Sengketa Lahan Sekolah: Ketika Hak Ulayat Berhadapan dengan Hak Belajar Anak
Sengketa lahan sekolah adalah konflik kepemilikan atau pemanfaatan tanah yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan, ketika pemilik sah maupun pemilik adat menuntut pengakuan hak atas lahan hingga menghalangi kegiatan belajar mengajar, sehingga akses pendidikan anak terganggu, sekolah ditutup, dan murid kehilangan ruang belajar yang aman, teratur, serta berkualitas dalam jangka waktu yang tidak menentu. Dalam sengketa ini, persoalan legal dan adat sering dibiarkan mengalahkan hak belajar anak, padahal pendidikan adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda tanpa konsekuensi psikologis dan akademik. Jika kita jujur, penutupan sekolah akibat sengketa lahan sekolah adalah bentuk kelalaian kolektif. Di SD Inpres Kampung Harapan, pemalangan gedung oleh pemilik hak ulayat menutup akses bagi ratusan murid selama hampir empat bulan. Dampaknya, 430 siswa terpaksa dirumahkan karena kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) yang diterapkan dinilai tidak efektif dan merugikan hak pendidikan anak. Ketika sekolah ditutup dalam kondisi yang sebenarnya normal, bukan darurat kesehatan maupun keamanan, yang sedang terjadi bukan inovasi pembelajaran, melainkan pengabaian akses pendidikan anak. Kasus ini bukan sekadar konflik dua pihak; ini cermin cara kita memposisikan anak dalam sengketa orang dewasa. Di atas kertas, semua pihak mengakui hak belajar anak, namun di lapangan, murid yang pertama kali dikorbankan. Orang tua pun akhirnya turun ke jalan, memblokir sebagian badan jalan depan sekolah untuk menuntut keadilan pendidikan dari pemerintah daerah.

Empat Bulan Sekolah Ditutup: Luka Senyap di Kampung Harapan
Penutupan SD Inpres Kampung Harapan bukan sekadar soal pintu yang digembok; ia adalah empat bulan masa tumbuh kembang anak yang hilang tanpa alasan yang dapat diterima dari sudut pandang pendidikan. Aksi pemalangan gedung di bawah pengelolaan sebuah yayasan mengakibatkan 430 siswa harus menanggung konsekuensi langsung, dari terputusnya interaksi dengan guru hingga hancurnya rutinitas belajar yang stabil. Skema BDR yang dipaksakan dalam situasi tanpa darurat nasional dinilai orang tua sebagai bentuk "merumahkan" anak, bukan solusi pendidikan. Selama penyegelan, pihak sekolah mencoba bertahan dengan menumpang di bangunan SMP, SMA, dan gereja hanya untuk melaksanakan proses pendaftaran siswa baru. Upaya tambal sulam ini mengorbankan jam belajar murid SMP dan SMA, sehingga akhirnya seluruh murid SD dirumahkan karena ruang belajar bersama tidak lagi masuk akal. Bagi siswa kelas 6, yang seharusnya bersiap menghadapi ujian, belajar hanya dua jam per hari jelas merugikan dan menambah kecemasan akademik. Ini bukan lagi soal administrasi tanah, melainkan soal psikologis anak dan guru yang tertekan, seperti diakui perwakilan orang tua murid yang tetap membayar biaya sekolah penuh sementara anak hanya menumpang dan kemudian tidak belajar sama sekali secara layak.
