Pemulihan harus mencakup rasa aman dan pendidikan
Pemulihan anak rumah tahfidz adalah upaya memulihkan rasa aman dan kondisi psikologis anak sekaligus menjaga agar pendidikan serta perkembangan mereka tetap berlangsung setelah mengalami peristiwa yang mengganggu. Di Sukoharjo, Kementerian Agama menyatakan akan mengawal pemulihan anak-anak Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an sekaligus memastikan hak mereka untuk melanjutkan pendidikan terpenuhi. Komitmen ini tepat: penanganan tidak semestinya berhenti pada respons terhadap kejadian, tetapi harus berpusat pada kebutuhan anak setelahnya. Pada Senin, 2 November 2026, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan jajaran daerah telah berkoordinasi, meninjau langsung lokasi, dan menyampaikan laporan kepada pusat sebagai dasar langkah lanjutan. Langkah lapangan itu penting, tetapi ukuran keberhasilannya ialah apakah anak-anak kembali merasa aman, memperoleh pendampingan, dan dapat belajar tanpa terputus.

Hak belajar bukan urusan yang bisa ditunda
Pemicu perhatian ini adalah kedatangan puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap ke Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa, 27 Oktober. Peristiwa itu dilaporkan meninggalkan pengalaman traumatis bagi penghuni; para santriwati disebut terbangun oleh suara pintu didobrak dan berusaha berlindung di kamar ustazah, yang pintunya juga didobrak. Dalam keadaan seperti itu, hak belajar anak harus diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan, bukan urusan administratif yang menunggu kondisi pulih sepenuhnya. Kemenag menyebut perlindungan kondisi psikologis dan masa depan pendidikan sebagai prioritas, bagi peserta didik di jalur formal maupun nonformal. Kesinambungan belajar memberi anak rutinitas, dukungan, dan arah di tengah masa sulit. Menghentikan pendidikan tanpa rencana justru berisiko menambah ketidakpastian saat mereka membutuhkan kestabilan.
Status lembaga tidak menghapus tanggung jawab
Kemenag menyatakan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an belum memiliki IJOP dan bukan pesantren yang berada di bawah binaan kementerian. Perbedaan status ini penting untuk menjelaskan lingkup pembinaan dan pengawasan, tetapi tidak boleh menjadi alasan mengurangi perhatian kepada anak-anak di dalamnya. Kamaruddin menegaskan mereka tetap warga bangsa yang harus dihormati, diayomi, dan dibina. Pada saat yang sama, aturan perizinan pesantren mensyaratkan prosedur administratif serta unsur arkanul ma’had, termasuk kiai, masjid, asrama, dan kurikulum pengajaran terstandar. Verifikasi dan standar dapat membantu negara memberi fasilitasi, pengawasan, serta jaminan mutu pendidikan keagamaan. Namun, urusan izin lembaga dan perlindungan anak sebaiknya ditangani sebagai dua hal yang sama-sama perlu, bukan satu syarat yang menentukan apakah anak berhak mendapat pendampingan.
Pemulihan perlu diikuti langkah nyata
Kemenag menyatakan laporan dari kantor kabupaten dan kota telah diteruskan ke pusat untuk menjadi dasar langkah berikutnya, dan Kamaruddin menjanjikan langkah-langkah produktif. Polri juga memastikan keluhan terkait penggeledahan akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku. Kedua proses itu perlu berjalan dengan perhatian konsisten terhadap kebutuhan anak: pemulihan psikologis, rasa aman, serta kejelasan tentang bagaimana pembelajaran dapat diteruskan. Komitmen mendampingi pemulihan anak dan menjaga hak belajar baru bermakna bila diterjemahkan menjadi dukungan yang dapat dirasakan, bukan sekadar pernyataan. Kesimpulannya, kesinambungan pendidikan bukan tambahan setelah krisis, melainkan bagian dari pemulihan itu sendiri. Anak-anak Hamalatul Qur’an berhak kembali belajar dengan aman, sementara penanganan atas peristiwa yang memicu trauma tetap ditindaklanjuti secara semestinya.






