Kepentingan anak harus menjadi pusat perkara
Hak asuh anak adalah penetapan mengenai siapa yang bertanggung jawab merawat dan mengasuh anak setelah orang tua berpisah, dengan kepentingan serta keselamatan anak sebagai pertimbangan utama. Dalam sengketa Ruben Onsu dan Sarwendah, pesan paling penting bukan siapa yang menang, melainkan bagaimana anak-anak terlindung dari tekanan konflik orang tua. Ruben, melalui kuasa hukumnya, menyatakan pasrah kepada putusan majelis hakim dan tidak ingin perselisihan meninggalkan luka psikologis bagi kedua anaknya. Sikap ini patut menjadi pengingat: keputusan hukum baru bermakna bagi keluarga jika pelaksanaannya juga menjaga rasa aman anak. Kekhawatiran tentang trauma anak perlu ditanggapi dengan serius, tetapi tidak boleh diubah menjadi kesimpulan bahwa anak-anak tersebut telah mengalami dampak tertentu; sumber yang tersedia hanya menyampaikan kekhawatiran Ruben.
Pada 28 Oktober 2026, sidang gugatan hak asuh anak kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keesokan harinya, kuasa hukum Ruben mengatakan kliennya menerima apa pun putusan majelis hakim. Perbedaan pandangan kedua pihak tetap harus diuji melalui proses hukum, sementara kepentingan anak seharusnya menjadi batas yang tidak dikorbankan demi kemenangan salah satu orang tua.

Banyak bukti, tetapi penilaian tetap milik pengadilan
Dalam agenda pembuktian, Sarwendah menyerahkan 102 alat bukti: 70 dokumen, 23 foto, dan sembilan video. Kuasa hukumnya menyebut sebagian rekaman dimaksudkan untuk menunjukkan hal-hal yang menurut pihaknya berkaitan dengan kelayakan Sarwendah sebagai orang tua dan menanggapi dalil pihak Ruben. Jumlah bukti itu menandai seriusnya perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang lebih layak. Materi tersebut masih harus diperiksa dan diverifikasi bersama pihak penggugat sesuai prosedur persidangan.
Pemisahan antara klaim dan temuan penting dijaga. Bukti yang diajukan salah satu pihak bukan putusan, dan publik tidak seharusnya menganggapnya sebagai gambaran lengkap tentang pengasuhan atau kondisi anak. Majelis hakimlah yang menilai relevansi serta bobot materi. Kehati-hatian ini juga mencegah anak-anak terseret lebih jauh ke ruang tuduhan yang seharusnya diselesaikan orang dewasa.

Pelaksanaan putusan perlu menjaga rasa aman
Kuasa hukum Ruben mengatakan ia tidak ingin mengambil anak-anak secara paksa sekalipun putusan kelak memenangkan dirinya. Menurut kuasa hukum, eksekusi paksa jika anak tidak diserahkan secara sukarela berpotensi menimbulkan trauma; kekhawatiran itu disampaikan sebagai alasan Ruben tidak menginginkan cara tersebut, bukan sebagai laporan bahwa trauma telah terjadi. Sikap ini mengarahkan perhatian pada hal yang kerap luput dalam konflik orang tua: cara menjalankan putusan sama pentingnya dengan isi putusan ketika kesejahteraan anak dipertaruhkan.
Ruben juga disebut ingin tetap memperoleh hak untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya. Kuasa hukumnya menyatakan gugatan itu merupakan upaya agar ia mendapatkan hak sebagai ayah dan anak-anak kelak mengetahui bahwa ia tetap peduli. Karena itu, kepentingan anak tidak semestinya dipersempit menjadi perebutan tempat tinggal atau status pengasuh. Rasa aman, kesinambungan hubungan dengan orang tua, dan pelaksanaan keputusan tanpa paksaan yang melibatkan anak perlu mendapat perhatian.
Putusan harus berpihak pada kebutuhan anak
Sarwendah sebelumnya menyatakan dirinya lebih layak memegang hak asuh, sementara Ruben melalui kuasa hukumnya memilih menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Proses berikutnya adalah pemeriksaan serta verifikasi bukti sebelum pengadilan menilai perkara. Sampai keputusan dibuat, klaim dari kedua pihak perlu diperlakukan sebagai bagian dari proses, bukan kesimpulan tentang keadaan anak.
Kesimpulan yang semestinya memandu perkara ini sederhana: hak asuh anak bukan hadiah bagi orang tua yang menang, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan mengutamakan kebutuhan anak. Kekhawatiran Ruben tentang trauma anak layak mendorong sikap hati-hati, tetapi tidak membenarkan spekulasi mengenai kondisi psikologis mereka. Ketika konflik orang tua memanas, rasa aman anak harus tetap menjadi ukuran utama—baik dalam putusan maupun dalam cara kedua pihak menjalaninya.






