Pendekatan Baru: Penertiban PKL yang Berujung pada Pemberdayaan
Program pemberdayaan PKL jalanan di Makassar adalah pendekatan kebijakan kota yang menggabungkan penataan ruang publik dengan dukungan ekonomi, melalui fasilitasi kredit usaha rakyat pedagang, pendampingan legalitas usaha, dan penyediaan ruang usaha CFD yang legal, sehingga penertiban tidak lagi dimaknai sebagai pengusiran, melainkan sebagai proses mengalihkan aktivitas berdagang ke ekosistem yang lebih tertata dan berkelanjutan. Inti kebijakan ini tegas: pemerintah kota tidak mau lagi berhenti pada razia dan pengosongan trotoar. Penataan kawasan tetap dilakukan, tetapi dibarengi akses modal UMKM dan skema pendampingan yang konkret. Wali kota melalui dinas terkait memilih mengubah konflik ruang menjadi peluang ekonomi. Ini bukan sekadar program teknis, melainkan pergeseran cara pandang terhadap PKL sebagai pelaku ekonomi yang layak didukung, bukan sekadar ditertibkan. Di sinilah arah baru tata kota dan kebijakan sosial ekonomi mulai terlihat.
KUR Jemput Bola: 1.500 PKL Masuk Ekosistem Keuangan Formal
Kredit usaha rakyat pedagang di Makassar tidak lagi menunggu pelaku usaha datang ke bank; pemerintah memilih pola jemput bola. Melalui tim Inkubasi Pembiayaan, 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL difasilitasi untuk mengakses KUR, lengkap dengan asesmen usaha dan pendampingan administrasi di 15 kecamatan. Ini langkah berani: negara turun langsung ke lapak-lapak yang sebelumnya dianggap mengganggu fasum dan fasos. Pendekatan ini mengakui fakta bahwa banyak PKL tidak tersentuh layanan perbankan karena terkendala dokumen, literasi keuangan, dan rasa takut berhadapan dengan lembaga formal. Dengan tim yang datang ke Tamalanrea, Biringkanaya, Manggala, dan kecamatan lain, pemerintah mengirim pesan jelas: akses modal UMKM adalah hak, bukan privilese segelintir orang. Penertiban yang dulu memutus penghasilan, kini diimbangi pintu masuk ke pembiayaan yang bisa menguatkan usaha.
| Elemen Program KUR | Pendekatan Lama | Pendekatan Makassar |
|---|---|---|
| Penertiban PKL | Razia dan pengosongan lapak | Penataan disertai fasilitasi KUR dan pendampingan |
| Akses modal | PKL mencari sendiri ke bank | Tim jemput bola ke 15 kecamatan |
| Sasaran | PKL di titik tertentu | 1.500 PKL dan usaha mikro lintas kecamatan |

Legalitas dan Digitalisasi: NIB, QRIS, dan Transformasi PKL Jalanan
Pemberdayaan PKL jalanan di Makassar tidak berhenti pada penyaluran KUR; fondasinya adalah legalitas dan digitalisasi. Pendamping membantu pedagang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), mengenalkan QRIS, dan mempertemukan mereka langsung dengan perbankan. Ini mengubah PKL dari pelaku ekonomi informal yang rawan digusur menjadi pelaku usaha yang tercatat dan punya rekam jejak transaksi. Secara politis, langkah ini cerdas. Dengan NIB, pemerintah memperoleh basis data usaha mikro yang lebih rapi. Dengan QRIS, transaksi PKL masuk ke sistem digital yang memudahkan penilaian kelayakan kredit. Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar, program ini adalah bentuk komitmen untuk mengawal prioritas wali kota terkait akses permodalan bagi UMKM yang kena dampak penertiban. Artinya, penataan kota dijahit dengan agenda inklusi keuangan. PKL tidak lagi sekadar objek penertiban, tetapi mitra dalam pembangunan ekonomi lokal.
CFD Jalan Rusa: Ruang Usaha Legal sebagai Alternatif Penertiban Tradisional
Jika KUR mengurus sisi permodalan, ruang usaha CFD mengurus sisi ruang fisik. Pembukaan Car Free Day di Jalan Rusa dijadikan ruang usaha CFD yang legal bagi PKL dan UMKM, sekaligus arena olahraga dan interaksi sosial. Wali kota menegaskan kegiatan ini harus memberi manfaat nyata; kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat, tidak perlu dilakukan. Secara substansi, CFD Jalan Rusa adalah jawaban atas kritik lama: penataan PKL tidak boleh berhenti pada penertiban semata. Pemerintah menyediakan lokasi resmi, memprioritaskan warga sekitar untuk berjualan, dan menggabungkan fungsi rekreasi dengan aktivitas ekonomi. Ini menggeser narasi dari “PKL mengganggu fasum” menjadi “PKL bagian dari ekosistem ruang publik”. Penertiban tradisional yang identik dengan pengusiran diganti dengan relokasi ke ruang usaha yang diakui dan diatur. Kota tetap tertib, tetapi ekonomi warga tidak dikorbankan.

Menata Kota Sambil Menggerakkan Ekonomi Lokal
Benang merah dari KUR jemput bola dan ruang usaha CFD adalah ambisi menyeimbangkan penataan kota dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah tidak lagi melihat trotoar ramai sebagai masalah semata, tetapi sebagai tanda kuatnya ekonomi informal yang perlu diarahkan, bukan dimatikan. Strategi ini punya konsekuensi jangka panjang. Dengan pemerataan fasilitasi di 15 kecamatan, semakin banyak pelaku usaha mikro dan PKL berpeluang mengembangkan usaha secara berkelanjutan dan mandiri secara finansial. CFD Jalan Rusa dirancang sebagai ruang publik yang mempertemukan olahraga, interaksi sosial, dan kegiatan ekonomi, menjadikan tata kota bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal kesejahteraan. Kesimpulannya, Makassar sedang menguji model baru: penertiban yang diikat dengan pemberdayaan. Jika konsisten, kredit usaha rakyat pedagang dan ruang usaha CFD bisa menjadi contoh bagaimana kota menata diri tanpa meninggalkan warganya yang paling rentan.






