Jalan menyempit, persoalan tidak berhenti pada PKL
PKL Jalan Veteran adalah pedagang kaki lima yang berjualan di ruas Jalan Veteran, kawasan perkotaan Sragen, meski aturan setempat melarang kegiatan itu sepanjang hari. Namun, kemacetan dan ruang jalan yang menyempit tidak bisa dibebankan kepada pedagang saja: parkir di sisi barat turut memperparah kepadatan, terutama saat warga berangkat dan pulang kerja. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, aparat lalu lintas menyebut kendaraan yang hilir-mudik dan pengendara yang berhenti sembarangan untuk mengurus keperluan administrasi sebagai pemicu utama. Jalan satu arah pun tetap tersendat pada jam sibuk. Menertibkan PKL tanpa menata kendaraan berarti hanya menangani bagian yang paling terlihat, bukan keseluruhan sumber masalah. Warga membutuhkan arus lalu lintas yang lancar sekaligus ruang pejalan kaki yang aman.

Aturan lama perlu diuji dengan keadaan sekarang
Penataan PKL Sragen masih bertumpu pada Perda No. 7/2014, Perbup No. 69/2014, dan Keputusan Bupati Sragen No. 510.17/84/002/2015 tentang lokasi dan waktu usaha PKL. Aan Suyitno, Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Diskumindag Sragen, menyebut aturan itu dibuat sekitar 11 tahun sebelumnya dan perlu diperbarui mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Dorongan mengkaji ulang juga muncul di tengah program glowingisasi serta penataan eks pemda dan Jalan Raya Sukowati. Jadi, sebutan regulasi PKL usang bukan sekadar kritik terhadap usia dokumen; persoalannya ialah aturan lama menjadi dasar penertiban ketika pola kegiatan kota dan kebutuhan pengguna jalan telah berubah. Pemerintah perlu memastikan ketentuan baru menjawab situasi hari ini, bukan hanya mengulang larangan yang disusun untuk keadaan berbeda.
Solusi lokasi ada, tetapi tanggung jawab harus lebih luas
Diskumindag menawarkan jalan keluar bagi PKL Jalan Veteran: mencari ruas yang memang diizinkan untuk berdagang. Veteran dilarang untuk kegiatan PKL selama 24 jam, sedangkan Jalan Raya Sukowati memperbolehkan pedagang berjualan dari pukul 17.00 hingga 07.00. Aan mengatakan dinas tidak memungkinkan menyediakan lokasi bagi seluruh pedagang, yang jumlahnya tumbuh secara alamiah dan tidak tercatat dalam data Diskumindag. Tawaran pindah ke ruas yang diizinkan memberi arah, tetapi belum menjawab apakah lokasi alternatif cocok bagi pedagang maupun pembelinya. Sementara itu, masalah parkir Jalan Veteran memerlukan langkah tersendiri. Dishub menyatakan telah dua kali melakukan kajian dan mengingatkan juru parkir agar kendaraan diparkir sejajar nol derajat serta menepi. Satlantas juga mendorong instansi di sekitar kawasan menyediakan lahan parkir bagi pegawainya.
Penertiban mesti disertai pembaruan dan koordinasi
Diskumindag berencana berkoordinasi dengan Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, dan pemangku wilayah untuk mengkaji persoalan PKL. Langkah lintas instansi ini penting, tetapi perlu menghasilkan keputusan yang jelas: aturan yang diperbarui, pembagian tanggung jawab parkir, dan penataan yang melindungi kelancaran kendaraan serta kenyamanan pejalan kaki. Aduan warga dan kepolisian sebelumnya menjadi pemicu penanganan PKL di Veteran; evaluasi lapangan juga menyoroti parkir sisi barat. Karena itu, penertiban yang hanya menyasar pedagang berisiko memberi kesan bahwa ketertiban jalan adalah beban satu kelompok. Kesimpulannya, Jalan Veteran membutuhkan kebijakan yang menyatukan pembaruan regulasi, solusi berjualan yang layak, dan penataan parkir. Tanpa itu, penertiban dapat berlangsung berulang, sementara sumber kesemrawutan tetap ada.






