Proyek Jalan Papua 135 km: Pembangunan yang Mendahului Hukum
Proyek jalan Papua sepanjang 135 kilometer adalah bagian proyek strategis nasional yang pembangunannya dimulai sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan dan AMDAL diselesaikan, sehingga dinilai melanggar prosedur hukum lingkungan, mengandung cacat substantif, dan memicu gugatan infrastruktur oleh Masyarakat Adat yang merasakan langsung dampak lingkungan jalan dan perubahan ruang hidup mereka. Sidang gugatan atas jalan 135 km oleh lima Masyarakat Adat Malind digelar dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada 11 Agustus 2026. Mereka menantang keabsahan persetujuan lingkungan yang terbit setelah proyek berjalan, bukan sebelum, sebagaimana semestinya diatur dalam hukum lingkungan Indonesia. Menurut ahli hukum lingkungan UGM, ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran terhadap logika pencegahan: ketika alat cegah dimunculkan setelah kerusakan, AMDAL berubah menjadi stempel legitimasi, bukan filter risiko.

Kesalahan Ganda: Cacat Prosedural dan Substantif dalam AMDAL
Inti masalah proyek jalan 135 km ini adalah pelanggaran AMDAL yang berlapis: pembangunan dimulai sebelum persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL menggunakan rona lingkungan awal yang sudah tercemar sebagai baseline. Menurut I Gusti Agung Made Wardana, ahli hukum lingkungan UGM, hal ini merupakan "double kesalahan" karena menjadikan kondisi yang sudah rusak sebagai titik awal penilaian. Kutipan yang layak dicatat: "Ahli hukum lingkungan UGM menilai proyek jalan PSN sepanjang 135 kilometer mengandung kesalahan ganda karena pembangunan telah berlangsung sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan dan AMDAL menggunakan zona lingkungan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi awal." Jika baseline keliru, maka UKL-UPL ikut menyimpang, dan seluruh sistem pengelolaan serta pemantauan dampak menjadi tidak akurat. Di titik ini, hukum lingkungan Indonesia tidak lagi berfungsi sebagai pagar, melainkan dijadikan pintu belakang yang disebut ahli sebagai penyelundupan hukum.

Militer, Korporasi, dan Hutan Papua Selatan yang Terkepung
Proyek jalan Papua ini tidak berdiri sendiri; ia terhubung dengan kepentingan pangan, energi, dan mobilisasi militer di kawasan Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group dalam pembangunan tahap awal, kemudian dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan sejumlah perusahaan karya. Di atas kertas, ini tampak seperti percepatan infrastruktur. Namun di lapangan, pembukaan hutan untuk jalan menabrak fungsi hutan sebagai penyerap karbon dan ruang hidup masyarakat adat. Saat Indonesia berbicara di forum internasional tentang komitmen iklim, proyek semacam ini mengirim pesan bertolak belakang: hutan Papua Selatan diperlakukan sebagai koridor logistik, bukan ekosistem penting. Tanpa penjelasan emisi dan mitigasi iklim dalam AMDAL, sebagaimana diingatkan Agung Wardana, cacat substantif dalam persetujuan lingkungan berubah menjadi ancaman nyata bagi iklim dan masa depan hutan.
Dampak Nyata di Lapangan: Ruang Hidup Masyarakat Adat yang Menyusut
Dampak lingkungan jalan 135 km tidak berhenti pada grafik emisi; ia mengiris langsung kehidupan sehari-hari Masyarakat Adat Malind. Kerusakan hutan akibat pembangunan jalan membuat warga harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup karena habitat satwa buruan menyusut akibat pembukaan hutan. Proyek ini juga memicu ketegangan sosial antarmarga, memperdalam perbedaan sikap terhadap kehadiran infrastruktur yang merusak tanah adat. Ketika tanah yang menjadi basis identitas berubah menjadi koridor proyek, spanduk "Tanah Papua Is Not For Sale" bukan slogan, melainkan jeritan politik. Hukum lingkungan Indonesia mengatur partisipasi melalui Pasal 26 UUPPLH, termasuk prinsip free, prior, and informed consent (FPIC). Namun di sini, sosialisasi satu arah menggantikan partisipasi, mandat adat dipinggirkan, dan keputusan diambil tanpa persetujuan yang bebas dan didahulukan.

Gugatan Infrastruktur dan Tugas Hakim: Mengembalikan Martabat Hukum
Sidang gugatan infrastruktur oleh lima Masyarakat Adat Malind di PTUN Jayapura masih berlanjut, dengan Tim Advokasi Solidaritas Merauke aktif mengawal proses. Mereka menuntut agar majelis hakim membatalkan keputusan pembangunan jalan PSN 135 km karena cacat prosedural dan substantif dalam persetujuan lingkungan. Prinsip ex injuria jus non oritur yang diingatkan ahli menyatakan bahwa hak tidak dapat lahir dari pelanggaran; jika pembangunan dimulai melawan hukum, persetujuan lingkungan yang datang kemudian tidak boleh menjadi legitimasi. Di titik ini, pengadilan bukan sekadar menilai satu proyek jalan Papua, melainkan menguji apakah hukum lingkungan Indonesia masih punya gigi. Kesimpulannya tegas: tanpa penegakan, AMDAL akan terus diperlakukan sebagai formalitas yang bisa dimanipulasi. Gugatan masyarakat adat dan kerja LSM adalah upaya memaksa negara menghormati prosedur yang dibuatnya sendiri dan mengakui bahwa tanah adat bukan ruang kosong bagi ambisi infrastruktur.






