Pungutan liar sekolah: ketika hak belajar dijadikan ladang pemasukan
Pungutan liar sekolah adalah praktik penggalangan uang yang diwajibkan atau dipaksakan kepada siswa dan orang tua di luar ketentuan resmi, sering dibungkus label komite, kegiatan, atau kewajiban belajar, sehingga mengubah hak pendidikan menjadi beban finansial dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak sekolah. Fenomena ini kembali terlihat jelas dalam sejumlah kasus di berbagai daerah: dugaan pungli di SMAN 17 Tebo, penjualan LKS ilegal di SD Negeri 3 Muara Enim, hingga biaya seragam sekolah yang memberatkan di SMA Negeri 6 Palu.
Polanya mirip: sekolah negeri yang seharusnya dibiayai negara memindahkan beban ke kantong orang tua. Di SD Negeri 3 Muara Enim, wali murid mengeluhkan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang disebut diarahkan wali kelas melalui anak-anak, dengan harga sekitar Rp250.000 per paket. Di SMAN 17 Tebo, kepala sekolah berinisial WT diduga memungut Rp100.000 per bulan dari seluruh siswa sebagai iuran wajib. Sementara di SMA Negeri 6 Palu, orang tua harus menghadapi paket biaya seragam sekolah senilai Rp800.000 yang dirasa terlalu tinggi bagi keluarga dengan pendapatan harian tak menentu. Ini bukan sekadar kasus administratif; ini gejala bahwa pendidikan telah bergeser dari ruang publik yang dijamin, menjadi pasar yang menekan kelompok paling lemah.
LKS dan seragam: kebutuhan belajar yang dijadikan komoditas wajib
Penjualan LKS ilegal adalah contoh telanjang bagaimana kebutuhan belajar direkayasa menjadi kewajiban belanja.Orang tua SD Negeri 3 Muara Enim mengaku anak mereka diarahkan wali kelas untuk membeli buku LKS di warung depan sekolah dengan harga sekitar Rp250.000 per paket. Bahkan, menurut keterangan narasumber, ada tekanan psikologis halus: jika tidak membeli, siswa dipertanyakan “bagaimana bisa mengerjakan soal”. Di atas kertas, peraturan tegas melarang pungutan yang bersifat wajib, apalagi jika dikemas melalui pihak luar, tetapi praktik di lapangan menunjukkan seolah aturan itu hanya hiasan dokumen.
Situasi serupa terjadi pada biaya seragam sekolah di SMA Negeri 6 Palu. Satu paket seragam – berisi baju batik, baju olahraga, topi, dasi, lambang sekolah dan ikat pinggang – dibanderol Rp800.000. Bagi Reny Ramadani, dengan suami buruh keruk pasir berpenghasilan sekitar Rp50.000 sampai Rp80.000 per hari, kadang Rp100.000 dan kadang tanpa penghasilan sama sekali, angka itu bukan sekadar mahal, tapi mengancam keberlanjutan sekolah anaknya. Ketika seragam menjadi tembok ekonomi, sekolah kehilangan hak moral untuk bicara soal pemerataan akses pendidikan. Yang lebih ironis, ada program bantuan seragam gratis di tingkat provinsi, tetapi komunikasi di tingkat sekolah begitu buruk hingga orang tua merasa ditinggalkan.
Dari pungli sampai ancaman pidana: mengapa kepala sekolah berani melanggar?
Kasus di SMAN 17 Tebo menunjukkan wajah paling keras pungutan liar sekolah. Kepala sekolah WT diduga memungut iuran wajib Rp100.000 per bulan dari seluruh siswa, dan praktik ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun hingga 2026. Angka itu mungkin tampak kecil jika dihitung per siswa, tetapi jika dikalikan jumlah siswa dan mengingat lamanya waktu berjalan, ini berubah menjadi aliran dana besar yang tak jelas landasan hukumnya.
Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan penyuapan kepada salah satu LSM, yang jika benar terjadi menandakan adanya upaya sistematis menutup praktik tersebut. Padahal ancaman hukumnya sangat berat: Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menyebut pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ditambah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara hingga 9 tahun, dan Pasal 5 UU Tipikor tentang penyuapan. Dengan risiko sebesar ini, keberanian melanggar hanya bisa dijelaskan oleh dua hal: lemahnya pengawasan dan budaya impunitas di lingkungan pendidikan, di mana pungli komite sekolah dan pungli berkedok iuran rutin dianggap “kewajaran” selama tidak dipersoalkan.
Beban psikologis orang tua dan rusaknya kepercayaan pada sekolah
Dampak pungutan liar sekolah tidak berhenti pada angka rupiah. Ia menumpuk menjadi tekanan mental bagi orang tua, terutama keluarga berpenghasilan rendah. Reny di Palu mengaku merasa tertekan hingga berniat memberhentikan sementara anaknya dari SMA Negeri 6 karena persoalan seragam dan cara kepala sekolah merespons keluhan. Ketika orang tua yang datang baik-baik mempertanyakan biaya malah dimarahi, dituduh memfitnah, bahkan disinggung identitas suku, itu menunjukkan relasi kuasa yang timpang dan tidak sehat. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman berubah menjadi sumber kecemasan.
Di Muara Enim dan Tebo, orang tua memilih bersuara melalui media dan mendesak dinas pendidikan turun tangan, karena merasa sulit berharap pada mekanisme internal sekolah. Mereka menuntut klarifikasi, pemeriksaan dan audit, termasuk terhadap penggunaan dana BOS yang dinilai tidak transparan. Ketika laporan masyarakat direspons dengan teguran kepada kepala sekolah, seperti di kasus SMA 6 Palu, reaksi balik yang defensif memperdalam krisis kepercayaan. Orang tua mulai melihat sekolah bukan lagi mitra, melainkan institusi yang harus diwaspadai. Ini kondisi berbahaya: tanpa kepercayaan publik, program apa pun – termasuk bantuan pendidikan – akan selalu dicurigai sebagai dalih pungutan baru.
Saatnya tindakan tegas: transparansi dana dan keberanian orang tua
Pola kasus di Muara Enim, Tebo, dan Palu menunjukkan satu pesan jelas: pungutan liar sekolah bertahan karena dibiarkan, bukan karena tidak diketahui. Wali murid sudah bersuara, media sudah mengangkat, peraturan sudah ada. Yang kurang adalah tindakan konsisten dari otoritas pendidikan dan penegak hukum. Dinas pendidikan di Muara Enim diminta segera memeriksa dan mengklarifikasi penjualan LKS yang diarahkan pihak sekolah serta mengevaluasi pengelolaan dana BOS. Di Tebo, masyarakat mendesak dinas pendidikan provinsi dan kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungli dan penyuapan di SMAN 17.
Transparansi dana BOS tidak transparan, penghentian total penjualan LKS ilegal, serta pembukaan data rinci biaya seragam sekolah harus menjadi langkah minimum. Orang tua juga perlu lebih berani menuntut kuitansi, dasar hukum setiap pungutan, dan jalur pengaduan resmi jika menemukan pungli komite sekolah atau pungutan lain yang mencurigakan. Pendidikan yang bermartabat tidak mungkin tumbuh di atas praktik pemerasan kecil-kecilan yang dilegalkan lewat pembiaran. Jika sekolah ingin dihormati sebagai benteng moral, maka membersihkan diri dari pungli adalah ujian pertama yang tidak bisa lagi ditunda.






