Penertiban harus memulihkan ruang publik
Penertiban lapak PKL adalah penegakan aturan atas penggunaan ruang publik yang bertujuan menjaga akses pejalan kaki dan infrastruktur kota tanpa mengabaikan perlakuan yang adil bagi warga terdampak. Di Balonggede, Kecamatan Regol, Satpol PP Kota Bandung melanjutkan pembongkaran 66 lapak semipermanen pada Rabu, 28 Oktober 2026, dengan bantuan alat berat. Langkah ini layak dilakukan karena lapak berdiri di atas trotoar dan menutup saluran air. Namun, pembongkaran bukan ukuran tunggal keberhasilan penataan. Pemerintah juga harus memastikan ruang yang sudah dibuka tetap berfungsi, sementara aturan diterapkan dengan standar yang sama bagi semua pelanggar. Tanpa konsistensi itu, penertiban mudah dipandang sebagai operasi sesaat, bukan pembenahan kota yang dapat dipercaya.
Sekitar 43 kios semipermanen sebelumnya telah dibongkar mandiri oleh pedagang, sedangkan petugas menuntaskan penertiban lapak yang tersisa dengan alat berat. Bagi pengguna trotoar Bandung, dampak yang diharapkan jelas: jalur pejalan kaki kembali terbuka dan lebih aman dilalui. Penataan ini juga tidak semestinya berhenti pada pengosongan lokasi. Pembersihan sisa material dan pemeliharaan kawasan perlu menyusul agar trotoar tidak kembali terhalang.

Saluran air 300 meter kembali dinormalisasi
Alasan penertiban bukan hanya soal keteraturan visual. Lapak-lapak itu berdiri di atas saluran air, sehingga pembongkaran membuka jalur drainase yang tertutup dan memungkinkan normalisasi sepanjang hampir 300 meter. Satpol PP menyatakan pembersihan dilakukan sekaligus untuk mengangkut sisa material bongkaran. Ini penting bagi drainase Bandung: saluran yang terbuka dapat kembali menjalankan fungsinya, sedangkan saluran yang tertutup bangunan menyulitkan aliran air dan perawatan. Klaim manfaat tersebut perlu dibuktikan dengan pemeliharaan rutin, bukan sekadar kondisi bersih pada hari penertiban.
Penertiban melibatkan Satpol PP bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, aparat kewilayahan, serta TNI dan Polri. Kerja lintas instansi patut diteruskan dalam pemeriksaan kondisi saluran dan pengangkutan material. Jika drainase kembali tersumbat atau trotoar kembali ditempati, warga akan menanggung akibatnya. Karena itu, hasil yang perlu dinilai bukan banyaknya lapak yang rata dengan tanah, melainkan apakah saluran tetap berfungsi dan jalur pejalan kaki benar-benar bisa digunakan.

Aturan harus ditegakkan tanpa tebang pilih
DPRD Kota Bandung mengingatkan bahwa penegakan regulasi mesti konsisten, transparan, dan adil. Wakil Ketua Komisi I, Erick Darmadjaya, menegaskan pemerintah harus menerapkan aturan “tanpa tebang pilih” dan masyarakat ikut mendukung terciptanya kota tertib. Peringatan itu penting: penertiban lapak PKL akan kehilangan legitimasi jika pelanggaran serupa di lokasi lain dibiarkan, atau jika prosedur dan perlakuan berbeda tanpa alasan yang jelas. Pemerintah perlu menyampaikan dasar penindakan secara terbuka, memastikan setiap pihak memperoleh pemberitahuan dan proses yang patut, serta menjaga agar pengawasan berlaku setara.
Erick juga mengingatkan warga agar waspada terhadap pihak yang memanfaatkan proses penertiban untuk menawarkan bantuan atau menjanjikan penyelesaian secara tidak jelas. Pada saat yang sama, Satpol PP menyatakan patroli bersama unsur Kecamatan Regol akan berlanjut untuk mencegah kawasan kembali ditempati lapak yang melanggar. Pengawasan diperlukan, tetapi harus berjalan dengan komunikasi yang terbuka dan perlakuan manusiawi terhadap pedagang. Ketegasan tidak perlu berarti mengabaikan hak warga; justru prosedur yang adil membuat penataan lebih kuat dan dapat diterima.
Ukuran keberhasilan ada pada keberlanjutan
Pembongkaran 66 lapak PKL Balonggede memberi kesempatan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan membuka drainase yang tertutup sepanjang sekitar 300 meter. Tujuan itu berpihak pada kepentingan bersama hanya jika hasilnya dijaga setelah alat berat meninggalkan lokasi. Pemerintah perlu memastikan saluran dibersihkan dan dirawat, trotoar tetap dapat dilewati, serta patroli tidak hanya berlangsung sesaat.
Kesimpulannya, penertiban di Balonggede patut dinilai dari dua hal sekaligus: pemulihan ruang publik dan keadilan penerapan aturan. Pembongkaran dapat menjadi awal yang perlu, tetapi bukan akhir pekerjaan. Penegakan yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih akan menentukan apakah trotoar serta drainase kembali menjadi fasilitas umum, bukan ruang yang sewaktu-waktu dikuasai lagi.






