Pungutan berkedok infaq perlu diperiksa terbuka
Pungutan sekolah adalah pembayaran yang dibebankan kepada murid atau wali murid untuk kebutuhan pendidikan, dan menjadi masalah ketika sifatnya wajib, nominalnya ditetapkan, atau akses belajar terasa bergantung pada kemampuan membayar. Karena itu, setiap keluhan tentang pungutan harus diperiksa secara transparan, bukan dianggap urusan sepele. Wali murid SMPN 1 Babat di Lamongan mengeluhkan kewajiban pembayaran yang disebut sebagai infaq sukarela. Seorang wali murid, yang menggunakan nama samaran Farida, mengatakan nilainya mencapai Rp3 juta dan ada pembayaran bulanan Rp100 ribu; menurutnya, beban itu berat terutama bagi keluarga berpenghasilan menengah ke bawah. Ia juga menyebut adanya pemberitahuan pembayaran dan transfer ke rekening pribadi yang diduga milik guru. Namun, pihak humas sekolah membantah adanya penarikan dana dan menyatakan informasi itu tidak benar. Perbedaan keterangan ini menuntut pemeriksaan independen: status pembayaran, tujuan dana, dan jalur penerimaannya harus dijelaskan dengan bukti.
Biaya pendidikan tidak boleh mendorong anak keluar sekolah
Risiko pungutan tidak berhenti pada keberatan wali murid. Pemerhati pendidikan Forum Warga Malang Raya, Sayekti, meminta pemerintah daerah memberantas pungli dan menilai pungutan dapat menghambat anak bersekolah. Ketika keluarga sudah kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, tambahan biaya pendidikan yang tidak jelas bisa menjadi alasan untuk menunda pendaftaran, absen, atau berhenti belajar. Data anak tidak sekolah di Kabupaten Malang pada 2025 mencapai 19.960: sebanyak 6.241 anak putus sekolah, 6.715 belum pernah bersekolah, dan 6.774 lulus tetapi tidak melanjutkan. Angka ini tidak membuktikan bahwa pungutan menjadi penyebab tunggal, tetapi memperlihatkan betapa rapuhnya akses pendidikan bagi sebagian anak. Sayekti juga mengaitkan tekanan ekonomi dengan keputusan anak bekerja untuk membantu keluarga. Jika sekolah mencari dana dari wali murid tanpa aturan dan pengawasan yang terang, beban paling berat jatuh pada mereka yang paling rentan. Pemerintah perlu memastikan pendanaan publik cukup agar pungutan tidak menjadi penghalang.
Hak anak juga berlaku dalam kegiatan di luar kelas
Sorotan hak anak muncul pula dari dugaan pemaksaan murid TK Seroja di Surabaya untuk mengikuti perlombaan di luar kegiatan pembelajaran. Hingga laporan mengenai kasus itu disusun, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi; pertanyaan utamanya ialah apakah lomba bersifat sukarela atau ada tekanan kepada anak maupun orang tua. Karena belum terbukti, sekolah, yayasan, dan dinas perlu diberi ruang untuk menyampaikan keterangan dan bukti. Meski demikian, prinsipnya jelas: pendidikan usia dini harus mengutamakan tumbuh kembang, kegiatan sesuai usia, serta rasa aman—bukan tekanan mengejar prestasi. Pengawasan Dinas Pendidikan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan dokumen atau menerima satu versi cerita. Dinas perlu memeriksa kondisi kegiatan, menjelaskan hasil verifikasi kepada publik, dan menindaklanjuti temuan yang terbukti. Hak anak mencakup perlindungan dari beban pembayaran yang tidak transparan maupun kegiatan pendidikan yang dipaksakan.

Pengawasan harus menghasilkan perlindungan nyata
Keluhan di Lamongan, peringatan pemerhati pendidikan di Malang, dan dugaan di Surabaya menunjukkan masalah yang berbeda, tetapi tuntutannya sama: sekolah dan pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang menyangkut anak. Di Lamongan, wali murid berharap dinas pendidikan dan aparat melakukan investigasi mendalam. Di Malang, pemerintah kabupaten tengah merancang peraturan bupati tentang pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah. Rencana aturan itu perlu disertai pendanaan memadai, kanal pengaduan yang aman, serta pemeriksaan yang tidak membebani pelapor. Pada akhirnya, sekolah negeri maupun lembaga pendidikan lain harus membedakan sumbangan sukarela dari pungutan wajib secara terang dan dapat diaudit. Dinas juga harus mengumumkan hasil pemeriksaan secara bertanggung jawab, sembari menjaga privasi anak. Tanpa pengawasan yang konsisten, biaya pendidikan dapat berubah menjadi pintu masuk eksklusi. Melindungi hak anak berarti memastikan setiap anak dapat belajar tanpa tekanan finansial atau paksaan yang tidak sesuai kepentingan terbaiknya.






