Pemeriksaan rutin harus menjadi bagian dari tugas
Kesehatan mental polisi adalah bagian dari kesiapan kerja yang perlu dipantau melalui dukungan, pemeriksaan berkala, dan akses terhadap perawatan, bukan hanya dinilai setelah muncul krisis. Desakan itu menguat setelah Brigpol WP (37) ditahan karena diduga menganiaya ibu kandungnya, Farida Hanum (64), hingga meninggal di Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada 27 Oktober 2026. Kompolnas meminta perawatan intensif dan pengawasan berkelanjutan, sekaligus mendorong pemeriksaan psikologis bagi anggota Polri secara terus-menerus. Kasus ini menegaskan kelemahan pendekatan yang baru bergerak setelah insiden: pekerjaan kepolisian dapat membawa tekanan berat, sehingga kesehatan mental seharusnya dikelola sebagai tanggung jawab institusi sehari-hari. Pemeriksaan psikologis polisi yang terjadwal dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan dukungan lebih dini. Namun, pemeriksaan bukan alat untuk memberi cap atau meramalkan seseorang akan melakukan tindak kekerasan.
Riwayat diagnosis bukan kesimpulan tentang peristiwa
Pemeriksaan awal, menurut Kapolda Riau, menunjukkan WP mengidap skizofrenia dan perlu mengonsumsi obat secara rutin. Ia kini menjalani observasi kejiwaan oleh tim dokter untuk memperoleh gambaran kondisi yang lebih menyeluruh. Pihak kedokteran Polda menyebut riwayat skizofrenia telah diketahui sejak WP bertugas di Riau pada 2019, dan ia tercatat menjalani perawatan serta kontrol di rumah sakit jiwa di Pekanbaru pada Oktober 2025. Dokter menegaskan, wawancara saja tidak cukup; observasi diperlukan untuk menilai apakah gejala muncul saat kejadian. Inilah batas penting dalam pembahasan skizofrenia dan kekerasan: diagnosis tidak dengan sendirinya menjelaskan tindakan seseorang atau memprediksi kekerasan. Kondisi dan gejala tiap pasien berbeda. Menghubungkan diagnosis secara otomatis dengan dugaan tindak pidana berisiko memperkuat stigma sekaligus mengabaikan kebutuhan pemeriksaan yang cermat.
Perawatan berjalan, proses hukum tetap berjalan
Perawatan kesehatan jiwa dan pertanggungjawaban hukum bukan dua pilihan yang saling meniadakan. Kompolnas meminta pengawasan dan perawatan intensif dengan memperhatikan aspek medis, keselamatan, serta kemanusiaan. Pada saat yang sama, Kapolda menyatakan proses pidana terhadap WP tetap berjalan meski pemeriksaan kejiwaan belum tuntas. Ia juga akan menghadapi sidang kode etik profesi, dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Pemisahan jalur ini penting: tenaga medis perlu menilai kondisi dan kebutuhan perawatan secara profesional, sementara penyidik dan mekanisme etik menilai bukti serta tanggung jawab sesuai proses masing-masing. Pengawasan juga perlu berkelanjutan, bukan berhenti pada pemeriksaan awal. Dengan begitu, perlindungan terhadap pasien dan keselamatan orang di sekitarnya dapat ditangani tanpa menjadikan diagnosis sebagai pembebasan otomatis ataupun hukuman sosial.
Kebijakan yang mencegah, bukan sekadar bereaksi
Rekomendasi Kompolnas seharusnya mendorong kebijakan yang konsisten: pemeriksaan psikologis berkala, jalur rujukan yang mudah diakses, kepatuhan pada perawatan, serta pengawasan yang disesuaikan dengan penilaian tenaga kesehatan. Kabar bahwa WP tetap dapat bertugas saat kondisinya stabil, tetapi disebut dapat mengalami kekambuhan ketika menghadapi pemicu seperti stres atau gangguan tidur, menunjukkan mengapa pemantauan tidak boleh bergantung pada satu kali tes. Namun, tes berkala juga tidak boleh berubah menjadi penyaringan yang menyingkirkan anggota hanya karena diagnosis. Institusi perlu menjaga kerahasiaan medis, menyediakan dukungan, dan menilai kesiapan tugas secara individual. Kasus di Siak harus ditangani dengan penyelidikan dan proses etik yang layak, sementara perawatan berlangsung berdasarkan kebutuhan klinis. Itulah pendekatan yang lebih adil sekaligus lebih bertanggung jawab.






