Proyek Jalan Merauke 135 Km: AMDAL Cacat, Hukum Lingkungan Diabaikan

Proyek Jalan Merauke 135 Km: AMDAL Cacat, Hukum Lingkungan Diabaikan
Minat|Asia Tenggara

Proyek Jalan Merauke dan Pelanggaran Sejak Langkah Pertama

Proyek jalan Merauke sepanjang 135 kilometer adalah bagian Program Strategis Nasional yang dibangun dari Distrik Wanam hingga Muting dan kini menjadi simbol bagaimana prosedur AMDAL cacat prosedur dan pelanggaran hukum lingkungan dapat terjadi ketika pembangunan dipaksakan tanpa persetujuan lingkungan yang sah, tanpa kesesuaian tata ruang, dan tanpa menghormati hak-hak masyarakat adat yang ruang hidupnya dibelah oleh jalan tersebut. Sidang gugatan izin lingkungan atas proyek ini kembali bergulir di PTUN Jayapura pada 11 Agustus 2026, diajukan oleh lima Masyarakat Adat Malind yang menolak cara negara membangun di atas pelanggaran. Fakta kunci: pembangunan jalan telah berjalan sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan terbit melalui SK Bupati Merauke, menjadikan proyek ini bukan sekadar salah prosedur, melainkan cacat sejak fondasinya.

Proyek Jalan Merauke 135 Km: AMDAL Cacat, Hukum Lingkungan Diabaikan

AMDAL Retroaktif: Cacat Substantif, Bukan Sekadar Kelalaian Administratif

Inti masalah proyek jalan Merauke bukan hanya urutan dokumen yang terbalik, melainkan fungsi AMDAL yang dibengkokkan. AMDAL seharusnya instrumen pencegahan dan mitigasi, disusun sebelum alat berat merusak bentang alam; ketika ia dibuat setelah hutan dibuka dan rona lingkungan berubah, data menjadi tidak jujur dan tidak valid. Ahli hukum lingkungan UGM, I Gusti Agung Made Wardana, menyebut adanya kesalahan ganda: pembangunan berlangsung dulu tanpa persetujuan lingkungan, lalu AMDAL disusun memakai baseline lingkungan yang sudah dimodifikasi proyek itu sendiri. Ini bukan kekeliruan teknis, melainkan bentuk penyelundupan hukum: dampak yang sudah terjadi dinormalisasi sebagai kondisi awal, sehingga seluruh UKL-UPL turunan otomatis menyimpang dan pengelolaan serta pemantauan dampak kehilangan pegangan. Dalam bahasa lugas, AMDAL cacat prosedur di sini berujung pada cacat substantif yang menegasikan tujuan perlindungan lingkungan.

Proyek Jalan Merauke 135 Km: AMDAL Cacat, Hukum Lingkungan Diabaikan

Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Prinsip ‘Pelanggaran Tak Melahirkan Hak’

Membangun jalan 135 kilometer yang jelas berdampak pada hutan, satwa, dan kehidupan sosial tanpa izin lingkungan sah bukan sekadar salah urus birokrasi; itu pelanggaran pidana. I Gusti Agung Made Wardana mengingatkan prinsip ex injuria jus non oritur: pelanggaran hukum tidak dapat melahirkan hak. Dengan logika itu, seluruh hak dan legitimasi yang diklaim pemrakarsa proyek setelah pelanggaran awal tidak layak diakui. Mengandalkan AMDAL dan SK Kelayakan Lingkungan Hidup yang terbit belakangan sebagai tameng legal justru memutarbalikkan hukum: tindakan ilegal diberi baju legalitas retroaktif. Lebih jauh, ketika tata ruang tidak dirujuk atau lokasi tidak sesuai RTRW, sistem perencanaan menjadi kacau, dan setiap persetujuan lingkungan berdiri di atas peta yang salah. Dalam konteks proyek jalan Merauke, pelanggaran hukum lingkungan bukan titik sampingan, melainkan sumbu yang menyalakan perlawanan masyarakat adat.

Proyek Jalan Merauke 135 Km: AMDAL Cacat, Hukum Lingkungan Diabaikan

Ruang Hidup Masyarakat Adat Malind dan Krisis Iklim

Dampak proyek jalan Merauke terasa paling keras di tubuh Masyarakat Adat Malind. Tim Advokasi Solidaritas Merauke menegaskan bahwa trase jalan bukan jalur tradisional warga, melainkan garis lurus yang membelah hutan dan perkampungan, memotong ruang hidup mereka. Perubahan bentang alam memaksa warga menempuh jarak lebih jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan, karena habitat satwa buruan menyusut oleh pembukaan hutan. Konflik sosial antar-marga muncul akibat perbedaan sikap terhadap proyek tersebut, sementara penolakan melalui sasi adat dan salib merah diabaikan pemerintah. Di sisi lain, hutan Papua adalah penyangga penting krisis iklim global; ketika hutan ditebangi demi proyek jalan, karbon yang sebelumnya diserap malah dilepaskan. "Hutan Papua itu sangat penting bagi benteng krisis iklim di dunia," tegas Sekar Banjaran Aji, menautkan pelanggaran lokal dengan ancaman planet.

Proyek Jalan Merauke 135 Km: AMDAL Cacat, Hukum Lingkungan Diabaikan

PTUN Jayapura dan Harapan pada Aktivisme Judisial

Sidang di PTUN Jayapura menjadi arena penting pembalikan keadaan struktural: lima Masyarakat Adat Malind menggugat izin lingkungan proyek jalan PSN 135 kilometer dan menantang logika pembangunan yang mengorbankan hukum. Tim Advokasi Solidaritas Merauke meminta majelis hakim menerapkan aktivisme judisial, menyadari bahwa perkara ini bukan sengketa administratif biasa, melainkan benturan antara kekuasaan negara dan hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Menurut mereka, keterangan ahli lingkungan memperkuat argumen bahwa penerbitan persetujuan lingkungan cacat secara prosedural dan substantif, sehingga seharusnya dibatalkan bersama keputusan pembangunan jalan PSN. Jika pengadilan hanya menilai kelengkapan dokumen tanpa melihat proses melanggar hukum yang melahirkannya, PTUN berisiko menjadi pengesah pelanggaran. Putusan dalam perkara ini akan mengirim sinyal jelas: apakah hukum lingkungan masih punya gigi, atau proyek strategis boleh menembus hutan dan hak adat tanpa konsekuensi pidana yang nyata.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!