Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Proyek Jalan 135 Km di Merauke: Cacat Hukum dari Hulu ke Hilir

Proyek Jalan 135 Km di Merauke: Cacat Hukum dari Hulu ke Hilir
Minat|Asia Tenggara

Proyek jalan Papua yang lahir dari pelanggaran, bukan dari perencanaan

Proyek jalan Papua sepanjang 135 kilometer di Merauke adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional yang dibangun untuk membuka akses kawasan pangan dan energi, namun kasus ini menjadi contoh terang bagaimana sebuah pembangunan infrastruktur besar dapat cacat hukum ketika dimulai tanpa persetujuan lingkungan, tanpa AMDAL yang sah, dan tanpa menghormati tata ruang serta hak masyarakat adat yang terdampak langsung oleh perubahan bentang hutan. Sidang gugatan izin lingkungan atas proyek jalan PSN dari Wanam hingga Muting kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada 11 Agustus 2026. Penggugat adalah lima Masyarakat Adat Malind yang menolak legitimasi proyek karena pembangunan sudah berlangsung sekitar satu tahun sebelum SK persetujuan lingkungan terbit. Fakta bahwa pekerjaan fisik digeber terlebih dahulu baru kemudian izin diurus menunjukkan pola pikir “bangun dulu, urus hukum belakangan” yang berbahaya.

Proyek Jalan 135 Km di Merauke: Cacat Hukum dari Hulu ke Hilir

Kesalahan ganda AMDAL: instrumen pencegahan diubah jadi stempel formalitas

Inti masalah pelanggaran AMDAL dalam proyek jalan PSN ini adalah kesalahan ganda yang secara telak dijelaskan ahli hukum lingkungan UGM, I Gusti Agung Made Wardana. Pertama, pembangunan jalan telah berlangsung sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan melalui SK Bupati Merauke terbit, sehingga fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan kehilangan makna. Kedua, AMDAL disusun dengan menggunakan rona lingkungan awal (baseline) yang sudah tercemar dan tidak menggambarkan kondisi asli sebelum proyek berjalan. Menurut Agung, "Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing—ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum." AMDAL dan UKL-UPL yang dibangun di atas data lingkungan yang sudah rusak bukan sekadar dokumen lemah, melainkan legitimasi palsu yang menyembunyikan skala kerusakan hutan dan emisi karbon yang dilepaskan.

Proyek Jalan 135 Km di Merauke: Cacat Hukum dari Hulu ke Hilir

Hukum lingkungan dan prinsip ex injuria: proyek tanpa izin adalah pelanggaran pidana

Kasus ini menampar logika hukum lingkungan: bagaimana mungkin proyek jalan Papua yang jelas berdampak besar terhadap hutan dan kehidupan masyarakat adat dibangun tanpa izin sah selama setahun penuh? Ahli mengingatkan adagium ex injuria jus non oritur—pelanggaran hukum tidak melahirkan hak. Artinya, pengerjaan proyek tanpa persetujuan lingkungan merupakan pelanggaran pidana dan tidak dapat dijadikan dasar legitimasi bagi pemrakarsa untuk meneruskan pembangunan. Dokumen AMDAL dan SK Kelayakan Lingkungan Hidup bukan jaminan mutlak sebuah proyek layak jika syarat mendasar seperti kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diabaikan. Ketika lokasi jalan tidak direncanakan dalam tata ruang, sistem perencanaan lingkungan berubah menjadi kacau, dan persetujuan lingkungan berubah dari instrumen perlindungan menjadi sekadar stempel administrasi yang membenarkan praktik melanggar hukum.

Proyek Jalan 135 Km di Merauke: Cacat Hukum dari Hulu ke Hilir

Peran Kementerian Pertahanan dan PT Jhonlin Group dalam proyek bermasalah

Proyek jalan 135 kilometer ini bukan sekadar urusan pemerintah daerah; ia melibatkan kementerian dan korporasi besar yang seharusnya memahami hukum lingkungan lebih baik. Dalam pembangunan tahap awal, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang dari Kalimantan Selatan, sebelum pekerjaan kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan sejumlah perusahaan karya. Kolaborasi negara dan swasta dalam proyek strategis nasional seharusnya menjadi contoh tata kelola terbaik. Namun, ketika pembangunan berjalan mendahului izin, yang tampil bukan kepemimpinan, melainkan keteladanan buruk bahwa hukum dapat dinegosiasikan demi percepatan. Di hadapan PTUN Jayapura, konstruksi institusional ini kini diuji: apakah hakim berani menyatakan bahwa tidak ada pihak, termasuk kementerian dan konglomerat, kebal terhadap prinsip ex injuria jus non oritur?

Proyek Jalan 135 Km di Merauke: Cacat Hukum dari Hulu ke Hilir

Dampak nyata bagi Masyarakat Adat Malind dan apa yang seharusnya diputus PTUN

Di luar ruang sidang PTUN Jayapura, konsekuensi proyek jalan 135 kilometer terasa di tubuh dan perut Masyarakat Adat Malind. Pembukaan hutan untuk jalan membuat habitat satwa buruan menyusut; warga kini harus menempuh jarak makin jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup. Kerusakan ekologis ini memicu risiko konflik antarmarga dan menggerus relasi budaya yang bertumpu pada ruang hidup tradisional. Dalam konteks komitmen iklim, penghancuran hutan yang seharusnya menjadi penyerap karbon berubah menjadi sumber emisi yang tak dihitung karena AMDAL mengabaikan penjelasan tentang emisi dan mitigasi perubahan iklim. Perkara jalan 135 km masih berproses di PTUN Jayapura; keterangan ahli menjadi bagian penting rangkaian pembuktian sebelum putusan. Kuasa hukum Solidaritas Merauke mendesak majelis hakim mengambil langkah berani demi keadilan ekologis dan perlindungan hak masyarakat adat—dan memang itulah satu-satunya putusan logis ketika proyek lahir dari pelanggaran.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!