Pendidikan Gratis di Atas Kertas, Pungutan di Lapangan
Pungutan sekolah ilegal adalah segala bentuk penarikan uang dari siswa atau orang tua oleh pihak sekolah yang bertentangan dengan aturan pendidikan gratis, dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, sering dibungkus sebagai sumbangan, dan kerap menyasar keluarga kurang mampu melalui biaya tersembunyi siswa yang tidak pernah disepakati secara sukarela. Di atas kertas, kebijakan resmi menyatakan sekolah negeri mulai tingkat dasar hingga menengah tidak boleh memungut SPP maupun iuran rutin lain dari peserta didik, apalagi dari penerima bantuan sosial pendidikan. Namun di lapangan, praktik berbeda muncul: pungutan disamarkan sebagai iuran, penjualan buku, atau program tambahan yang seolah wajib. Di sinilah jurang antara regulasi dan realitas tampak lebar, sementara keluarga miskin menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kasus SMAN 2 Pematangsiantar: KIP yang Tetap Ditarik Uang
Di SMAN 2 Pematangsiantar, orangtua seorang siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) mengaku anaknya diminta membayar Rp100 ribu. Padahal, siswa penerima KIP seharusnya mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk pungutan komite maupun sumbangan yang dipaksakan. Orangtua itu juga menyebut peserta didik penerima Program Keluarga Harapan (PKH) diminta membayar Rp50 ribu. Ini bukan sekadar salah urus administrasi; ini pola pemerasan halus terhadap kelompok yang justru paling berhak atas pendidikan gratis. Dinas pendidikan provinsi telah mengeluarkan surat edaran yang melarang SMA/SMK negeri memungut SPP dan iuran rutin, sementara aturan komite sekolah menegaskan sumbangan harus sukarela dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya. Ketika larangan sudah sejelas itu, sulit untuk menyebut praktik ini sebagai “kesalahpahaman” belaka.

Buku Rp20 Ribu di SDN 001 Bontang Barat: Dagang di Dalam Kelas
Di SDN 001 Bontang Barat, sejumlah wali murid memprotes penjualan buku di dalam kelas yang dilakukan tanpa pilihan nyata bagi siswa. Buku dibagikan satu per satu, lalu siswa diminta membawa uang Rp20 ribu keesokan harinya. Ini pola klasik biaya tersembunyi siswa: tidak pernah ada kesepakatan terbuka, tidak ada penjelasan resmi, tetapi anak pulang membawa kewajiban baru. Wali kelas mengaku tidak terlibat dan menyebut penjual berhubungan langsung dengan kepala sekolah. Lebih jauh, orang tua juga mengeluhkan sosialisasi matematika yang berujung pada ajakan mengikuti bimbel berbayar, sementara guru tidak dilibatkan dalam penjelasan kegiatan tersebut. Ketika ruang kelas berubah menjadi pasar dan aula sekolah menjadi ruang promosi, pesan yang sampai ke orang tua jelas: akses pendidikan dasar pun kini berbiaya tambahan, meski tidak pernah tertulis di brosur penerimaan siswa.
Kontradiksi dengan Kebijakan Sekolah Gratis dan Ancaman Hukum
Pemerintah menyatakan sekolah negeri mulai TK sampai SMA sudah gratis karena dana operasional ditopang BOS dan siswa miskin dibantu melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pernyataan ini bukan sekadar slogan; ia diperkuat surat edaran dinas pendidikan yang melarang pungutan SPP dan iuran rutin. Namun ketika siswa pemegang KIP tetap dipaksa membayar, kebijakan itu runtuh di tingkat praktik. Seorang praktisi hukum menilai pungutan terhadap penerima KIP/PIP jelas melanggar larangan pungutan di sekolah negeri dan bertentangan dengan perlindungan bagi siswa miskin. Ia bahkan menegaskan, memaksa siswa atau orang tua pemegang KIP membayar sumbangan dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena memanfaatkan jabatan untuk memeras kelompok lemah. Dalam konteks ini, pungutan sekolah ilegal bukan lagi urusan internal sekolah, melainkan potensi kejahatan yang menyasar hak dasar anak.
Mengakhiri Normalisasi Pungutan: Saatnya Pengawasan Nyata
Dua kasus ini menunjukkan pola yang sama: pungutan disamarkan, aturan diabaikan, dan keluarga kurang mampu menjadi sasaran utama. Di SMAN 2 Pematangsiantar, aparat penegak hukum didorong segera memeriksa kepala sekolah dan pihak terkait, bahkan muncul desakan agar kepala dinas mencabut SK penugasan dan mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan fungsional biasa atau memindahkannya ke daerah terpencil sebagai sanksi disiplin. Usulan ini menegaskan bahwa tanpa konsekuensi nyata, pungutan sekolah ilegal akan terus dianggap wajar. Sekolah negeri tidak boleh menjadi ruang abu-abu di mana kebijakan pendidikan gratis berhenti di spanduk, sementara di kelas dan aula, orang tua dipaksa menanggung biaya tersembunyi siswa. Jika pendidikan adalah hak, maka setiap rupiah yang ditarik tanpa dasar sah dari kantong keluarga miskin adalah bentuk perampasan hak yang harus dihentikan, bukan dinegosiasikan.






