Penertiban yang tak boleh berhenti pada penggusuran
Penertiban PKL adalah penegakan aturan atas kegiatan berdagang di ruang publik, tetapi penyelesaiannya semestinya juga menyediakan jalan agar pedagang tetap dapat mencari nafkah. Di Jalan Veteran, Sragen, persoalan itu kini menguji apakah pemerintah daerah mampu menyeimbangkan ketertiban lalu lintas dengan keberlangsungan usaha kecil.
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Satpol PP Sragen memanggil para PKL setelah surat peringatan pertama hingga ketiga diabaikan. Kepala Satpol PP Catur Sarjanto menyatakan tahapan berikutnya adalah pembinaan dan penjelasan langsung, disusul tindakan penertiban yang lebih ketat. Jalan Veteran ditetapkan sebagai kawasan steril dari aktivitas PKL selama 24 jam, sehingga ancaman penertiban bukan lagi sekadar teguran.
Namun, penegakan aturan tanpa pilihan tempat berdagang yang nyata berisiko memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Agus Widodo, perwakilan pedagang, mengatakan mereka sudah lebih dari lima kali diminta pindah, tetapi tidak memiliki tempat tujuan. Harapan mereka adalah lapak layak di sekitar alun-alun agar usaha tetap berjalan.

Aturan lama perlu diuji terhadap keadaan sekarang
Pemkab Sragen menghadapi kritik bukan hanya karena ketegasan aparat, tetapi juga karena landasan penataan PKL dinilai tertinggal. Penertiban mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2014, Perbup Nomor 69 Tahun 2014, serta Keputusan Bupati Sragen Nomor 510/17/2015 tentang lokasi dan waktu usaha PKL. Aturan berusia 11 tahun itu memetakan kawasan yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berdagang; Jalan Veteran termasuk lokasi terlarang.
Perda penataan PKL tidak otomatis kehilangan daya berlaku hanya karena usianya, tetapi umur aturan menjadi alasan kuat untuk menguji apakah zonasi dan pengaturannya masih sesuai dengan kondisi lapangan. Aan Suyitno dari Diskumindag Sragen menegaskan bahwa pedagang perlu diberi ruang mencari nafkah, sementara pengguna jalan juga berhak atas jalan yang tertib, aman, dan nyaman.
Menurut Aan, sejumlah ruas memiliki kelonggaran waktu berdagang dari sore hingga pukul 05.00 pagi. Pemerintah menyatakan aturan perlu dikaji kembali dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Pembaruan itu semestinya tidak berhenti pada penentuan zona terlarang: pemerintah juga perlu menjelaskan pilihan lokasi dan waktu yang benar-benar dapat dijalankan pedagang.
Bupati perlu menyatukan penegakan dan relokasi
DPRD Sragen meminta bupati turun tangan karena persoalan ini melampaui kewenangan Satpol PP. Anggota DPRD Faturohman menilai Satpol PP telah menjalankan fungsi penegakan perda, tetapi mata pencaharian pedagang tidak boleh dikorbankan. Ia mendorong relokasi pedagang kaki lima ke lahan yang representatif dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Faturohman menyarankan bupati membentuk tim terpadu yang melibatkan dinas yang menangani perdagangan dan UMKM, Dinas Perhubungan, serta kepolisian bagian lalu lintas. Usulan itu masuk akal: tanpa koordinasi, Satpol PP dapat menertibkan, tetapi tidak bisa menyediakan lahan, merancang arus kendaraan, atau memastikan lokasi baru layak bagi usaha.
Bagi warga, persoalan ini punya dua sisi nyata: pedagang membutuhkan tempat untuk bekerja, sementara pengguna jalan menginginkan ruang publik yang aman dan lancar. Karena itu, penertiban PKL Sragen seharusnya disertai jadwal, lokasi pengganti yang jelas, dan pembaruan aturan yang adil. Bupati perlu memimpin proses tersebut sebelum tindakan lebih ketat dilakukan; ketertiban akan lebih kuat jika tidak dibangun dengan menghapus pilihan hidup para pedagang.







