Pelanggaran Hukum Lingkungan yang Dianggap Biasa
Pelanggaran hukum lingkungan dalam proyek jalan Papua sepanjang 135 kilometer di Merauke adalah kondisi ketika pembangunan infrastruktur dijalankan sekitar satu tahun sebelum izin lingkungan diterbitkan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disusun setelah bentang alam berubah, dan persetujuan lingkungan berdiri di atas prosedur yang cacat sehingga merusak fungsi perlindungan ekologis dan hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.
Sidang gugatan izin lingkungan proyek jalan Program Strategis Nasional (PSN) 135 km dari Distrik Wanam hingga Muting kini terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Gugatan diajukan oleh lima Masyarakat Adat Malind, yang menilai proyek jalan ini adalah pelanggaran hukum lingkungan karena pembangunan dimulai jauh sebelum persetujuan lingkungan terbit melalui SK Bupati Merauke. Fakta bahwa pengerjaan proyek berdampak lingkungan dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah pada tahap awal menjadikannya bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk pelanggaran pidana yang secara moral dan hukum tidak boleh dinormalisasi.
Dalam konteks ini, proyek jalan PSN 135 km bukan sekadar soal aspal dan konektivitas, tetapi ujian apakah prinsip pelanggaran hukum lingkungan akan tetap dipandang serius, atau digeser menjadi detail teknis yang bisa dinegosiasikan setiap kali kepentingan ekonomi dan militer masuk ke hutan adat Papua Selatan.

AMDAL Cacat Prosedur: Kesalahan Ganda yang Menggoyang Legitimasi
Inti dari skandal proyek jalan ini adalah AMDAL cacat prosedur. AMDAL yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan mitigasi dampak lingkungan, disusun setelah pembangunan berjalan sekitar satu tahun, sehingga kehilangan fungsi utamanya sebagai pagar awal terhadap kerusakan. Menurut ahli hukum lingkungan dari UGM, I Gusti Agung Made Wardana, jika AMDAL dibuat setelah bentang alam berubah, maka data yang dihasilkan tidak valid dan tidak jujur.
Lebih buruk lagi, dokumen AMDAL menggunakan rona lingkungan awal atau baseline yang sudah tercemar, bukan kondisi asli sebelum proyek dimulai. Ini yang disebut sebagai “kesalahan ganda”: pertama, pembangunan dimulai tanpa persetujuan lingkungan; kedua, ketika AMDAL akhirnya dibuat, ia disusun berdasarkan gambaran lingkungan yang sudah dirusak. "Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing—ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum," tegas Agung Wardana.
Konsekuensinya, seluruh instrumen turunan seperti UKL-UPL menjadi ikut tidak akurat, sehingga izin lingkungan tidak sah itu tetap memproduksi legitimasi palsu bagi proyek. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan pelanggaran terhadap prinsip ex injuria jus non oritur: hak hukum tidak boleh lahir dari tindakan yang sejak awal melanggar hukum.

Cacat Substantif dan Prosedural: Bukan Hanya Soal Administrasi
Ahli hukum lingkungan UGM mengidentifikasi dua lapis masalah dalam perizinan proyek jalan Papua ini: cacat substantif dan cacat prosedural. Secara prosedural, proyek sudah berjalan sebelum ada persetujuan lingkungan, sementara AMDAL disusun belakangan dengan baseline yang tidak menggambarkan kondisi awal. Secara substantif, dokumen lingkungan gagal menjawab isu kunci seperti emisi karbon akibat pembukaan hutan dan kekuatan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Di level konsep, Wardana menegaskan bahwa uji kelayakan AMDAL bertumpu pada kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika sejak awal lokasi jalan tidak direncanakan dalam RTRW, sistem perencanaan lingkungan menjadi kacau dan seharusnya proyek tidak layak jalan. Dengan kata lain, persetujuan lingkungan yang lahir dari proses semacam ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi cacat substansi karena gagal melindungi lingkungan dan hak masyarakat adat.
Dalam perkara ini, AMDAL yang cacat prosedur dan substansi tetap dijadikan landasan hukum untuk melanjutkan pembangunan. Inilah bentuk pelanggaran hukum lingkungan yang paling berbahaya: ketika dokumen yang seharusnya mengendalikan kerusakan malah dipakai untuk memutihkan pelanggaran yang sudah terjadi.

Dampak Nyata Bagi Masyarakat Adat dan Alam Papua
Di luar perdebatan pasal dan prosedur, proyek jalan 135 km ini sudah mengubah kehidupan sehari-hari Masyarakat Adat Malind. Pembukaan hutan untuk badan jalan mengubah bentang alam dan menghilangkan habitat satwa buruan. Kini, warga di sekitar pembangunan harus menempuh perjalanan yang semakin jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup karena satwa buruan menyusut seiring hilangnya hutan.
Pembangunan ini juga memicu konflik sosial internal, dengan perbedaan sikap antara marga-marga yang terdampak. Lebih jauh, sejak awal pembangunan dikabarkan dilakukan tanpa sosialisasi memadai maupun persetujuan dari marga pemilik hak ulayat, sehingga prinsip partisipasi bermakna dan Free, Prior and Informed Consent hanya tinggal jargon di atas kertas.
Ironisnya, di panggung internasional hutan lokal dipromosikan sebagai penyerap karbon, sementara di lapangan ia dibuka demi proyek jalan yang mendukung PSN pangan, energi, dan mobilisasi militer menuju Wanam, Distrik Ilwayab. Dalam pembangunan tahap pertama, Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, sebelum tahap berikutnya dilanjutkan oleh kementerian teknis lain dengan sejumlah perusahaan karya. Koalisi kekuasaan ini memperlebar ketimpangan posisi tawar Masyarakat Adat di hadapan negara dan korporasi.

Mengapa PTUN Harus Berani: Seruan Aktivisme Judisial
Dengan skala pelanggaran ini, pengadilan tidak lagi berhadapan dengan sengketa izin biasa, melainkan perkara struktural: Masyarakat Adat dengan sumber daya terbatas berhadapan dengan pemerintah dan jaringan bisnis besar yang menyokong proyek jalan PSN. Kuasa hukum Solidaritas Merauke meminta majelis hakim di PTUN Jayapura menerapkan aktivisme judisial (judicial activism) demi melindungi lingkungan dan menyeimbangkan ketimpangan kekuasaan tersebut.
Sidang gugatan lima Masyarakat Adat Malind di PTUN Jayapura masih berlanjut, dan pembuktian ahli memperlihatkan bahwa persetujuan lingkungan untuk proyek ini berdiri di atas cacat prosedural dan substantif. Tim advokasi menegaskan bahwa tiga hal yang disampaikan ahli—pembangunan sebelum izin, baseline yang keliru, dan pelanggaran prinsip hukum—seharusnya cukup bagi majelis hakim untuk membatalkan keputusan pembangunan jalan PSN.
Jika pengadilan memilih menutup mata, pesan yang keluar sederhana namun berbahaya: pelanggaran hukum lingkungan boleh dilakukan dulu, dokumen dapat dibereskan belakangan. Keputusan PTUN Jayapura akan menjadi preseden, apakah tata kelola izin lingkungan tidak sah dalam proyek strategis akan ditolak, atau diam-diam dilegalkan atas nama pembangunan. Di titik ini, keberanian hakim menjadi penentu masa depan hutan, hukum, dan masyarakat adat di Merauke.







