Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Usulan Larangan Vape Menguat, Liquid Narkotika Jadi Sorotan

Usulan Larangan Vape Menguat, Liquid Narkotika Jadi Sorotan
Minat|Keamanan Pintar

Risiko yang sulit dikenali

Vape adalah rokok elektrik yang memanaskan cairan untuk menghasilkan uap, tetapi cartridge dan liquid-nya juga dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan zat narkotika sehingga sulit dikenali lewat tampilan atau aroma. Risiko inilah yang menjadi dasar usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melarang peredaran vape. Ia menyampaikan dorongan tersebut di Medan pada Jumat, 23 Oktober 2026, dengan menyoroti perubahan bentuk narkotika dan kemungkinan zat terlarang dicampurkan ke dalam cairan vape.

Kekhawatiran itu bukan soal perangkat semata, melainkan soal cara produk yang tampak biasa bisa menyamarkan kandungannya. Menurut Suyudi, bahkan ganja yang dikenal memiliki aroma khas dapat diekstrak sehingga ciri tersebut tersamarkan. Jika konsumen dan aparat sulit membedakan liquid vape biasa dari narkotika dalam liquid dengan pengamatan langsung, pengawasan berbasis kemasan atau aroma jelas tidak memadai. Itu alasan yang patut ditanggapi serius, meski usulan pelarangan tetap perlu dibahas sebagai kebijakan publik, bukan dianggap otomatis berlaku.

Usulan Larangan Vape Menguat, Liquid Narkotika Jadi Sorotan

Dukungan DPR bertumpu pada perlindungan anak muda

Dukungan politik terhadap larangan total menguat dari Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mendukung rencana Kapolri, dengan alasan temuan narkoba dalam liquid vape dinilai masif, akses produk mudah, dan aroma maupun kemasannya dapat disamarkan. Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, juga menyetujui usulan tersebut dan menekankan risiko vape menjadi sarana peredaran narkotika cair.

Bagi para legislator itu, persoalannya mendesak karena vape digunakan pula oleh generasi muda. Nasir mengakui larangan total dapat berdampak terhadap kegiatan ekonomi, tetapi menilai perlindungan anak muda dari bahaya narkoba harus ikut diperhitungkan. Prioritas melindungi generasi muda merupakan alasan yang kuat; namun, klaim tentang luasnya temuan dan efektivitas larangan semestinya menjadi bahan penilaian kebijakan yang terbuka. Keselamatan publik perlu didahulukan, tanpa mengabaikan dampak terhadap pengguna biasa dan pihak yang menggantungkan kegiatan ekonomi pada produk vape.

Dukungan bukan berarti larangan nasional sudah berlaku

Pembedaan status kebijakan penting agar dorongan Kapolri dan dukungan DPR tidak disalahartikan sebagai larangan nasional yang sudah resmi berlaku. Suyudi mendorong pelarangan, sementara Sahroni dan Nasir menyatakan dukungan; Nasir juga berharap pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, dan institusi terkait membahas serta merumuskan kebijakan itu. Dengan kata lain, pembahasan dan perumusan masih menjadi langkah berikutnya dalam usulan yang disampaikan para pejabat tersebut.

Ada kebijakan yang sudah berlaku, tetapi cakupannya terbatas: Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerbitkan instruksi yang melarang penggunaan vape di lingkungan pemerintahan. Itu tidak sama dengan larangan total peredaran vape untuk seluruh masyarakat. Perbedaan tersebut perlu ditegaskan karena usulan nasional masih harus melewati pembahasan dan perumusan. Tanpa kejelasan status, masyarakat bisa keliru mengira larangan umum telah ditetapkan.

Larangan perlu disertai kebijakan yang terukur

Bahaya narkotika dalam liquid memberi alasan kuat untuk memperketat respons, tetapi larangan menyeluruh bukan pengganti bagi aturan yang jelas dan pelaksanaan yang dapat diuji. Pemerintah perlu menimbang risiko penyamaran zat, perlindungan generasi muda, dampak ekonomi yang diakui Nasir, serta konsekuensi bagi pengguna vape biasa. Jika larangan dipilih, dasar dan cakupannya harus diterangkan agar perlindungan publik tidak berhenti sebagai slogan.

Kesimpulannya, usulan Kapolri telah memperoleh dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR karena liquid vape dinilai dapat menjadi sarana penyamaran narkotika dan mengancam anak muda. Namun, dukungan politik tersebut belum sama dengan larangan nasional yang resmi berlaku. Langkah berikutnya adalah pembahasan kebijakan yang membedakan usulan dari aturan yang sudah ditetapkan, sekaligus menjelaskan cara melindungi masyarakat tanpa mengabaikan dampak yang mungkin timbul bagi pengguna dan kegiatan ekonomi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!