebagai pengumuman tanpa daya.

Keteladanan harus disertai penerapan konsisten
Larangan vape lintas wilayah ini menunjukkan bahwa pencegahan narkotika perlu dimulai dari institusi yang bertugas menegakkan hukum. Polri telah menyatakan cakupan aturan untuk seluruh personel, baik di tempat kerja maupun di luar dinas, serta menjanjikan konsekuensi bagi pelanggar. Itu arah yang tepat, tetapi ketegasan akan dinilai dari penerapan yang sama di setiap tingkat dan dari kemampuan membedakan pelanggaran disiplin dengan dugaan tindak pidana. Pengawasan masyarakat dapat membantu, sementara edukasi dan pengawasan terhadap peredaran cairan mencurigakan tetap diperlukan agar pencegahan tidak berhenti pada perangkat. Adang berharap aturan diterapkan konsisten dan menjadi contoh bagi institusi lain. Kesimpulannya, kebijakan ini layak didukung sebagai langkah antisipatif, tetapi keberhasilannya bergantung pada penegakan yang adil, saluran pelaporan yang berjalan, dan upaya lebih luas menghadapi peredaran narkotika.






