Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Larangan Vape bagi Polisi Disorot, DPR Waspadai Narkoba Cair

Larangan Vape bagi Polisi Disorot, DPR Waspadai Narkoba Cair
Minat|Keamanan Pintar

Larangan internal sebagai langkah pencegahan

Larangan vape Polri adalah kebijakan internal yang melarang pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan rokok elektrik, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026, yang memberlakukan larangan tersebut bagi seluruh personel Polri. Dukungan DPR terhadap aturan vape polisi masuk akal sebagai langkah pencegahan: aparat penegak hukum semestinya menunjukkan disiplin yang mereka harapkan dari masyarakat. Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menilai pencegahan narkotika perlu dimulai dari keteladanan di lingkungan institusi sendiri. Namun, kebijakan ini baru bermakna jika pelaksanaannya konsisten dan disertai penjelasan yang tegas mengenai cakupannya. Karena larangan berlaku juga di luar tempat kerja, aturan ini bukan sekadar standar perilaku saat bertugas, melainkan kewajiban bagi personel dalam kehidupan sehari-hari.

Larangan Vape bagi Polisi Disorot, DPR Waspadai Narkoba Cair

Risiko narkoba cair dalam perangkat vape

Alasan utama kebijakan ini patut diperhatikan bukan anggapan bahwa setiap pengguna vape terlibat penyalahgunaan narkotika, melainkan risiko perangkatnya dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang. Cairan atau cartridge dapat tampak seperti produk biasa sehingga kandungannya sulit dikenali secara kasatmata. Polri turut mempertimbangkan temuan vape yang disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mendukung larangan bagi anggota Polri sekaligus mendorong pemerintah melarang vape yang mengandung narkotika cair. Kekhawatiran tentang narkoba cair vape karena itu perlu dijawab dengan pemeriksaan dan informasi yang akurat, bukan kecurigaan terhadap semua cairan atau pengguna vape. Kebijakan internal Polri dapat menjadi peringatan, tetapi tidak menggantikan pengawasan atas produk dan jaringan yang diduga mengedarkan zat terlarang.

Pengawasan dan penindakan harus menyusul

Larangan bagi personel Polri merupakan awal, bukan jawaban lengkap terhadap peredaran narkotika melalui vape. Yahya Zaini meminta BPOM mengawasi peredaran dengan ketat, pemerintah mengatur larangan vape yang mengandung narkotika cair, serta Polri menindak dugaan tindak pidana dan menutup pabrik yang terbukti melanggar. Ia juga mendorong Polri dan BNN melakukan operasi lapangan untuk memutus mata rantai peredaran dan produksi. Langkah penegakan hukum perlu berjalan bersama edukasi, terutama bagi generasi muda yang disebut telah menjadikan vape bagian dari tren dan gaya hidup. Adang Daradjatun pun menekankan perlunya sinergi Polri, BNN, pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat, serta berharap aturan diterapkan konsisten dan menjadi contoh bagi institusi lain. Kesimpulannya, larangan vape Polri layak didukung sebagai teladan pencegahan. Namun, perlindungan publik bergantung pada pengawasan produk, edukasi yang jelas, dan penindakan terarah terhadap jaringan narkotika—bukan larangan internal semata.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!