Apa yang dapat dibuktikan oleh pemeriksaan psikologis?
Pemeriksaan psikologis anak adalah penilaian oleh tenaga ahli terhadap kondisi mental, perkembangan, dan kebutuhan anak, yang dapat membantu menjelaskan aspek kesejahteraan mereka dalam suatu perkara. Dalam sengketa hak asuh Sarwendah dan Ruben Onsu, pihak Sarwendah menyatakan telah menyerahkan hasil pemeriksaan psikologis forensik kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Langkah itu diajukan untuk menjawab dugaan kekerasan terhadap anak yang disampaikan pihak Ruben Onsu. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pemeriksaan tidak menemukan kekerasan terhadap anak. Pernyataan tersebut penting, tetapi tetap merupakan keterangan pihak yang mengajukan dokumen, bukan alasan untuk menganggap sengketa telah diputus. Nilai bukti hak asuh semacam ini terletak pada informasi ahli yang dapat dipertimbangkan hakim, bukan pada klaim bahwa satu laporan otomatis menetapkan siapa yang seharusnya mengasuh anak.

Konteks pengajuan dan batas kesimpulan
Menurut Chris, pemeriksaan forensik dipilih karena dugaan dalam video yang dirujuk pihaknya berkaitan dengan kejadian yang disebut telah lama berlangsung, sehingga, menurut penjelasannya, tidak lagi tersedia bukti visum fisik. Ia menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan kekerasan dan menyampaikan bahwa perkembangan psikologis Thalia dan Thania dinilai sesuai tahap usia. Namun, informasi tentang laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum; isi lengkapnya disebut bersifat rahasia dan tidak dipaparkan di hadapan publik. Karena itu, klaim mengenai kesimpulan ahli perlu diatribusikan dengan jelas dan tidak diperlakukan sebagai temuan yang telah diuji atau diterima hakim. Pemeriksaan oleh psikolog forensik anak dapat memberi sudut pandang profesional tentang kondisi anak, tetapi batas penilaiannya bergantung pada metode, bahan yang diperiksa, dan konteks perkara. Tanpa laporan lengkap, pembaca tidak sepatutnya menarik kesimpulan yang lebih jauh daripada keterangan yang tersedia.

Satu bahan pertimbangan, bukan pengganti proses hukum
Dalam perkara hak asuh, pemeriksaan psikologis anak sebaiknya dipahami sebagai salah satu bahan yang membantu hakim menilai keadaan dan kepentingan anak, bukan sebagai pengganti pemeriksaan bukti maupun pertimbangan hukum. Keterangan kuasa hukum juga menyebut laporan menilai kapasitas pengasuhan Sarwendah serta upaya mempertahankan keterlibatan kedua orang tua. Itu merupakan bagian dari gambaran yang diajukan pihaknya; bobot dan maknanya tetap perlu dinilai dalam keseluruhan persidangan. Secara prinsip, penilaian psikologis berbeda dari bukti lain seperti dokumen atau rekaman: ahli memberi evaluasi profesional atas kondisi dan perkembangan, sedangkan materi lain dapat merekam peristiwa atau mendukung kronologi. Mencampuradukkan jenis bukti tersebut berisiko membuat publik membaca satu klaim sebagai kepastian. Sikap paling bertanggung jawab adalah mencatat apa yang dikatakan pihak Sarwendah, sambil menunggu penilaian majelis hakim atas seluruh bukti dan argumen.
Pada akhirnya, hasil pemeriksaan psikologis dapat memberi konteks penting tentang kesejahteraan anak, tetapi tidak sendirian menentukan putusan dalam sengketa hak asuh. Klaim bahwa pemeriksaan tidak menemukan kekerasan harus tetap dilekatkan pada pihak yang menyampaikannya, sementara kesimpulan hukum berada pada majelis hakim setelah menilai perkara secara menyeluruh. Pembedaan ini menjaga perhatian tetap tertuju pada anak, bukan pada klaim sepihak atau spekulasi tentang hasil akhir.






