Trauma perceraian anak: lebih dari sekadar putusnya pernikahan
Trauma perceraian anak adalah rangkaian luka psikologis yang muncul ketika perpisahan orang tua disertai konflik berkepanjangan, perebutan hak asuh yang penuh ketegangan, pembatasan akses kepada salah satu orang tua, serta mediasi keluarga gagal yang menyeret anak menjadi saksi dan objek dari pertarungan emosional orang dewasa. Kasus gugatan hak asuh antara Ruben Onsu dan Sarwendah memperlihatkan betapa konflik setelah perceraian tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan berlanjut dalam ruang mediasi dan persidangan yang panas. Mediasi mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 19/8/2026 dinyatakan buntu tanpa titik temu, sehingga perkara harus dilanjutkan ke pokok perkara di persidangan utama. Ini bukan sekadar drama publik; ini gambaran telanjang tentang bagaimana dampak konflik orang tua berpotensi menorehkan trauma mendalam pada anak.

Ketika mediasi keluarga gagal: anak yang menanggung biaya emosional
Mediasi seharusnya menjadi ruang mereda, bukan arena babak baru pertarungan. Dalam kasus Ruben Onsu dan Sarwendah, mediasi terkait gugatan hak asuh anak berakhir buntu tanpa kesepakatan, bahkan setelah sidang lanjutan digelar di pengadilan pada 19/8/2026. Mediasi keluarga gagal seperti ini mengirim pesan berbahaya kepada anak: bahwa kebutuhan emosional mereka kalah dari ego dan rasa tersakiti orang dewasa. Ruben sebelumnya memprotes karena merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah untuk bertemu kedua putrinya, padahal perjanjian setelah cerai menyebut ia boleh bertemu dua sampai tiga hari per minggu. Pernyataan konkret ini penting karena menunjukkan betapa jadwal pertemuan bukan sekadar angka, melainkan penanda rasa aman anak terhadap kehadiran kedua orang tua. Saat kesepakatan yang sudah disusun kembali diperdebatkan, anak berada di tengah pusaran ketidakpastian yang melelahkan.
Psikolog di ruang sidang: penting, tapi datangnya sering terlambat
Langkah melibatkan psikolog dalam sidang gugatan hak asuh Ruben Onsu dan Sarwendah patut diapresiasi, tetapi juga mengundang pertanyaan: mengapa anak selalu didatangi profesional ketika luka sudah telanjur dalam? Kuasa hukum Sarwendah menegaskan bahwa pihak ketiga, yakni psikolog, akan mengkaji dampak konflik, situasi, dan perasaan anak-anak mereka di persidangan. "Psikolog di persidangan yang akan menjawab terkait dampak, terkait situasinya, bagaimana perasaan anak," ujarnya. Artinya, pengadilan mengakui bahwa hak asuh dan kesehatan mental tidak bisa dipisahkan. Namun ketika psikolog masuk setelah mediasi berulang kali buntu, anak sudah lebih dulu hidup dalam atmosfer tegang: jadwal pertemuan yang dipersoalkan, akses orang tua yang diperdebatkan, dan ruang sidang yang terus memanggil nama mereka. Psikolog akhirnya bukan hanya mengukur luka, tetapi juga harus menambal kerusakan yang bisa saja dicegah bila konflik diredam sejak awal.
Hak bertemu ayah dan ibu: bukan hadiah, melainkan kebutuhan dasar anak
Salah satu titik panas dalam konflik ini adalah akses Ruben untuk bertemu anak-anaknya. Ia memprotes karena merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah, meski perjanjian setelah perceraian memberi ruang pertemuan dua sampai tiga hari setiap minggu. Di sinilah letak persoalan: pertemuan dengan ayah atau ibu kerap diperlakukan sebagai “hak yang bisa dinegosiasikan” dalam perselisihan, padahal bagi anak, kehadiran kedua orang tua adalah fondasi rasa aman. Ketika jadwal ini diubah sepihak atau dijadikan alat tawar, pesan yang sampai ke anak adalah bahwa cinta bisa dicabut kapan saja. Pembatasan akses, apa pun alasan hukumnya, membawa risiko psikologis yang tidak bisa dihapus hanya dengan kalimat, “ini demi kebaikanmu”. Anak butuh stabilitas, rutinitas, dan konsistensi pengalaman, bukan versi kebaikan yang berubah-ubah mengikuti naik turunnya konflik orang tua.
Mengakhiri siklus trauma perceraian anak: pelajaran dari kasus publik
Kasus Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi cermin besar yang tidak nyaman, tetapi perlu kita tatap. Mediasi yang berulang dan tetap buntu, lalu berlanjut ke sidang pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan serta adu bukti pekan depan, menunjukkan bahwa sistem hukum belum cukup menekan kedua pihak untuk memprioritaskan kepentingan psikologis anak. Pelibatan psikolog di ruang sidang adalah langkah baik, namun itu baru separuh solusi jika pola pikir orang tua tidak berubah: berhenti menjadikan anak sebagai bukti “siapa yang lebih layak”, dan mulai melihat mereka sebagai manusia kecil dengan dunia emosional yang rapuh. Trauma perceraian anak bukan takdir; ia lahir dari pilihan yang diulang: memilih konflik dibanding kerjasama, memilih gengsi dibanding kompromi. Selama orang tua dan sistem hukum membiarkan mediasi keluarga gagal tanpa evaluasi serius, kita sedang memproduksi generasi yang tumbuh dengan luka tak terlihat namun terasa seumur hidup.






