Dukungan menguat, tetapi larangan belum menjadi kebijakan umum
Larangan peredaran vape adalah usulan untuk menghentikan peredaran rokok elektrik, terutama karena perangkat dan cairannya dikhawatirkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba. Dukungan terhadap larangan itu semakin terlihat di kalangan legislator dan organisasi, tetapi dukungan politik tidak dengan sendirinya menjadikan pelarangan sebagai aturan yang sudah berlaku secara nasional. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar vape dilarang total. Ia juga meminta pemerintah, MUI, dan institusi terkait segera merumuskan aturan tersebut. Ketua Fraksi Golkar di Komisi III, Daniel Mutakin, menyampaikan dukungan terhadap langkah Kapolri memberantas narkotika, termasuk pelarangan peredaran vape yang berpotensi disalahgunakan. Artinya, dukungan DPR soal vape sudah disuarakan, namun tahap perumusan dan penetapan kebijakan masih menentukan.
Kekhawatiran narkotika menjadi pendorong utama
Alasan di balik usulan Kapolri larang vape bukan sekadar penilaian terhadap kebiasaan merokok elektrik. Kapolri mengaitkan usul itu dengan perubahan cara sindikat menyelundupkan dan mengonsumsi narkotika: zat yang sebelumnya berbentuk padat kini dapat dibuat cair dan disamarkan dalam cartridge vape. Nasir juga mengatakan vape kerap disalahgunakan untuk peredaran narkoba cair, sementara organisasi kepemudaan GEMA MA Banten mengkhawatirkan cairan sintetis dapat menjadi pintu masuk etomidate. Data pengujian yang dikutip dalam laporan menyebut 341 sampel cairan vape diperiksa; 11 mengandung kanabinoid sintetis, satu mengandung metamfetamina, dan 23 mengandung etomidate. Temuan itu memberi dasar nyata bagi kekhawatiran, tetapi tidak membuktikan bahwa semua vape mengandung narkotika. Kebijakan yang baik harus membedakan perangkat yang disalahgunakan dari produk dan pengguna yang tidak terkait pelanggaran.

Dukungan masyarakat bukan pengganti rumusan hukum
Dukungan di luar parlemen memperluas desakan agar pemerintah bertindak. Ketua DPW Generasi Muda Mathla’ul Anwar Banten, apt. Irwandi Suherman, menyatakan dukungan atas upaya pemberantasan narkoba yang dikaitkan dengan vape dan menawarkan kerja sama edukasi bagi generasi muda. Indonesia Police Watch juga mendukung pelarangan, sekaligus mendesak Presiden menerbitkan Instruksi Presiden untuk membatasi penggunaan vape di institusi pemerintahan sebelum larangan dibahas dalam perubahan undang-undang narkotika dan psikotropika. Namun, seruan organisasi, dukungan legislator, dan usulan fatwa MUI tetap merupakan dorongan atau langkah yang diusulkan—bukan bukti bahwa larangan nasional telah ditetapkan. Laporan yang sama menyebut adanya pelarangan vape yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara, tetapi kebijakan daerah itu tidak sama dengan larangan yang berlaku di seluruh negeri. Pembedaan ini penting agar publik tidak keliru menganggap dukungan sebagai aturan final.
Perumusan harus menimbang perlindungan dan dampak
Langkah berikutnya semestinya bukan berhenti pada slogan pelarangan total. Nasir mengakui larangan dapat menimbulkan dampak ekonomi dan vape saat ini digunakan generasi muda, tetapi menilai perlindungan dari narkoba harus menjadi pertimbangan utama. Pemerintah bersama MUI dan institusi terkait perlu menjelaskan ruang lingkup larangan, cara penegakannya, serta bagaimana pengguna dan pelaku usaha terdampak akan diperlakukan. Usulan IPW mengenai pembatasan di institusi pemerintahan dan kemungkinan memasukkan larangan ke pembahasan undang-undang menunjukkan bahwa jalur kebijakan masih memerlukan keputusan formal. Sementara itu, dukungan GEMA MA untuk edukasi dapat membantu menyampaikan risiko tanpa menyamakan setiap pengguna vape dengan pelaku kejahatan. Kesimpulannya, dukungan terhadap larangan peredaran vape sudah meluas, tetapi efektivitasnya bergantung pada rumusan aturan yang jelas, proporsional, dan benar-benar ditetapkan.






