Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Aturan PKL Baru Mengubah Zonasi dan Cara Berdagang

Aturan PKL Baru Mengubah Zonasi dan Cara Berdagang
Minat|Makanan Kaki Lima

Dari warna zona ke penetapan lokasi

Aturan PKL Bandung baru adalah kerangka kebijakan turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur lokasi berdagang, penggunaan ruang publik, kebersihan, dan jam operasional pedagang kaki lima. Pemkot Bandung sedang menyusun Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota untuk menerjemahkan aturan tersebut menjadi pedoman penataan. Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Budhi Rukmana, menjelaskan rencana pengaturan lokasi di Balai Kota pada Selasa, 27 Oktober 2026. Perubahan ini bukan sekadar mengganti istilah: kepastian berdagang akan semakin bergantung pada penetapan lokasi resmi, bukan pada sistem warna yang selama ini dikenal pedagang. Arah kebijakannya masuk akal jika ruang publik memang harus tetap berfungsi untuk semua orang. Namun, tanpa peta lokasi yang jelas dan sosialisasi memadai, perubahan aturan berisiko membuat pedagang kesulitan memastikan apakah tempat usaha mereka diperbolehkan.

Aturan PKL Baru Mengubah Zonasi dan Cara Berdagang

Zonasi baru menuntut kepastian, bukan tebakan

Sistem zona merah, kuning, dan hijau akan diganti dengan dua kategori: lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukan. Penentuan lokasi akan dirinci melalui Keputusan Wali Kota sebagai bagian dari regulasi pedagang Bandung yang mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2024. Peralihan dari tiga warna ke dua kategori mungkin tampak lebih sederhana, tetapi dampaknya justru bergantung pada ketegasan daftar lokasi dan cara aturan diterapkan. Bagi pedagang kuliner, status tempat berjualan menentukan apakah usaha bisa berjalan di titik yang sama atau harus menyesuaikan lokasi. Bagi warga, penataan yang jelas berpotensi mengurangi persaingan antara kegiatan berdagang dan fungsi fasilitas umum. Pemerintah perlu memastikan informasi lokasi mudah diakses sebelum aturan berlaku; tanpa itu, zonasi pedagang kaki lima yang baru hanya akan mengganti kebingungan lama dengan kebingungan baru.

Trotoar bukan ruang untuk lapak menetap

Di lokasi yang diperbolehkan sekalipun, pedagang tidak boleh mendirikan bangunan semipermanen atau permanen di atas trotoar. Larangan lapak permanen ini menegaskan batas penting: izin berjualan tidak sama dengan hak menguasai ruang pejalan kaki. Pemkot juga merencanakan kewajiban menjaga kebersihan sebelum, selama, dan setelah berdagang, serta pengaturan jam operasional untuk menertibkan aktivitas PKL. Bagi usaha kuliner jalanan, ketentuan itu berarti operasional perlu lebih tertib dan tidak bisa bergantung pada struktur lapak yang menetap di trotoar. Meski arahnya sudah terlihat, Perwal dan Kepwal masih disusun; jadwal penerbitan dan rincian teknis belum diumumkan. Kesimpulannya, penataan baru hanya akan adil bila penegakan larangan berjalan seiring dengan kejelasan lokasi dan aturan waktu. Tanpa kepastian itu, beban adaptasi akan lebih dulu ditanggung pedagang kecil.

Aturan PKL Baru Mengubah Zonasi dan Cara Berdagang

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!