Ketika Penertiban Hutan Berubah Menjadi Perampasan Ruang Hidup
Konflik lahan di Papua yang lahir dari klaim sepihak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) TNI atas 195.885 hektare tanah dan hutan adat adalah sengketa lahan Papua yang menyentuh inti hak hidup masyarakat adat, karena menyangkut klaim tanah adat, operasi keamanan, dan rencana investasi yang mengancam sumber kehidupan serta identitas kolektif mereka. Ratusan warga Simapitowa turun ke jalan menuju kantor DPR Papua Tengah di Nabire pada Senin, 10 Agustus, menyuarakan penolakan atas klaim tersebut dan praktik intimidasi yang mereka alami. Ini bukan sekadar ketegangan lokal; cara negara menguasai hutan adat Papua lewat Satgas PKH memperlihatkan logika kekuasaan yang menempatkan tanah masyarakat adat sebagai objek penertiban, bukan subjek hak konstitusional. Ketika aparat bersenjata memasang papan klaim di tengah dusun, pesan yang terbaca oleh warga jelas: ruang hidup mereka dianggap bisa diambil kapan saja atas nama penertiban.

Klaim 195 Ribu Hektare: Regulasi Sebagai Senjata Politik Lahan
Inti konflik Satgas TNI di wilayah Simapitowa adalah klaim sepihak atas tanah dusun milik Tobias Tagi di kawasan hutan Siriwo seluas kurang lebih 195.885 hektare, yang dilakukan dengan merujuk pada peraturan penertiban kawasan hutan yang baru diterbitkan pemerintah. Operasi Satgas PKH Korwil Nabire pada 4 Mei menjadi titik api, ketika satuan ini tak hanya menindak tambang emas tanpa izin, tetapi juga memasang palang pengumuman di KM 95 dan KM 102 Siriwo, yang oleh warga dibaca sebagai awal perampasan tanah ulayat. Di atas kertas, konsep penguasaan kembali kawasan hutan tampak sebagai agenda penegakan hukum dan tata kelola hutan. Namun dalam praktik, regulasi itu berubah menjadi senjata politik lahan: jutaan hektare hasil penertiban dialihkan ke badan usaha negara, sementara pemilik hutan adat Papua hanya diberi status sebagai pihak yang "ditertibkan". Ketimpangan inilah yang membuat sengketa lahan Papua terus membesar.

Perlawanan Warga Simapitowa: Hak Konstitusional Melawan Intimidasi
Masyarakat adat Simapitowa tidak diam menghadapi klaim tanah adat oleh Satgas PKH. Mereka mengorganisir Front Peduli Manusia dan Alam Meepago, menyusun sebelas tuntutan, dan membacakan pernyataan sikap di depan kantor DPR Papua Tengah. Dalam pernyataan itu, mereka menegaskan bahwa Tanah Papua, khususnya wilayah adat Simapitowa, adalah warisan leluhur yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan, identitas, dan martabat masyarakat adat. Mereka juga melaporkan adanya penodongan dan pemaksaan terhadap kepala dusun Siriwo, Tobias Tagi, oleh oknum TNI terkait klaim atas wilayah kelola masyarakat adat. Kutipan mereka tajam dan jelas: tanah adat Meepago di Simapitowa bukan tanah kosong, ada tuan dan pemiliknya yaitu masyarakat adat Tota Mapihaa. Ketika negara mengabaikan hak konstitusional atas tanah dan rasa aman, mobilisasi massa dianggap sebagai jalan yang sah; warga sudah memperingatkan akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak ditanggapi dalam waktu wajar.
Timika dan Lemasa: Mekanisme Adat di Tengah Jalan Buntu Hukum
Sengketa lahan Papua tidak hanya terjadi di Siriwo dan Simapitowa. Di Timika, pemalangan Jalan Cenderawasih di depan Perumahan Pemda SP2 menjadi simbol lain dari konflik tanah masyarakat adat yang merembes ke ruang publik. Warga akhirnya membuka palang, menyadari bahwa jalan tersebut adalah "jantung aktivitas masyarakat" dan pemblokiran berkepanjangan akan menghukum warga sendiri. Namun inti persoalan tidak selesai: sengketa diserahkan ke Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) untuk ditangani melalui mekanisme adat dan proses hukum yang sedang berjalan. Sikap Lemasa—menarik kasus ke kantor lembaga dan menegaskan bahwa masalah bisa dibawa baik ke tanah adat maupun pengadilan—menunjukkan dua hal sekaligus: kepercayaan kuat pada otoritas adat, dan kegagalan sistem hukum formal menyediakan solusi permanen. Selama jalur hukum tidak mampu menjamin kepastian atas hutan adat Papua, warga akan terus memakai pemalangan, demonstrasi, dan lembaga adat sebagai alat tawar utama.
Mengakhiri Konflik Satgas TNI di Hutan Adat Papua
Rangkaian konflik Satgas TNI dengan masyarakat adat di Meepago dan Simapitowa membuka kenyataan pahit: penertiban kawasan hutan yang tidak mengakui hak ulayat akan selalu berujung pada penolakan, intimidasi, dan ancaman kekerasan. Sengketa lahan Papua bukan soal administrasi, melainkan soal keberlangsungan hidup. Ketika hutan adat Papua dijadikan objek penguasaan kembali untuk mendukung agenda investasi dan proyek strategis, negara sedang mempertaruhkan legitimasi di mata warga yang merasa tidak pernah melepaskan tanah mereka kepada siapa pun. Jalan keluar tidak bisa hanya berupa janji dialog; perlu keberanian politik untuk mengakui tanah masyarakat adat sebagai subjek utama, membatalkan klaim sepihak, serta menempatkan lembaga adat dan pengadilan lokal sebagai mitra setara dalam penataan ruang. Tanpa itu, papan klaim di KM 95 dan KM 102 akan tetap dibaca sebagai simbol perampasan, dan perlawanan warga akan terus berulang di setiap sudut Papua Tengah.






