Ketika Sengketa Lahan Mengalahkan Hak Belajar Anak
Penutupan sekolah akibat sengketa lahan sekolah adalah situasi ketika gedung dan fasilitas belajar disegel pemilik tanah, sehingga aktivitas belajar mengajar berhenti total, memaksa siswa dirumahkan atau menumpang di ruang lain, mengacaukan proses pendaftaran, memotong jam belajar, dan pada akhirnya mengorbankan hak pendidikan anak secara terang‑terangan selama berbulan‑bulan tanpa kepastian solusi yang jelas.
Kasus pemalangan SD Inpres Kampung Harapan oleh pemilik hak ulayat menunjukkan betapa mudah sekolah ditutup dan hak belajar dipinggirkan ketika konflik lahan muncul. Aksi pemalangan ini bukan sekadar sengketa administratif; ia menjelma menjadi krisis akses pendidikan anak terputus, karena 430 siswa kehilangan fasilitas belajar reguler selama empat bulan dan terpaksa menjalani skema Belajar dari Rumah (BDR) yang diakui orang tua tidak efektif sama sekali. Ketika pintu sekolah digembok, yang sesungguhnya digembok adalah masa depan anak.

Empat Bulan Dirumahkan: Ratusan Siswa Menjadi Korban
Dampak paling nyata dari sekolah ditutup hak belajar adalah 430 siswa yang terpaksa dirumahkan selama hampir empat bulan karena skema BDR tidak berjalan sebagaimana mestinya. Orang tua menyebut kondisi itu bukan lagi belajar dari rumah, tetapi sekadar "dirumahkan" tanpa jaminan kualitas pendidikan. Sebelum semua murid dipulangkan, pihak sekolah sempat menumpang di bangunan SMP, SMA, hingga gereja hanya untuk mengurus pendaftaran siswa baru, tetapi pola ini memotong jam belajar siswa SMP dan SMA sehingga tidak berkelanjutan.
Di balik angka itu ada cerita sehari‑hari: anak kelas 6 yang harus bersiap ujian tetapi hanya mendapat sekitar dua jam belajar per hari, guru yang bekerja dalam tekanan, dan orang tua yang tetap membayar SPP penuh sementara anak mereka tidak mendapatkan hak belajar secara optimal. Program Makanan Bergizi Gratis pun harus ditolak karena jam belajar terlalu terbatas. Sengketa lahan sekolah menjalar menjadi krisis sosial: akses pendidikan anak terputus, psikologis siswa dan guru terguncang, dan kepercayaan keluarga terhadap penyelenggara pendidikan tergerus.

Orang Tua Turun ke Jalan: Pendidikan Bukan Barang Tawar
Ketika siswa kehilangan fasilitas belajar, orang tua memilih mengambil alih panggung. Puluhan di antara mereka memblokir sebagian badan jalan di depan sekolah dan menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan pendidikan kepada pemerintah daerah. Ratusan orang tua berkumpul dalam aksi damai di jalan protokol, mengirim pesan tegas: anak‑anak tidak boleh menjadi korban sengketa antara pemerintah dan pemilik hak ulayat. Ini bukan demonstrasi untuk kenaikan gaji atau proyek; ini pertarungan terbuka agar hak belajar anak diakui sebagai prioritas tertinggi.
Koordinator aksi menegaskan tidak ada situasi darurat nasional seperti pandemi atau gangguan keamanan yang dapat membenarkan pemaksaan BDR dalam keadaan normal; kebijakan ini dianggap sebagai cara halus merumahkan anak tanpa solusi. Perwakilan orang tua lain menyuarakan bahwa selama empat bulan para siswa kehilangan hak belajar sehingga aspirasi harus disampaikan langsung. "Selama empat bulan para siswa kehilangan hak belajar sehingga orang tua memilih menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah" adalah kalimat yang mengungkapkan frustrasi kolektif dan sekaligus peringatan bahwa kesabaran warga terhadap abainya negara punya batas.

Janji Pemerintah dan Kerentanan Sistem Pendidikan
Di tengah tekanan publik, pemerintah daerah akhirnya bergerak. Bupati menyatakan keprihatinan dan menegaskan bahwa persoalan hak ulayat adalah urusan pemerintah dengan pemilik tanah, sehingga tidak semestinya mengganggu hak pendidikan siswa. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan konflik hak ulayat dalam waktu 2–3 minggu, mengundang pemilik ulayat untuk berdialog dari hati ke hati, dan menyiapkan lokasi belajar sementara agar kegiatan belajar mengajar kembali berjalan. Orang tua menyambut langkah ini, tetapi sekaligus menegaskan akan menagih janji tersebut sampai tuntas.
Meski ada komitmen, kasus ini menelanjangi kerentanan sistem pendidikan terhadap konflik kepemilikan lahan: satu sengketa administratif saja mampu mematikan akses pendidikan ratusan anak selama berbulan‑bulan. Akses pendidikan anak terputus karena tata kelola lahan dan perjanjian hak ulayat tidak disiapkan secara matang sejak awal. Ini alarm keras bahwa pemerintah dan pengelola sekolah harus menempatkan perlindungan hak belajar sebagai parameter dalam setiap kebijakan lahan, bukan sekadar urusan legalitas di atas kertas.

Kesimpulan: Menyelamatkan Sekolah dari Sengketa Sebelum Terlambat
Kasus penutupan sekolah ini memberi pelajaran pahit: ketika sengketa lahan sekolah dibiarkan berlarut, yang dikorbankan bukan hanya bangunan, tetapi masa depan ratusan anak. Sekolah ditutup hak belajar, akses pendidikan anak terputus, dan siswa kehilangan fasilitas belajar yang menjadi fondasi kesempatan hidup lebih baik. Pemerintah memang telah berkomitmen mencari solusi dan menyiapkan ruang belajar sementara, namun kebijakan responsif saja tidak cukup jika pencegahan tidak dibangun.
Ke depan, setiap pembangunan sekolah di atas tanah ulayat harus diawali dengan kesepakatan yang transparan dan mengikat, yang menjamin gedung pendidikan tidak dijadikan alat tawar dalam konflik. Hak belajar anak harus ditempatkan di atas segala kepentingan lain: jika terjadi sengketa, mekanisme darurat harus memastikan sekolah tetap buka, bukan digembok. Menyelamatkan sekolah dari sengketa sejak dini adalah satu‑satunya cara mencegah tragedi pendidikan yang tengah dialami ratusan siswa hari ini.





