Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Proyek Jalan 135 Km di Papua: Cacat Hukum, Bukan Sekadar Salah Prosedur

Proyek Jalan 135 Km di Papua: Cacat Hukum, Bukan Sekadar Salah Prosedur
Minat|Asia Tenggara

Proyek jalan cacat hukum: PSN yang berdiri di atas pelanggaran

Proyek jalan cacat hukum adalah proyek infrastruktur yang dibangun tanpa mematuhi kewajiban hukum lingkungan dan prosedur perizinan, termasuk ketika Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disusun setelah pembangunan dimulai sehingga mengabaikan fungsi pencegahan, merusak tata kelola, dan mengorbankan hak masyarakat terdampak. Dalam kasus jalan Proyek Strategis Nasional sepanjang 135 kilometer di Merauke, Papua Selatan, gugatan PTUN infrastruktur ini menyoroti bahwa pekerjaan konstruksi sudah berjalan sekitar satu tahun sebelum Surat Keputusan Bupati Merauke tentang persetujuan lingkungan diterbitkan. Ini bukan kesalahan administratif ringan, melainkan pelanggaran mendasar: AMDAL setelah pembangunan berarti seluruh kerangka perlindungan lingkungan dibalik demi mengejar proyek fisik. Dari sini, pelanggaran lingkungan proyek tidak lagi bisa ditutupi dengan bahasa “percepatan pembangunan”; yang lahir adalah preseden buruk bahwa hukum dapat disusul kemudian.

Proyek Jalan 135 Km di Papua: Cacat Hukum, Bukan Sekadar Salah Prosedur

AMDAL setelah pembangunan: kesalahan ganda yang melemahkan hukum

Inti persoalan proyek jalan 135 km ini adalah AMDAL setelah pembangunan. Pembangunan telah berlangsung sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan melalui keputusan Bupati Merauke. Padahal AMDAL seharusnya menjadi instrumen pencegahan dan mitigasi yang disusun sebelum kegiatan fisik dimulai, bukan lembar pembenaran belakangan. Ahli hukum lingkungan dari UGM, I Gusti Agung Made Wardana, menegaskan bahwa dokumen ini mengandung “kesalahan ganda”: pertama, proyek berjalan tanpa persetujuan lingkungan; kedua, baseline lingkungan yang digunakan tidak menggambarkan kondisi awal sebelum hutan dibuka. "Jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing—ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum," tegas Agung Wardana. Akibatnya, bukan hanya AMDAL yang cacat, tetapi juga UKL-UPL yang bertumpu pada data keliru, sehingga potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan melonjak tanpa kendali.

Proyek Jalan 135 Km di Papua: Cacat Hukum, Bukan Sekadar Salah Prosedur

Peran kementerian dan korporasi: tanggung jawab yang tak bisa dialihkan

Proyek ini bukan sekadar urusan teknis insinyur di lapangan; ia melibatkan lembaga negara dan korporasi besar. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group pada tahap awal pembangunan, sebelum kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama sejumlah BUMN karya. Jalan 135 kilometer ini merupakan bagian dari jaringan infrastruktur yang dikaitkan dengan pengembangan PSN pangan dan energi di Merauke, termasuk akses ke kawasan Wanam, Distrik Ilwayab. Ketika aktor-aktor besar berada di balik proyek yang bermasalah, pertanyaan yang wajib diajukan adalah: apakah percepatan proyek boleh mengorbankan hukum? Jika negara dan perusahaan menganggap pelanggaran prosedur sebagai hal lumrah, pesan yang dikirim ke publik jelas: perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat bisa dinegosiasikan demi agenda pembangunan.

Dampak terhadap hutan dan Masyarakat Adat Malind

Gugatan PTUN infrastruktur ini tidak berdiri di ruang hampa; ia lahir dari kerusakan nyata di lapangan. Pembukaan jalan membelah hutan ulayat dan perkampungan yang menjadi ruang hidup Masyarakat Adat Malind, mengubah bentang alam yang selama ini menopang kehidupan mereka. Warga kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk berburu karena habitat satwa buruan menyusut akibat pembukaan hutan. Ini bukan hanya soal ekosistem, tetapi juga soal pangan, budaya, dan relasi sosial; pembukaan jalan memicu potensi konflik antarmarga. Tim advokasi menekankan bahwa kerusakan hutan di kawasan ini tidak terpisah dari persoalan perubahan iklim, mengingat hutan Papua selama ini dipromosikan sebagai penyerap karbon. Ketika hutan dihancurkan, karbon yang tersimpan dilepaskan, dan tanpa penjelasan emisi serta strategi mitigasi dalam AMDAL, proyek ini jelas memikul pelanggaran lingkungan proyek yang serius.

Proyek Jalan 135 Km di Papua: Cacat Hukum, Bukan Sekadar Salah Prosedur

Substansi melawan formalitas: dari FPIC hingga ex injuria jus non oritur

Kasus ini menegaskan bahwa pelanggaran tidak berhenti pada dokumen. Penyusunan AMDAL wajib melibatkan masyarakat terdampak melalui partisipasi bermakna, sebagaimana diatur Pasal 26 UUPPLH. Namun, kesaksian Masyarakat Adat Malind menyebut pembangunan jalan berlangsung tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang menghormati mekanisme pengambilan keputusan internal mereka. Partisipasi diganti dengan sosialisasi searah; hak kolektif diperlakukan sebagai formalitas. Di hadapan majelis hakim, Agung Wardana mengingatkan prinsip ex injuria jus non oritur: hak hukum tidak lahir dari perbuatan melawan hukum. Artinya, proyek yang sejak awal menabrak aturan tidak bisa diselamatkan dengan dalih sudah terlanjur berjalan. Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendesak majelis hakim mengambil langkah berani demi keadilan ekologis dan perlindungan hak masyarakat adat, sementara sidang gugatan lima Masyarakat Adat Malind di PTUN Jayapura masih berlanjut.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!