Temuan psikologis memberi konteks, bukan jawaban akhir
Pemeriksaan psikologis pelaku adalah asesmen yang memberi informasi tentang aspek tertentu dari kondisi atau karakter seseorang, tetapi bukan pengganti penyidikan maupun bukti tindak pidana. Dalam kasus pembunuhan Madiun, hasil pemeriksaan terhadap Dwi Bagus Martono alias Bagus, tersangka pembunuhan ibu dan anak yang disertai mutilasi, memuat dua temuan yang mudah menarik perhatian: IQ di atas rata-rata dan kecenderungan sifat superior. Keduanya patut dicatat, tetapi tidak semestinya dijadikan kunci tunggal untuk menerangkan kejahatan. Polda Jawa Timur menyatakan tersangka diduga membunuh Dini Hardiyanti, 30 tahun, yang merupakan istri sirinya, serta anak Dini yang berusia empat tahun di Kota Madiun. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Roy HM Sihombing, menyampaikan bahwa pemeriksaan psikologi telah dilakukan terhadap tersangka pembunuhan, mutilasi, dan pembakaran korban.
IQ di atas rata-rata bukan bukti motif
Satu hasil pemeriksaan menyebut IQ tinggi pelaku. Roy mengatakan tingkat IQ tersangka berada di atas rata-rata dan menyebutnya memiliki kepintaran yang cukup tinggi. Informasi itu mungkin membantu menggambarkan kapasitas kognitifnya, tetapi kecerdasan tidak membuktikan motif, niat, ataupun rangkaian perbuatan. Menghubungkan IQ secara langsung dengan tindak pidana akan menyederhanakan persoalan dan berisiko mengubah satu hasil asesmen menjadi penjelasan yang tidak didukung bukti. Latar belakang pendidikan dan pekerjaannya juga tidak menjawab pertanyaan hukum tentang apa yang terjadi. Yang perlu dipisahkan dengan tegas ialah keterangan psikologis, dugaan penyidik, dan fakta yang kelak diuji dalam proses hukum. Karena itu, temuan IQ semestinya dibaca sebagai satu informasi terbatas, bukan sebagai tanda bahwa seseorang pasti mampu merencanakan kejahatan atau, sebaliknya, sebagai bukti bahwa dugaan tindak pidana benar.
Kecenderungan superior bukan diagnosis
Pemeriksaan lain mengungkap kecenderungan sifat superior pada tersangka. Roy menyampaikan bahwa hasil tes psikologis telah diterima penyidik dan menunjukkan kecenderungan tersebut. Namun, kecenderungan bukan diagnosis gangguan kejiwaan, dan sumber yang tersedia tidak merinci makna klinis temuan itu ataupun hubungan langsungnya dengan dugaan perbuatan. Batas ini penting: memberi label psikologis tanpa dasar yang cukup dapat menstigma, sekaligus mengalihkan perhatian dari pertanyaan yang harus dijawab melalui penyidikan. Sebelumnya, polisi menyebut tersangka diduga menyusun alibi dan memperhitungkan cara membersihkan bukti; polisi juga menyampaikan dugaan bahwa anak korban dibunuh karena berpotensi mengungkap perbuatan tersebut kepada orang lain. Rincian itu merupakan keterangan tentang dugaan dan penyidikan, bukan alasan untuk menganggap kecenderungan superior sebagai penyebab tunggal. Penilaian psikologis tidak boleh menggantikan pemeriksaan atas bukti dan fakta.
Perkara tetap harus dibuktikan
Penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dan polisi masih mendalami rangkaian perbuatan tersangka. Itu arah yang tepat: temuan psikologis dapat menjadi salah satu informasi dalam penanganan perkara, tetapi proses hukum harus berpijak pada bukti dan fakta penyidikan. Publik pun sebaiknya tidak menyimpulkan kesalahan atau kondisi kejiwaan seseorang hanya dari kabar tentang IQ dan sifat superior. Kedua temuan itu bisa menambah konteks, bukan menutup pemeriksaan atas kronologi, tindakan, dan bukti yang relevan. Kesimpulannya, hasil asesmen perlu dibaca secara proporsional: IQ di atas rata-rata bukan motif, kecenderungan superior bukan diagnosis, dan keduanya bukan penjelasan tunggal atas kejahatan. Dalam kasus pembunuhan Madiun, jawaban hukum harus lahir dari pembuktian yang cermat, bukan dari label psikologis.






