Perlindungan anak harus menjadi langkah pertama
Pemulihan anak adalah upaya memulihkan rasa aman, kondisi psikologis, dan kesinambungan pendidikan setelah anak mengalami peristiwa yang mengganggu kehidupannya. Di Rumah Tahfidz Hamalatul Quran, Sukoharjo, upaya ini kini menjadi tanggung jawab yang tidak bisa ditunda. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan Kemenag berkomitmen mengawal pemulihan anak sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi. Janji itu penting, tetapi ukurannya bukan hanya koordinasi atau pernyataan resmi: anak-anak perlu merasa aman dan dapat kembali belajar tanpa ketidakpastian. Perhatian pada kondisi psikologis dan masa depan pendidikan harus berjalan beriringan, bukan dipilih salah satunya. Dengan begitu, tindak lanjut pemerintah menjawab kebutuhan nyata para penghuni rumah tahfidz, bukan berhenti pada penanganan administratif.
Perhatian tersebut muncul setelah puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap mendatangi rumah tahfidz di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, pada 27 Oktober. Para santriwati dilaporkan terbangun oleh suara pintu didobrak dan berusaha berlindung di kamar ustazah; pintu kamar itu juga didobrak. Pengalaman seperti ini menegaskan mengapa pemulihan anak perlu diperlakukan sebagai bagian utama dari respons, bukan urusan tambahan.

Hak belajar tak boleh menunggu urusan status
Kemenag menyebut Rumah Tahfidz Hamalatul Quran belum memiliki IJOP dan bukan pesantren di bawah binaan kementerian. Status kelembagaan itu penting untuk pendaftaran, verifikasi, fasilitasi, pengawasan, dan jaminan mutu. Namun, status tersebut tidak menghapus kewajiban untuk memperhatikan anak-anak yang belajar di sana. Kamaruddin menegaskan bahwa peserta didik di lembaga formal maupun nonformal berhak atas perlindungan dan rasa aman. Inilah batas yang perlu dijaga: proses perizinan dapat ditangani melalui jalurnya, sementara hak belajar anak harus tetap dilindungi tanpa menunggu proses itu selesai. Kemenag Sukoharjo dan jajaran daerah telah berkoordinasi, turun ke lapangan, lalu menyampaikan laporan kepada pusat sebagai dasar langkah lanjutan. Langkah berikutnya semestinya memastikan anak memperoleh pendampingan dan jalur pendidikan yang jelas.
Kemenag juga menjelaskan bahwa pesantren harus memenuhi prosedur administratif dan unsur arkanul ma’had, termasuk keberadaan kiai, masjid, asrama, serta kurikulum terstandar. Penataan kelembagaan dapat mendukung pengawasan yang lebih baik, tetapi jangan sampai proses itu mengaburkan prioritas saat ini: pemulihan anak dan kesinambungan belajar mereka.
Janji koordinasi perlu diwujudkan dalam tindak lanjut
Dua pernyataan Kemenag menegaskan arah yang tepat: memulihkan kondisi anak dan menjaga keberlanjutan hak belajar mereka. Kamaruddin mengatakan kementerian akan mengambil langkah produktif dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Sementara itu, Polri menyatakan keluhan mengenai penggeledahan akan didalami secara objektif dan profesional; Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah tengah memeriksa anggota yang terlibat. Pemeriksaan tersebut merupakan jalur akuntabilitas yang terpisah, tetapi hasilnya penting bagi kepercayaan keluarga dan rasa aman anak. Pemerintah perlu memastikan tindak lanjut tidak berhenti pada laporan: kondisi psikologis anak harus diperhatikan, dan kelangsungan pendidikan mereka harus jelas. Keberhasilan respons ini akan tampak dari pengalaman anak-anak sehari-hari, bukan banyaknya koordinasi yang diumumkan.
Pada akhirnya, komitmen Kemenag hanya bermakna jika perlindungan dan pendidikan berjalan nyata bagi setiap anak, terlepas dari status lembaga tempat mereka belajar. Pemulihan anak dan hak belajar bukan dua agenda yang bersaing; keduanya harus menjadi satu tanggung jawab. Pemerintah perlu mengawal proses itu sampai anak-anak kembali merasa aman dan masa depan pendidikan mereka tidak terputus.






