Proyek Jalan 135 Km Merauke: Cacat Prosedur, Ancaman Lingkungan

Proyek Jalan 135 Km Merauke: Cacat Prosedur, Ancaman Lingkungan
Minat|Asia Tenggara

Proyek jalan Merauke: pembangunan dulu, izin lingkungan belakangan

Proyek jalan Merauke sepanjang 135 kilometer adalah bagian dari Program Strategis Nasional yang dibangun dari Distrik Wanam hingga Muting dan kini digugat karena pelanggaran AMDAL, cacat prosedur persetujuan lingkungan, serta dampak lingkungan infrastruktur yang mengancam ruang hidup masyarakat adat dan menyingkap lemahnya pengawasan proyek pemerintah. Sidang gugatan izin lingkungan atas proyek ini kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada 11 Agustus 2026, diajukan oleh lima Masyarakat Adat Malind yang wilayahnya menjadi koridor jalan. Fakta paling mengkhawatirkan: pembangunan telah berjalan sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan melalui SK Bupati Merauke, sehingga secara hukum proyek dinilai ilegal dan merendahkan fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan. Ketika proyek jalan PSN diperlakukan seolah bisa mengabaikan hukum lingkungan Indonesia, pesan yang muncul jelas: percepatan infrastruktur didahulukan di atas kepastian hukum dan hak warga.

Proyek Jalan 135 Km Merauke: Cacat Prosedur, Ancaman Lingkungan

Kesalahan ganda: dari tata ruang, AMDAL, hingga ‘penyelundupan hukum’

Keterangan ahli hukum lingkungan dari UGM, I Gusti Agung Made Wardana, membuka dengan telak cacat prosedur dan substantif dalam proyek jalan 135 km ini. Ia menegaskan bahwa sebelum dokumen lingkungan seperti AMDAL dan SK Kelayakan Lingkungan Hidup disusun, lokasi proyek wajib terlebih dahulu selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; jika tidak, sistem perencanaan lingkungan menjadi kacau dan proyek semestinya tidak boleh dibangun. Di sini, pelanggaran pertama sudah tampak: pembangunan dimulai tanpa persetujuan lingkungan yang sah. Pelanggaran kedua muncul ketika AMDAL disusun belakangan dengan menggunakan rona lingkungan awal yang sudah tercemar sebagai baseline, bukan kondisi sebelum jalan dibuka. Agung menyebut situasi ini sebagai “double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum”, sebab dokumen yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan lingkungan justru memutihkan kerusakan yang telah terjadi. Dengan kata lain, AMDAL dan SK KLH dalam kasus ini lebih berfungsi sebagai stempel legalitas belakangan, bukan alat uji kelayakan yang jujur.

Proyek Jalan 135 Km Merauke: Cacat Prosedur, Ancaman Lingkungan

Pelanggaran pidana dan prinsip ‘ex injuria jus non oritur’

Lebih dari sekadar kesalahan administratif, pengerjaan proyek berdampak lingkungan tanpa izin yang sah dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dan tidak melahirkan hak bagi pemrakarsa proyek. Agung Wardana mengingatkan prinsip ex injuria jus non oritur: hak atau dasar hukum tidak boleh lahir dari tindakan yang melanggar hukum atau ketidakadilan. Artinya, fakta bahwa jalan sudah dibangun tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalkan prosesnya yang sejak awal menyimpang dari hukum lingkungan Indonesia. AMDAL yang disusun setelah bentang alam berubah tidak lagi memotret kondisi sebenarnya; data menjadi tidak valid dan tidak jujur, sehingga seluruh rantai UKL-UPL dan persetujuan lingkungan ikut cacat. Dalam konteks ini, proyek jalan Merauke memperlihatkan pola berbahaya: pelanggaran prosedur dinormalisasi demi mengejar target PSN, sementara prinsip dasar perlindungan lingkungan disisihkan ke belakang.

Proyek Jalan 135 Km Merauke: Cacat Prosedur, Ancaman Lingkungan

Dampak lingkungan dan sosial: masyarakat adat yang menanggung beban

Dampak lingkungan infrastruktur jalan 135 km ini terasa langsung bagi Masyarakat Adat Malind yang menggugat proyek tersebut. Pembukaan hutan untuk koridor jalan mengurangi habitat satwa, memaksa warga menempuh perjalanan yang semakin jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kerusakan hutan di kawasan Papua yang selama ini menjadi ruang hidup mereka juga terhubung dengan persoalan perubahan iklim, karena hutan yang dipromosikan sebagai penyerap karbon justru dihancurkan dan melepaskan emisi. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga konflik sosial: pembangunan jalan memicu perbedaan sikap antarmarga yang terdampak, membuka ruang ketegangan di dalam komunitas sendiri. Di luar ruang sidang, masyarakat adat menggelar aksi damai dan mengangkat spanduk “Tanah Papua Is Not For Sale” sebagai penegasan bahwa tanah dan wilayah adat bukan sekadar lahan bagi proyek strategis. Ketika partisipasi masyarakat direduksi menjadi sosialisasi sepihak, proyek seperti ini menjadi simbol ketidakpedulian negara terhadap suara pemilik wilayah.

Proyek Jalan 135 Km Merauke: Cacat Prosedur, Ancaman Lingkungan

Pengawasan proyek pemerintah dan pelajaran dari kasus Merauke

Sidang gugatan lima Masyarakat Adat Malind di PTUN Jayapura masih berlanjut, dan keterangan ahli pada 11 Agustus 2026 memperkuat klaim bahwa persetujuan lingkungan proyek jalan ini mengandung persoalan mendasar. Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai kasus ini menunjukkan perlunya judicial activism dari hakim, karena perkara menyangkut struktur kekuasaan yang timpang antara masyarakat adat dan pemerintah. Dari sini, kelemahan pengawasan proyek pemerintah tampak jelas: prosedur dilanggar, substansi hukum lingkungan ditekan, dan ketika proyek sudah berjalan, aparat cenderung mencari pembenaran ketimbang koreksi. Pelajaran pentingnya, proyek jalan Merauke seharusnya menjadi alarm: AMDAL bukan formalitas administratif, SK lingkungan bukan tiket bebas merusak, dan hukum lingkungan Indonesia hanya berarti sesuatu bila ditegakkan sejak awal, bukan setelah excavator merobek hutan. Jika prinsip ex injuria jus non oritur diabaikan, kita membuka pintu bagi model pembangunan yang menghalalkan pelanggaran demi infrastruktur.

Proyek Jalan 135 Km Merauke: Cacat Prosedur, Ancaman Lingkungan

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!