Larangan vape menjadi langkah pencegahan internal
Larangan vape bagi personel polisi adalah aturan yang melarang anggota Polri dan aparatur sipil negara di lingkungan Polri menggunakan rokok elektrik, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan gaya hidup: institusi kepolisian mengaitkannya dengan risiko perangkat vape dipakai untuk menyamarkan dan mengedarkan narkotika cair. Polda Sumatera Selatan menyosialisasikan larangan bagi seluruh personel, termasuk anggota Polri dan ASN Polri, sebagai bagian dari pengawasan internal. Polda Jambi menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kapolri untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri. Kedua langkah tersebut menempatkan pencegahan di dalam institusi sebagai bagian dari perang melawan narkotika. Menurut saya, pesan terpentingnya bukan bahwa setiap pengguna vape terlibat tindak pidana, melainkan bahwa aparat perlu menutup celah penyalahgunaan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Sumsel dan Jambi: cakupan sama, penekanan berbeda
Perbedaan utama antara kebijakan Polda Sumsel vape dan Polda Jambi vape terletak pada penekanan pelaksanaannya. Sumsel menyosialisasikan larangan penggunaan vape di kantor kepolisian dan memperluasnya kepada masyarakat, tamu, serta pengunjung selama berada di lingkungan markas. Jambi, melalui Kapolda Irjen Pol. Widodo dan Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan dukungan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Dengan demikian, larangan vape polisi bukan hanya aturan tentang perilaku saat berdinas. Polda Jambi juga menegaskan bahwa seluruh personel di jajarannya wajib patuh, sedangkan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme disiplin yang berlaku. Bagi warga, dampak langsung yang disebutkan secara khusus terdapat di Sumsel: vape tidak boleh digunakan saat berada di markas kepolisian. Cakupan yang jelas penting agar aturan dipahami sebagai standar perilaku, bukan sekadar imbauan.
| Aspek | Polda Sumsel | Polda Jambi |
|---|---|---|
| Fokus kebijakan | Sosialisasi larangan bagi personel dan pengawasan internal | Dukungan terhadap kebijakan Kapolri dan kepatuhan personel |
| Cakupan penggunaan | Personel; masyarakat, tamu, dan pengunjung dilarang menggunakan vape di markas | Personel dilarang menggunakan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja |
| Alasan | Mencegah penyalahgunaan serta penyamaran dan peredaran narkotika cair | Mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk lewat perangkat vape |
Risiko perangkat vape dan dasar aturan
Alasan yang disampaikan kedua kepolisian berpusat pada kemungkinan perangkat vape—device, cartridge, dan liquid—dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika cair sehingga sulit dikenali secara kasatmata. Polda Jambi menyebut etomidate sebagai salah satu zat yang menjadi perhatian; zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Kapolri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026; sumber Sumsel mencantumkan nomor SE/X/2026, sedangkan sumber Jambi menulis SE/9/X/2026. Perbedaan penulisan nomor itu patut dicatat, bukan disatukan tanpa klarifikasi. Fokus pencegahannya tetap terang: mencegah personel terlibat atau membuka celah bagi penyalahgunaan narkotika. Kebijakan akan lebih meyakinkan bila sosialisasi disertai penerapan yang konsisten dan penjelasan aturan yang mudah dipahami.
Keteladanan harus dibuktikan lewat pelaksanaan
Larangan vape bagi personel polisi punya bobot lebih besar daripada aturan internal biasa karena menyangkut teladan aparat dan kepercayaan masyarakat. Polda Jambi menegaskan bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal, sementara pelanggaran akan ditangani sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin. Polda Sumsel juga memasukkan pengunjung markas dalam larangan di area kepolisian, sehingga warga perlu memperhatikan aturan ketika datang ke kantor polisi. Namun, larangan saja tidak cukup untuk memberantas narkotika; pengawasan internal, penegakan disiplin, dan komunikasi yang terang perlu berjalan bersama. Kesimpulannya, kebijakan Sumsel dan Jambi menunjukkan arah yang sama: membatasi penggunaan vape sebagai langkah antisipatif terhadap penyalahgunaan narkotika. Ukuran keberhasilannya bukan hanya luasnya larangan, melainkan konsistensi penerapan serta kemampuan institusi menjaga integritas tanpa mengaburkan alasan dan cakupan aturan.






