Pemeriksaan independen menjadi titik sengketa
Pemeriksaan psikologis anak dalam sengketa hak asuh adalah penilaian profesional atas keadaan dan kebutuhan anak, yang seharusnya dilakukan dengan metode terukur serta informasi yang tidak berat sebelah. Karena itu, tuntutan agar pemeriksaan dilakukan secara independen bukan sekadar soal memilih pemeriksa; tuntutan ini juga menyoroti siapa yang memberi informasi dan bagaimana hasilnya dipakai di pengadilan. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan kliennya ingin kondisi psikologis anak-anak dinilai ulang oleh psikolog independen agar hasilnya objektif dan tidak hanya bertumpu pada keterangan salah satu orang tua. Perselisihan ini berlangsung ketika konflik hak asuh masih diproses di pengadilan dan setelah Sarwendah sempat mengadu kepada lembaga perlindungan anak.
Minola bahkan mengusulkan pemeriksaan dilakukan setelah anak-anak menghabiskan waktu bersama Ruben, sebagai pembanding dalam situasi pengasuhan yang berbeda. Usulan itu patut dipahami sebagai posisi salah satu pihak, bukan bukti bahwa asesmen yang sudah ada pasti keliru. Penilaian yang dapat dipercaya perlu menjelaskan batas metode dan sumber informasi, sementara anak tidak semestinya dijadikan alat untuk menguatkan narasi orang dewasa.

Klaim tekanan psikis belum sama dengan kesimpulan pemeriksaan
Minola mempertanyakan klaim bahwa anak-anak mengalami tekanan psikis akibat konflik orang tua. Ia berpendapat dugaan seperti itu perlu ditelaah secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya keterangan satu pihak. Pembedaan ini penting: pernyataan kuasa hukum tentang dasar klaim adalah posisi dalam perkara, bukan hasil pemeriksaan klinis yang dapat dipastikan dari informasi publik.
Di sisi lain, lembaga perlindungan anak menyatakan telah mengantongi hasil asesmen psikolog terhadap kedua anak dan meminta orang tua menghentikan perselisihan di ruang publik. Keberadaan asesmen tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan Minola tentang sumber informasi maupun konteks penilaian. Terlebih, paparan yang tersedia tidak memberikan akses langsung pada anak atau laporan lengkap. Maka, klaim mengenai kondisi psikis anak perlu disampaikan dengan hati-hati; publik tidak memiliki dasar untuk menetapkan sendiri apakah mereka tertekan atau tidak.

Apa yang disampaikan dari laporan psikolog forensik
Dalam sidang hak asuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyerahkan hasil pemeriksaan psikolog forensik. Menurut Chris, pemeriksaan itu diajukan untuk menanggapi dugaan kekerasan terhadap anak, sementara visum fisik tidak tersedia karena peristiwa dalam video yang dibahas disebut telah lama terjadi. Ia menyatakan hasil psikolog forensik tidak menemukan kekerasan terhadap anak.
Chris juga menyampaikan bahwa Thalia dan Thania menunjukkan fungsi perkembangan psikologis yang sesuai dengan tahap usia, serta bahwa pemeriksaan menilai Sarwendah mampu menjalankan fungsi pengasuhan dan berupaya mempertahankan keterlibatan kedua orang tua. Namun, menurut Chris, laporan bersifat rahasia dan ia hanya memaparkan sebagian kesimpulan. Karena isi lengkap, metode, dan batas laporan tidak tersedia dalam bahan yang dipublikasikan, uraian kuasa hukum ini harus tetap diatribusikan kepadanya. Temuan yang dilaporkan bukan dasar untuk menyimpulkan sendiri seluruh kondisi anak.

Pengadilan perlu memisahkan bukti dari narasi
Dalam sengketa hak asuh, pemeriksaan psikologis anak dapat membantu pengadilan memahami kebutuhan anak, tetapi bobotnya bergantung pada proses asesmen, relevansi pertanyaan, dan cara temuan diterangkan. Meminta pemeriksaan independen bisa menjawab keraguan tentang kemungkinan bias; sebaliknya, pemeriksaan ulang juga perlu alasan dan tata cara yang melindungi anak dari tekanan tambahan. Minola menegaskan penentuan hak asuh berada dalam kewenangan pengadilan. Karena itu, klaim para pihak, asesmen lembaga, dan kesimpulan psikolog forensik perlu dibedakan dengan terang dalam proses hukum.
Kesimpulan yang bertanggung jawab bukan memilih narasi orang tua yang paling meyakinkan bagi publik, melainkan menunggu penilaian pengadilan atas bukti yang diajukan. Sampai laporan lengkap dan konteks pemeriksaannya dapat dinilai, tidak tepat menyatakan anak pasti mengalami tekanan maupun memastikan tidak ada dampak psikologis. Perlindungan kondisi psikis anak menuntut kehati-hatian, kerahasiaan, dan penghentian pertarungan narasi di ruang publik.