Dua Kota, Satu Masalah: Cara Jayapura dan Bandung Menyikapi Sengketa
Kasus Kampung Harapan menunjukkan betapa lambatnya respons ketika sengketa lahan sekolah berhadapan dengan hak belajar anak. Baru setelah orang tua memblokir jalan dan menuntut keadilan, pemerintah daerah berjanji menyelesaikan konflik hak ulayat dalam 2–3 minggu dan menyiapkan lokasi belajar sementara bagi para siswa. Janji ini penting, tetapi pertanyaannya: mengapa komitmen itu baru muncul setelah ratusan anak dirumahkan empat bulan penuh? Di sinilah terlihat bahwa hak pendidikan kerap ditempatkan di urutan belakang. Berbeda nada muncul di kota lain. Di Bandung, sengketa lahan yang mengancam sekitar 900 siswa SDN 026 Bojongloa mendorong wali kota menegaskan bahwa hak anak mendapatkan pendidikan harus berada di atas semua ketentuan legal formal. Ia menyatakan bahwa memindahkan ratusan murid sekaligus tanpa perencanaan, meski menghormati putusan pengadilan, tidak bijak jika mengabaikan sisi kemanusiaan dan masa depan pendidikan siswa. Sebagai langkah jangka pendek, pemkot menyiapkan pemindahan proses belajar mengajar secara bertahap ke sekolah lain dalam dua hingga tiga pekan, sambil mengerjakan rencana lahan sekolah baru sebagai solusi jangka panjang. Sikap ini menunjukkan bahwa sengketa lahan sekolah bisa dihadapi tanpa menutup sekolah secara mendadak dan tanpa mencabut akses pendidikan anak dari akar-akarnya.
Saat Sekolah Ditutup: Strategi Orang Tua Mempertahankan Hak Belajar Anak
Penutupan sekolah akibat sengketa lahan sekolah menempatkan orang tua pada posisi sulit: mempertahankan hak belajar anak di tengah konflik orang dewasa yang tidak mereka kuasai. Namun pasif bukan pilihan. Di Kampung Harapan, orang tua murid membuktikan bahwa aksi kolektif—mulai dari menyampaikan aspirasi hingga blokir jalan—dapat memaksa pemerintah untuk mengakui urgensi akses pendidikan anak dan berjanji menghadirkan solusi dalam hitungan minggu. Gerakan terorganisir dengan tuntutan jelas mengubah keluhan menjadi tekanan politik yang sulit diabaikan. Strateginya bukan hanya turun ke jalan. Orang tua perlu: pertama, mendokumentasikan dampak sekolah ditutup terhadap anak, seperti jam belajar yang menyusut, tekanan psikologis, dan terganggunya persiapan ujian. Kedua, menuntut transparansi dari pengelola sekolah dan pemerintah tentang langkah sementara dan jangka panjang, termasuk alternatif ruang belajar dan penyesuaian kurikulum. Ketiga, mengingatkan semua pihak bahwa program pemerintah seperti Makanan Bergizi Gratis tidak bisa berjalan jika jam belajar dipangkas, sehingga penyelesaian sengketa tidak hanya soal gedung, tetapi keberlangsungan ekosistem pendidikan sehari-hari.
Kesimpulan: Sengketa Bisa Ditunda, Pendidikan Anak Tidak
Inti persoalan dalam sengketa lahan sekolah bukan pada siapa yang menang secara hukum, melainkan pada siapa yang pertama dikorbankan. Fakta bahwa 430 siswa SD Inpres Kampung Harapan dirumahkan empat bulan karena BDR yang tidak efektif dan merugikan hak pendidikan anak adalah alarm keras bagi semua pihak. Di Bandung, ancaman serupa terhadap 900 siswa justru dijawab dengan komitmen agar hak anak belajar ditempatkan di atas sengketa administratif dan hukum. Dua contoh ini menunjukkan bahwa arah kebijakan bergantung pada keberanian pemimpin dan tekanan warga. Satu kalimat yang layak dikutip adalah pernyataan wali kota: "Hak anak mendapatkan pendidikan harus berada di atas semua ketentuan legal formal". Sikap seperti ini seharusnya menjadi standar minimum di setiap konflik lahan yang menyentuh sekolah. Bupati, wali kota, pengelola yayasan, dan pemilik ulayat perlu menyadari: sengketa bisa dinegosiasikan dan ditunda, tetapi masa kecil anak tidak. Orang tua, pada akhirnya, adalah benteng terakhir hak belajar anak. Ketika sekolah ditutup, suara mereka tidak boleh ikut bungkam.





