Kondisi anak bukan bahan adu narasi
Konflik hak asuh adalah perselisihan orang tua mengenai pengasuhan dan tempat tinggal anak yang perlu ditangani dengan mengutamakan keselamatan, kebutuhan emosional, serta kepentingan terbaik anak. Dalam perkara Ruben Onsu dan Sarwendah, prinsip itu penting karena sengketa yang masih berjalan di pengadilan turut menjadi konsumsi publik. Komnas PA menyatakan telah memeriksa kondisi anak dengan bantuan tenaga ahli psikolog dan menyimpan hasil asesmen. Ketua Umumnya, Agustinus Sirait, menyebut lembaganya menduga anak mengalami tekanan psikis, tetapi informasi itu belum cukup bagi publik untuk menetapkan sendiri keadaan anak. Kesehatan mental anak bukan perkara yang layak diputuskan melalui potongan unggahan atau pernyataan yang saling berlawanan. Yang dibutuhkan ialah perlindungan dari paparan konflik dan penilaian profesional yang memperhitungkan konteks secara utuh.

Pertengkaran daring memberi dampak di luar layar
Komnas PA mengecam aksi saling serang di media sosial karena dinilai memberi contoh buruk dan berpotensi mengancam kondisi psikis anak. Agustinus juga menyampaikan bahwa negara memiliki kewenangan mengambil langkah perlindungan apabila perselisihan orang dewasa terbukti membahayakan kesehatan mental, fisik, atau tumbuh kembang anak. Peringatan ini patut dipahami sebagai alasan untuk meredakan konflik, bukan vonis tentang keadaan anak-anak Ruben dan Sarwendah. Anak yang menyaksikan orang tua bertikai dapat menanggung beban emosional, sementara dampaknya tidak seragam dan bergantung pada keadaan serta dukungan yang diterima. Hal ini dekat dengan pengalaman keluarga mana pun: perselisihan yang terus dibawa ke ruang publik bisa membuat anak merasa terjebak di antara dua pihak. Orang dewasa perlu menjaga privasi dan membatasi pertengkaran, bukan meminta anak menanggung akibat dari narasi mereka.

Asesmen harus independen dan tidak sepihak
Kedua pihak menyampaikan pandangan berbeda mengenai dugaan tekanan psikis anak. Komnas PA mengatakan telah mengantongi hasil asesmen yang melibatkan tenaga ahli psikolog. Sebaliknya, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mempertanyakan penilaian yang menurutnya berisiko hanya bertumpu pada keterangan satu pihak dan meminta pemeriksaan oleh psikolog independen. Ia juga menyebut Ruben ingin kondisi anak diperiksa kembali agar hasilnya dapat dinilai secara objektif. Perbedaan itu tidak semestinya diselesaikan lewat adu klaim di media sosial. Psikolog anak perlu bekerja dengan metode profesional, informasi yang memadai, dan perlindungan terhadap anak dari tekanan untuk membenarkan salah satu orang tua. Jika ada pemeriksaan lanjutan, kepentingannya harus jelas: menilai kebutuhan anak, bukan memenangkan narasi salah satu pihak. Publik pun perlu menahan diri dari mendiagnosis anak berdasarkan pemberitaan.

Pengadilan menentukan hak asuh, anak tetap prioritas
Sengketa hak asuh Ruben dan Sarwendah masih bergulir di pengadilan. Minola menegaskan penentuan hak asuh berada dalam kewenangan pengadilan, sementara Komnas PA menyampaikan kekhawatiran perlindungan anak dan hasil asesmennya. Kedua hal tersebut perlu dibedakan: proses hukum menentukan perkara pengasuhan, sedangkan penilaian psikologis seharusnya membantu memahami kebutuhan anak, bukan menjadi alat serang. Sumber yang tersedia menyebut hasil psikologi forensik diajukan dalam proses persidangan; hal itu tidak memberi dasar untuk menyimpulkan kondisi anak di luar informasi yang telah disampaikan. Langkah berikutnya seharusnya berupa proses yang tertib, asesmen objektif bila diperlukan, dan upaya orang tua menghentikan perselisihan di ruang publik. Kesimpulannya, perlindungan anak menuntut lebih dari saling membantah: orang dewasa harus mengurangi konflik, memberi ruang bagi profesional, dan membiarkan pengadilan menjalankan kewenangannya tanpa menjadikan anak pusat pertarungan.






